Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan.
Permendagri No.53 Tahun 2013 Tanggal 23 Oktober 2013 Tentang penetapan batas
daerah Kab. Minahasa dan Kab. Minahasi Utara. Hal itu dikatakan Kepala Biro
Pemerintahan dan Humas Dr. Noudy R. P. Tendean SIP MSi kepada wartawan liputan
Pemprov Sulut di kantor Gubernur, pekan lalu.
Dengan keluarnya keputusan Mendagri tersebut, dengan demikian
pula batas daerah antar kedua kabupaten bertetangga ini telah selesai. Hal ini
akan mempertegas tertib administrasi pemerintahan di dua kabupaten ini, karena
sebelumnya telah disepakati bersama ke-dua pemerinthan ini yang telah di
fasilitasi oleh pemprov sulut dan telah disetujui oleh tim penegasan batas daerah
pusat, jelas Tendean yang turut didamping Kabag Pemerintahan Drs. Lucky Tajuh
MSi, Kasubag Dekonsentrasi dan TP Boslar Sanger SE, Kasubag Pemerintahan Umum
Christian Iroth STTP dan Kasubag Penerangan dan Publikasi AY. Rambing S.Sos.
Karo juga menambahkan, tuntasnya penyelesaian batas kedua
daerah ini, sekaligus merupakan hadiah natal dari Mendagri Gamawan Fausi kepada
Bupati Minahasa Drs. Jantje Sayow dan Bupati Minut Sompie Singal, ujar Doktor
jebolah S3 UGM Jogya, sembari menambahkan, saat ini pemprov sulut sedang
menanti keluarnya Kepmendagri untuk beberapa kabupaten/kota yang sedang
bersengkatan batas antar daerah, mudah-mudahan tahun depan semuanya sudah
tuntas diselesaikan, pungkas mantan Direktur IPDN Regional Sulut. (Kabag humas
Judisthira Siwu, selaku jubir pemprov).