Jumat, 24 November 2017

Gubernur Olly Ajak Satpol PP Tegakkan Perda

Satuan Polisi Pamong Praja merupakan salah satu instansi yang sangat penting dan strategis bagi jalannya roda pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Hal itu disampaikan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE dalam sambutan yang diwakili Kasat Pol PP Dr. Edison Humiang, M.Si pada penutupan diklat dasar Satpol PP di lingkungan Pemprov Sulut yang dilaksanakan di Aula Bandiklat Maumbi, Jumat (24/11/2017) pagi.

"Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan
ketertiban serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat," katanya.

Terkait fungsinya itu, menurut Gubernur Olly, peran dan kapasitas Satpol PP dalam gerak roda pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan di daerah harus diimbangi dengan kualitas sumber daya manusianya.

"Setiap anggota Satpol PP dituntut kompeten, yang antara lain diindikasikan dari sikap dan perilaku yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada bangsa dan negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan publik serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya.

Lebih jauh, masih dalam sambutan Gubernur Olly berharap setelah berakhirnya pelaksanaan diklat mampu meningkatkan kemampuan anggota Satpol PP dalam memenuhi tuntutan tugas dan tanggung jawab di lingkungan Pemprov Sulut.

"Dengan berakhirnya kegiatan Diklat Dasar ini, diharapkan akan semakin mempererat jalinan sinergitas antara sesama anggota Satpol PP," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kabandiklat, Ir. Jefry Senduk, M.Si menjelaskan, narasumber pada diklat yang berlangsung selama 15 hari itu berasal dari TNI dan Polri serta Kepala SKPD di Pemprov Sulut. Adapun seluruh peserta diklat adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satpol PP. (BerSin) (Humas Pemprov Sulut)