Selasa, 06 Oktober 2015

Gubernur Minta Pendeta GMIM Jadi Penyejuk Pilkada Serentak









Penjabat Gubernur Sulut Dr Sumarsono MDM meminta para hamba-hamba Tuhan dan Pendeta di lingkungan Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) dapat menjadi penyejuk pada pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.
Permintaan Gubernur Sulut itu disampaikan oleh  Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Jhon Palandung MSi pada pembukaan Sidang Majelis Sinode Tahunan ke-28 GMIM yang berlangsung di GMIM Paulus Titiwungen Manado, Selasa (06/10) kemarin.
“Mengingat pentingnya Pelaksanaan Pilkada serentak baik Gubernur maupun Bupati/Walikota, lewat momentum yang indah dan mulia ini sekali lagi saya meminta agar hamba-hamba Tuhan dan Pendeta GMIM akan menjadi penyejuk, sehingga Pilkada tersebut akan berjalan dengan baik, terkendali dan sukses”, ujar Sumarsono sebagaimana di kutib Palandung.
Menurut Sumarsono setidaknya ada enam wilayah pelayanan GMIM yang akan menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang selain Pemilihan Gubernur dan Wagub Sulut tapi juga Walikota dan Wawali Manado, Kota Bitung dan  Kota Tomohon serta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten   Minut  dan Kabupaten Minsel.
Kesempatan itu Sumarsono atas nama Pemerintah Provinsi Sulut juga tak lupa menyampaikan ucapan selamat mengikuti siding majelis sinode kepada seluruh peserta. Kiranya melalui momentum yang penuh makna ini, akan semakin memperkokoh komitmen iman waerga GMIM untuk terus memberitakan kabar baik dan syalom Allah, sehingga semakin memantapkan eksistensi GMIM sebagai gereja yang mandiri, visioner dan inklusif. (Kabag humas Roy Saroinsong SH selaku jubir pemprov).     

Palandung: Kabupaten/Kota Lakukan EPPD Dengan Benar




Setiap Pemerintah Kabupaten Kota yang ada di Sulut diharapkan bisa melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dengan benar, guna mendapatkan hasil Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Ir Siswa R Mokodongan melalui Asisten pemerintahan dan Kesra Drs. John Palandung,Msi saat memberikan arahan dalam acara asistensi LPPD Kabupaten Kota dan pembinaan penyusunan LPPD oleh direktorat jenderal otonomi daerah Kemendagri, yang diselenggarakan Selasa (6/10), bertempat di hotel Aston Manado.
Mengacu pada pasal 9 ayat 4 peraturan pemerintahn, nomor 3 tahun 2007 tentang LPPD kepada pemerintah, LKPJ kepada DPRD dan ILPPD kepada masyarakat, maka menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun LPPD dalam setiap tahun anggaran berjalan, sebagi satu instrument penting untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyelenggaraan pemerintahan yang bergulir di suatu daerah.
LPPD ini nantinya akan dinilai pemerintah pusat, untuk itu setiap Kabupaten Kkota harus memahami dengan benar penyusunan LPPD, dengan adanya asistensi ini menjadi media pembinaan bagi tim LPPD agar setiap laporan tersusun dengan benar, objektif, memiliki akuntabbilitas dan adil.
Hadir dalam kegiatan tersebut kepala Biro Pemerintahan dan humas DR Jemmy Kumendong,MSi,  perwakilan BPKP Sulut, Inspektorat Sulut dan tim penyusun LPPD Kabupaten kota se Sulut.(kabag humas Roy Saroinsong,Msi selaku jubir pemprov sulut)

