Kamis, 26 Desember 2013

Mendagri Tuntaskan Tapal Batas Minahasa-Minut

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan. Permendagri No.53 Tahun 2013 Tanggal 23 Oktober 2013 Tentang penetapan batas daerah Kab. Minahasa dan Kab. Minahasi Utara. Hal itu dikatakan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dr. Noudy R. P. Tendean SIP MSi kepada wartawan liputan Pemprov Sulut di kantor Gubernur, pekan lalu.
Dengan keluarnya keputusan Mendagri tersebut, dengan demikian pula batas daerah antar kedua kabupaten bertetangga ini telah selesai. Hal ini akan mempertegas tertib administrasi pemerintahan di dua kabupaten ini, karena sebelumnya telah disepakati bersama ke-dua pemerinthan ini yang telah di fasilitasi oleh pemprov sulut dan telah disetujui oleh tim penegasan batas daerah pusat, jelas Tendean yang turut didamping Kabag Pemerintahan Drs. Lucky Tajuh MSi, Kasubag Dekonsentrasi dan TP Boslar Sanger SE, Kasubag Pemerintahan Umum Christian Iroth STTP dan Kasubag Penerangan dan Publikasi AY. Rambing S.Sos.

Karo juga menambahkan, tuntasnya penyelesaian batas kedua daerah ini, sekaligus merupakan hadiah natal dari Mendagri Gamawan Fausi kepada Bupati Minahasa Drs. Jantje Sayow dan Bupati Minut Sompie Singal, ujar Doktor jebolah S3 UGM Jogya, sembari menambahkan, saat ini pemprov sulut sedang menanti keluarnya Kepmendagri untuk beberapa kabupaten/kota yang sedang bersengkatan batas antar daerah, mudah-mudahan tahun depan semuanya sudah tuntas diselesaikan, pungkas mantan Direktur IPDN Regional Sulut. (Kabag humas Judisthira Siwu, selaku jubir pemprov).