Dalam kesempatan tersebut Gubernur Sulawesi Utara langsung menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi agar kepada unit kerja yang melakukan pelayanan publik untuk melaksanakan beberapa hal yang di amanatkan oleh UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Gubernur Sulawesi Utara menerima Perwakilan Ombudsman Sulut di Ruang Kerjanya
Lebih lanjut Ringkuangan menyatakan bahwa berdasarkan UU no 25 thn 2009 ini, setiap SKPD yang melakukan pelayanan publik wajib menyusun Standar Pelayanan Publik yang terdiri dari 14 Komponen yaitu, 1) Dasar Hukum, 2). Persyaratan, 3). Sistim mekanisme dan Prosedur, 4). Jangka waktu penyelesaian, 5). biaya/tarif, 6). Produk Pelayanan, 7). Sarana Prasarana, 8).Kompetensi Pelaksana, 9). Pengawasan Internal, 10). Penanganan Pengaduan, saran dan Masukan, 11). Jumlah Pelaksana, 12).Jaminan Pelayanan, 13). jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, 14). Evaluasi Kinerja pelaksana.
dan untuk transparansi, komponen -komponen tersebut harus di publikasikan kepada masyarakat, selanjutnya setiap SKPD perlu menyusun Maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.Disamping kedua hal tersebut diatas juga perlu dibentuk Tim Penanganan Pengaduan serta kotak pengaduan/saran dan setiap SKPD yang melakukan pelayanan Publik harus melakukan penyusun Maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.Disamping kedua hal tersebut diatas juga perlu dibentuk Tim Penanganan Pengaduan serta kotak pengaduan/saran dan setiap SKPD yang melakukan pelayanan Publik harus melakukan Survey IKM (indeks kepuasan masyarakat) untuk mengetahui persepsi masyarakat tentang kualitas pelayanan yang dilakukan. (DR. Jemmy Kumendong, MSi, Kabag Humas sebagai Juru BicaraPemprov)