Selasa, 06 Mei 2014

SHS: Pemprov Komit Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Demikian penegasan Gubernur Sulawesi Utara DR. Sinyo Harry Sarundajang ketika menerima Rombongan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Helda Tirajoh, SH Selasa 6/5/214 di Ruang kerja Gubernur. Dalam kesempatan itu Kepala Perwakilan Ombudsman di Sulawesi Utara Hilda Tirayoh SH menyampaikan beberapa catatan kritis terhadap pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan juga menjelaskan bahwa Ombudsman sebagai sebuah lembaga yang wajib memproses jika terjadi pengaduan terhadap pelayanan publik dan mengharapkan agar Pemerintah Daerah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, hal ini sejalan dengan Hari Pelayanan Publik yang nantinya akan dicanangkan oleh Presiden RI pada 18 Juli 2014 mendatang.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Sulawesi Utara langsung menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi agar kepada unit kerja yang melakukan pelayanan publik untuk melaksanakan beberapa  hal yang di amanatkan oleh UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Gubernur Sulawesi Utara menerima Perwakilan Ombudsman Sulut di Ruang Kerjanya

Sementara itu Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Utara Jemmy Ringkuangan, AP, MSi menjelaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sudah berusaha mengimplementasikan UU Pelayanan Publik tersebut, hal ini dibuktikan dengan hasil penilaian dari BPKP Prov Sulut akhir tahun 2013 dimana Prov. Sulut mendapatkan nilai 800 dari skala 1000 terhadap Kualitas Pelayanan Publik di lingkungan Pemprov Sulut, namun hal tersebut tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri dan cacatan kritis dari Ombudsman adalah salah satu bagian dari upaya untuk mengkoreksi agar kualitas pelayanan publik lebih baik lagi.
Lebih lanjut Ringkuangan menyatakan bahwa berdasarkan UU no 25 thn 2009 ini, setiap SKPD yang melakukan pelayanan publik wajib menyusun Standar Pelayanan Publik yang terdiri dari 14 Komponen yaitu, 1) Dasar Hukum, 2). Persyaratan, 3). Sistim mekanisme dan Prosedur, 4). Jangka waktu penyelesaian, 5). biaya/tarif, 6). Produk Pelayanan, 7). Sarana Prasarana, 8).Kompetensi Pelaksana, 9). Pengawasan Internal, 10). Penanganan Pengaduan, saran dan Masukan, 11). Jumlah Pelaksana, 12).Jaminan Pelayanan, 13). jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, 14). Evaluasi Kinerja pelaksana.
dan untuk transparansi, komponen -komponen tersebut harus di publikasikan kepada masyarakat, selanjutnya setiap SKPD perlu menyusun Maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.Disamping kedua hal tersebut diatas juga perlu dibentuk Tim Penanganan Pengaduan serta kotak pengaduan/saran dan setiap SKPD yang melakukan pelayanan Publik harus melakukan penyusun Maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.Disamping kedua hal tersebut diatas juga perlu dibentuk Tim Penanganan Pengaduan serta kotak pengaduan/saran dan setiap SKPD yang melakukan pelayanan Publik harus melakukan Survey IKM (indeks kepuasan masyarakat) untuk mengetahui persepsi masyarakat tentang kualitas pelayanan yang dilakukan. (DR. Jemmy Kumendong, MSi, Kabag Humas sebagai Juru BicaraPemprov)

SHS: Pantau Penghitungan Ulang

Suasana Penghitungan Suara Ulang Pemilu Kota Manado Di SMK 2 Manado

Gubernur Sulut dan Forkompinda memantau Penghitungan Suara Ulang Pemilu Kota Manado

Gubernur Sulut memantau pelaksanaan perhitungan suara ulang yang dilaksanakan di SMK 2 Jl Pumorouw Manado sekitar pukul 14.00 wita Selasa 6 Mei 2014. Disekitar lokasi nampak penjagaan yang sangat ketat dari aparat kepolisian. Dalam pemantauan tersebut Gubernur Sulawesi Utara didampingi  oleh Wakil Gubernur DR Djouhari Kansil, unsur Forkompinda yaitu Kapolda Sulut, Danrem 131 Santiago, Danlantamal, Danlanudsri, Kepala BIN, dan Kajati.
Menjawab pertanyaan wartawan disela-sela pemantauan tersebut Gubernur mengajak seluruh masyarakat agar dengan sabar menunggu hasil perhitungan suara ulang ini. Sembari menghimbau agar semua pihak menghindari potensi konflik yang dapat terjadi, karena ini perhitungan ulang ini hanya berusaha mencocok-cocokan data yang satu dengan data yang lainnya. Sementara salah satu personel Komisioner Bawaslu Sulut Johny Suak, SE MSi menerangkan bahwa Bawaslu Sulut mengerahkan seluruh Panwaslu Kabupaten Kota se provinsi Sulawesi Utara untuk membantu kelancaran penghitungan ulang ini demikian juga halnya dengan KPU Sulut yang dibantu oleh KPU Kab Kota Se Prov Sulut.
Sebagaimana diketahui bahwa penghitungan ulang tersebut dilakukan untuk Kota Manado dan dalam pemantauan tersebut Gubernur Sulut dan rombongan meninjau satu persatu ruangan yang menjadi tempat perhitungan suara sebanyak 11 ruangan sejumlah Kecamatan di Kota Manado. (DR.Jemmy Kumendong, Kabag Humas selaku Juru Bicara Pemprov)

