Minggu, 17 Juli 2016

Sumarsono Jelaskan Alasan Pembatalan Perda

Pada intinya soal pembatalan sejumlah peraturan daerah (Perda) oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) di daerah Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia khususnya beberapa daerah Kabupaten di Provinsi Sulut sudah melalui tahapan kajian dan evaluasi kongkrit terlebih dahulu dengan memiliki kriteria.

“Jadi Perda yang dibatalkan itu pada prinsipnya dalam prespektif hukumnya Perda tersebut bertentangan dengan peraturan lebih tinggi seperti, Permendagri, Perpres, Kepres, PP dan Undang-Undang itu semua yang masuk didalamnya,”terang Dirjen OTDA, DR Soni Sumarsono MDM dalam konprensi pers bersama wartawan, di Restoran Wisata Bahari Manado, Sabtu (16/07).

Selain itu menurutnya salah satu faktor pendorongnya secara nasional juga oleh Presiden RI, untuk memberikan kemudahan berbisnis di Indonesia, dalam artian tidak diperhambat, termasuk di Sulut ada 47 Perda yang kebanyakan berhubungan dengan investasi pertambangan yang dibatalkan.

“Terutama soal pelayanan publik di pengurusan perizinan di daerah itu harus cepat, tidak sampai berbulan-bulan apalagi sampai tahun dalam mengurusnya. Contohnya, SIUP sampai beberapa bulan ditambah TDP, HO, izin lingkungan Amdal, jadi perusahaan itu hingga bisa bertahun-tahun baru bisa melakukan aktivitas akhirnya investor balik kanan/batal. Oleh karena itu oleh pemerintah membatalkan 3149 Perda yang dinilai menghambat dalam pelayanan publik,”ungkap mantap Penjabat Gubernur Sulut itu.

Adapun kriteria pembatalan Perda itu, seperti menghambat investasi, memperpanjang birokrasi perizinan diperpendek. Selain itu, peraturan yang mempersulit masyarakat seperti Akta Kelahiran serta KTP dan Kartu Keluarga.

“Jika didaerah masih ada yang melakukan pembayaran dalam pengurusan tersebut, berarti Perda didaerah itu masih hidup/berlaku. Oleh karena itu Pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam melakukan kemudahan dalam pelayanan publik. Sehingga ada komplen juga dari daerah karena Perda yang dibatalkan adalah pendapatan bagi PAD. Tapi, kalau Perda tidak dibatalkan untungnya bagimana karena PAD kebanyakan dari pungutan, jadi pilih yang mana apakah PAD yang meningkat atau pertumbuhan ekonomi rasionalnya yang meningkat,” tandas Sumarsono. (Humas pemprov Sulut).