Kumendong: Pembakuan nama Rupabumi Bukan Pekerjaan Sepele


Karo Pemerintahan dan Humas Dr Jemmy Kumendong MSi mengakui kegiatan pembakuan nama rupabumi bukanlah pekerjaan sepele, tetapi justeru merupakan pekerjaan besar dan berskala nasional. Pengakuan Karo Pemhumas tersebut disampaikan, saat membuka Rapat Pembinaan dan Pembakuan Nama Rupabumi Unsur Buatan di provinsi Sulut.
Kegiatan yang digelar Biro Pemerintahan dan Humas itu berlangsung di Swisbel Hotel Manado Senin lalu itu, menurut Kumendong, hal itu tercermin dengan ditetapkannya Perpres No. 112 tahun 2006 Tentang Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang ditindaklanjuti dengan pedoman pembentukan panitia pembakuan nama rupabumi  melalui Permendagri No.35 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi.
Apalagi realitas saat ini menunjukan, bahwa sebagian besar unsur rupabumi yang merupakan bagian fisik alami dari rupabumi kepulauan Indonesia yang tersebar di wilayah NKRI masih belum punya nama.  Disisi lain, yang sudah punya namapun masih memerlukan penataan dan pembakuan, termasauk di Provinsi Sulut, tegas Kumendong sembari menambahkan, kesemuanya itu, disamping menjalankan kebijakan pemerintah, adalah juga merupakan bentuk dukungan indonesia terhadap kesepakatan bersama dalam united Nations Conference on The Standarizatiion Of Geografical Names (UNCSGN), yang hingga saat ini terus diselenggarakan secara periodik 5 tahun sekali sejak Tahun 1967, tegas Kumendong.
Karena itu Kumendong berharap nama rupabumi harus dibakukan, termasuk rupabumi unsur buatan. Karena merupakan sautu titik akses langsung dan intuitif terhadap sumber informasi lain, yang dapat membantu untuk pengambilan keputusan pemerintah serta membantu kerjasama diantara organisasi lokal, nasional dan internasional, kuncinya.
Kabag Pemerintahan Boslar Sanger SE, menyebutkan, tujuan kegiatan untuk memperkuat koordinasi, pembinaan dan pembakuan  nama-nama rupabumi  unsur buatan di Provinsi Sulut, serta tersediannya data yang akurat, akuntabel dan terkini sehingga tercipta tertib administrasi di kabupaten/Kota se-Provinsi Sulut. Sedangkan narasumber berasal dari Tim Nasional pembakuan nama rupabumi
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Staf Ahli Gubernur Bidang SDM serta karo Pemhumas. (Kabag humas Roy Saroinsong SH selaku jubir pemprov).    
 

Gubernur Panggil GM PLN Suluttengo


 Masyarakat Bumi Nyiur Melambai Sulawesi Utara diharapkan tenang menghadapi pemadaman listrik bergilir dari  PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Pemerintah daerah bersama PLN segera mencari solusi, sehingga pasokan listrik di daerah ini tercukupi. Kepada warga diimbau juga efisien dalam penggunaan listrik.
Penjabat Gubernur Sulawesi Utara Dr  Soni Sumarsono,MDM, menyatakan hal  tersebut ketika  memanggil General Manager PLN Sulutenggo, Baringin Nababan untuk memberikan laporan terkait problematika kelistrikan di Sulut, Selasa pagi, 06/10.
Pertemuan di ruang kerja gubernur itu, guna mencari solusi dan langkah-langkah konkrit jangka pendek. Utamanya pada 2-3 bulan ke depan.
Turut hadir dalam pertemuan itu, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekdaprov Sulut, Drs Sanny Parengkuan, MAP, Kadis ESDM Prov Sulut, Ir M Gumalag.
Managemen PLN melaporkan kepada Gubernur tentang kondisi terkini yang melanda di hampir seluruh wilayah Sulut.
Sistem Sulawesi Utara & Gorontalo (SULUTGO) yang meliputi 3 sub sistem (Minahasa, Kotamobagu dan Gorontalo), sedang mengalami kekurangan pasokan dari sisi pembangkit sebesar 83,8 Mega Watt (MW).
Salah satunya akibat adanya gangguan pada PLTU Amurang unit 1 dan 2. Juga debit air danau Tondano yang berkurang akibat kemarau panjang, sehingga mesin PLTA tidak berfungsi maksimal. Saat ini mesin PLTA hanya bisa membantu saat beban puncak malam hari.
 Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, melalui Gubernur Soni Sumarsono, mendukung solusi yang dilakukan PLN yaitu menambah kapasitas kelistrikan di Sulawesi Utara dan Gorontalo. 
PLN tengah mengupayakan penambahan daya di PLTG Marissa 50 MW pada Desember 2015 dan 50 MW untuk Maret 2016.
Tambahan pasokan listrik juga bakal masuk di PLTG Amurang sebesar 120 MW Januari 2016. Hingga Juli 2017 ada penambahan sebesar 360 MW.
Bulan Oktober ini diharapkan, hujan sudah mulai turun sehingga PLTA bisa beroperasi maksimal sehingga ada tambahan pasokan listrik 25 MW.
Senin (5/10) PLTU Amurang Unit 1 sudah bisa beroperasi kembali dan memasok daya sebesar 15 MW.  Unit 2 direncanakan beroperasi normal kembali pada Kamis (08/10), sehingga dapat menambah daya paokan listrik sebesar 18 MW. Tambahan 33 MW untuk mengurangi defist. 
Guna menjaga kestabilan beban pada sistem kelistrikan SULUTGO, maka dilakukan manajemen load system atau pengurangan daya, yaitu berupa pemadaman yang telah diatur melalui unit AP2B Minahasa secara proporsional pada ketiga sub sistem. Beban puncak sistem kelistrikan SULUTGO saat ini mencapai 325 MW.