Wagub Ajak Generasi Muda Sulut Timba Ilmu di STSN

Kunjungan kerja Sekretaris Utama (Sektama) Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) Syahrul Mubarak SIP MM bersama tim di Provinsi Sulut, telah memberi angin segar bagi warga sulut, terutama para generasi muda di daerah ini. Saat diterima Wagub Sulut Dr. Djouhari Kansil MPd di ruang kerjanya, Selasa (6/5) kemarin. selain melakukan sosialisasi terkait tugas yang diembannya,  Syahrul juga minta kepada pemerintah provinsi, agar generasi muda sulut bisa menimba ilmu di Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) yang dikelolah oleh lembaganya itu. Ia mengatakan, sekolah tersebut  yang berdiri sejak 40 Tahun lalu di Bogor Jawa Barat yang sebelumnya masih berstatus akademi sandi negara, kini telah berhasil mencetak SDM sandi yang berintegritas dan nasionalis yang tinggi selain faktor kecerdasan, ujarnya.
Selain menerima mahasiswa umum, sekolah tinggi tersebut juga siap menerima mahasiswa tugas belajar terutama bagi pegawai yang berpangkat golongan II/b atau II/c dengan usia maksimal 30 tahun untuk bisa menimba ilmu di STSN. Khusus bagi mahasiswa murni dua tahun menjadi mahasiswa langsung diangkat menjadi CPNS.  Karena itu Mubarak mengajak Wagub Djouhari Kansil dapat mendorong generasi muda sulut serta pegawai dilingkungan pemprov untuk  dapat mengenyam pendidikan di STSN, yang merupakan pendidikan kedinasan bagi para pegawai, tandasnya.  
Tawaran Sektama ini mendapat sambutan baik dari orang nomor dua di sulut. STSN menurut Kansil merupakan sekolah yang langkah dan ini harus direspons dengan baik tidak hanya oleh pemprov sulut tapi juga seluruh pemerintah yang ada di kabupaten dan kota se-sulut. Sebab ini merupakan satu kesempatan yang sangat berharga bagi generasi muda serta pegawai untuk bisa menimba ilmu di sekolah tersebut. Karena itu saya  mengajak generasi muda dan pegawai di sulut kiranya mau menjadi mahasiswa di Sekolah ini, harap Kansil. Sementara Karo Umum Dra. Femmy Suluh MSi menambahkan untuk pendaftarannya dilakukan secara online  melalui webside http://www.stsn-nci.ac.id. Turut hadir Karo Perlengkapan Drs. Edwin Kindangen MSi. (Kabag humas DR. Jemmy Kumendong MSi selaku jubir pemprov).    