Atas kondisi ini, Pemerintah Provinsi Sulut dan PLN, memohon maklum kepada masyarakat, sekaligus menghimbau dan mengajak peran serta aktif dari masyarakat pelanggan PLN untuk mau mengatur penggunaan listrik secara lebih efisien.
Caranya, mematikan peralatan listrik yang tidak digunakan untuk membantu mengurangi beban listrik. Bagi pelanggan besar yang memilki genset, seperti hotel, pusat bisnis dan perbelanjaan dihimbau untuk mengoperasikan mesin Gensetnya saat beban puncak pukul 17.00-22.00 WITA. Ini penting supaya masyarakat/rumah tangga dapat tercukupi dan terlayani
Penjabat Gubernur Sulut, Dr Soni Sumarsono, meminta jaminan penuh Managemen PLN Suluttengo, agar saat menghadapi perayaan Hari Besar Keagamaan, utamanya aktifitas umat Nasrani pada Desember listrik jangan sampai padam. (Kabag Humas Roy RL Saroinsong, selaku Juru Bicara Pemprov).

Palandung: Bantuan Hukum Adalah Perintah Konstitusi






Dalam UUD 1945 Pasal 28D Ayat (1) tercantum bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Jhon Palandung MSi saat membuka Bimtek Bantuan Hukum dan Penanganan Perkara di Badan Peradilan, yang digelar Biro Hukum Setda Provinsi Sulut, di Ruang Mapaluse Kantor Gubernur, Selasa (06/10) kemarin.
“Untuk mewujudkan hal itu, maka diperlukan akses terhadap keadilan bagi setiap warga Negara agar dapat menerima hak-hak serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dalam kerangka mewujudkantatanan system hukum serta rasa keadilan masyarakat Indonesia”, ujar Palandung.
Palandung menegaskan, jaminan akses keadilan melalui bantuan hukum adalah perintah tegas dalam konstitusi kita. Oleh karena itulah, pemerintah  menetapkan Permendagri No.12 Tahun 2014 tentang pedoman penanganan perkara dilingkungan Kemendagri dan Pemda, dalam kerangka mewujudkan ketertiban dan keseragaman dalam penanganan perkara.
Karo Hukum Glady Kawatu SH MSi melalui Kabag Bantuan Hukum Frangky Tambuwun SH mengatakan, tujuan bimtek tersebut, adalah untuk peningkatan pemahaman dan pengetahuan di bidang hokum terhadap permasalahan atas pemberian bantuan hukum dan penanganan perkara/kasus di badan peradilan kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, SKPD dan ASN.
Kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari iru diikuti Kabag hukum dan kasubag hokum Kabupaten/Kota se- Sulut dan  Pejabat Seon III dan IV dilingkungan Pemprov Sulut. (Kabag humas Roy Saroinsong SH selaku jubir pemprov).