Mokodongan : Pelestarian Mangrove Demi Anak Cucu Kita

Upaya melestarikan huta mangrove merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelestarian dan peningkatan kualitas lingkungan hidup, lebih khusus yang berada di pesisir pantai agar kita yang ada sebagai generasi sekarang ini maupun anak dan cucu sebagai generasi mendatang masih menikmatinya.   Hal itu disampaikan Karo Sumber Daya Alam (SDA) Ir. Erni  B Tumundo  MSi saat membacakan sambutan tertulis Sekprov Sulut Ir. Siswa R Mokodongan pada Acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pengelolaan Ekosistem Mangrove Provinsi Sulut di ruang Rapat Ex WOC, Selasa (6/5) kemarin. Kegiatan yang di gelar Bro SDA  diikuti instansi terkait provinsi dan kab/ko serta LSM.
Karena itu saya selaku Ketua Pokja pengelolaan ekosistem Mangrove di Provinsi Sulut, menyambut dengan gembira sekaligus memberi apresiasi atas pelaksanaan acara ini, mengingat hutan mangrove merupakan salah satu komponen kehutanan yang harus diselamatkan dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistemnya.
Menurut Mokodongan, pengelolaan mangrove memegang peranan yang sangat penting, karena sulut merupakan salah satu provinsi kepulauan yang ada di Indonesia, sehingga memiliki sumberdaya pesisir wilayah perbatasan antara darat dan laut. Wilayah pesisir ini juga, sebagai daerah transisi perbedaan yang sangat tajam antara dua atau lebih komunitas.  Karena itu, Sebagai daerah transisi, wilayah ini dihuni oleh organisme yang berasal dari kedua komunitas tersebut, yang dapat dilestarikan dengan mengembangkan tanaman pohon bakau atau tanaman mangrove, ujarnya, sembari menyebutkan, ekosistem mangrove mempunyai peran penting bagi wilayah pesisir dan laut dangkal serta mempunyai fungsi ekologis dan ekonomis, kata Mokodongan.
Sementara itu Kabag Pendayagunaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Christi Saruan SP MSi kesempatan itu telah melakukan sosialisasi pelaksanaan Iven Internasional World Corald Reef Conference (WCRC) yang akan digelar di Manado dari 14-17 Mei 2014  yang didahului dengan kegiatan side iven WCRC yakni women leadership forum, festifal jazz by the sea, lomba foto bawah air, pameran foto serta persemian gedung CTI Summit oleh Presiden SBY. Turut hadir Kabag Potensi Kelautan dan Perkebunan Ir. H Takaendengan serta para pejabat Eselon IV Biro SDA. (Kabag humas DR. Jemmy Kumendong MSi selaku jubir pemprov).




Di Buka Sekprov Pemprov Gelar Workshop Percepatan RTRW

Setelah menunggu sejak Tahun 2009, maka pada  17 Maret 2014 Provinsi Sulut bisa memiliki Perda No. 1 Tentang RencanaTata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut. Demikian juga sebelumnya, terdapat 7 kab/ko yang telah lebih dahulu memiliki Perda RTRW, yaitu Minut, Tomohon, Mitra, Bolmut,Bitung, Biltom dan Bolsel. Disamping itu, terdapat 4 kabupaten yang telah mendapat SK Gubernur Tentang Evaluasi Raperda RTRW yakni Talaud, Sangihe, Sitaro dan Bolmong, ke-empat kabupaten ini dapat segera menindaklanjutinya dengan memperdakan RTRWnya. Sementara untuk minahasa, masih dalam tahap penelitian untuk mendapatkan persetujuan Gubernur. Begitu pula Minsel masih berproses di Biro Hukum, sedangkan status Raperda RTRW manado tinggal menunggu persetujuan DPRD Kota Manado.
 Hal itu disampaikan Sekprov Sulut Ir. Siswa R Mokodongan saat membuka Workshop legalisasi percepatan/penyelesaian Perda RTRW Kab/Ko se- Sulut  yang diikuti para stakeholders terkait provinsi maupun kab/ko se- sulut.  Kegiatan yang digelar Dinas PU Sulut berlangsung di Swissbelhotel Maleosan Manado, Selasa (6/5) kemarin.
Dikatakannya dari 15 kab/ko di sulut tinggal satu daerah yang masih ketinggalan yaitu Kotamobagu, yang belum di evaluasi Gubernur karena masih menunggu persetujuan DPRD setempat, jelas Mokodongan, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini RTRW Kotamobagu sudah mendapat persetujuan dari Gubernur, jelas salah satu putra terbaik Bumi Totabuan.
Mokodongan yang juga selaku Ketua BKPRD Provinsi Sulut memberi apresiasi atas segala usaha Tim BKPRD Provinsi maupun Tim BKPRD kab/ko yang telah bekerja keras sehingga kita telah memiliki Perda RTRW Provinsi dan 7 Perda Kab/ko. Karena itu saya merasa optimis pada tahun ini sisanya 8 Raperda RTRW akan segera diperdakan, sehingga kita bisa memilki payung hukum dalam hal memanfaatkan ruang di sulut, sehingga akan terdapat kepastian hukum bagi pemerintah, swasta dan masarakat terjadi peningkatan pelayanan publik khususnya terkait dengan perizinan administrasi pertanahan, tandas Mokodongan. Turut hadir Kabid Tataruang Dinas PU DR. Lini Tambayong ST MSi serta Kasie Pembinaan Penataruang Ir. Danny Kaurow MT (Kabag humas DR. Jemmy Kumendong MSi selaku jubir pemprov).