Rabu, 26 April 2017

Olly berkenan beri Penjelasan di Sidang E-KTP

Pada Kamis (27/04) hari ini, Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE, akan menjadi salah satu saksi yang akan dihadirkan Majelis Hakim pada sidang lanjutan kasus e-KTP di Jakarta. Hal Ini sempat disinggung Olly saat pidato pada salah satu rangkaian kegiatan Paskah Nasional pekan lalu. "Saya siap maju menjadi saksi di sidang kasus e-KTP, karena ini sudah menjadi resiko seorang pejabat. Dan sebagai warga negara yang baik dan taat hukum saya pasti akan hadir di persidangan itu," jelas Olly saat itu.
Dihubungi tadi malam, Staf Pribadi Gubernur Olly Dondokambey, Victor Rarung, sebagaimana dikutip Kabag Humas Pemprov Sulut Roy RL Saroinsong SH,  menjelaskan bahwa undangan sebagai saksi di sidang e-KTP telah diterima Gubernur sejak 18 April lalu, Jadi pada sidang Kamis besok (Hari ini,red) pukul 09:00 pagi, pak Olly siap hadir di perisidangan," jelas Rarung saat dihubungi lewat telepon selular di Jakarta tadi malam.
Sebelumnya politisi PDI-Perjuangan itu pada awal Bulan ini sudah diundang menjadi saksi di sidang yang sama. Namun karena ada beberapa tugas  kedinasan yang tak kalah penting di daerah, serta belum menerima undangan langsung, Olly batal hadir. "Kalau sudah ada undangannya, pasti saya akan hadir sebagai saksi," kata Olly saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Dan sebelumnya saat hangat-hangatnya kasus ini pada permulaan sidang lalu, Olly telah memberikan keterangan pada sejumlah wartawan baik Cetak, Cyber Online maupun Elektronik . Dia dengan tegas membantah dirinya dikaitkan dengan kasus e-KTP. "Saya tidak kenal dengan Andi Narogong. Saya tidak pernah biacara apalagi bertemu dengannya. Dan soal e-KTP tidak pernah dibahas di Banggar DPR-RI (Saat Olly menjadi Wakil Banggar,red)," jelas Olly. "Paling saya menjadi saksi sama seperti yang lalu, dan saya siap akan untuk memberikan keterangan," tutup Olly.
Demikian Kabag Humas Pemprov Memberitakannya.(R2LS)

Peran Gubernur di Kabupaten & Kota Terus Diperkuat

Peran, kedudukan dan kewenangan gubernur tidak terlepas dari rancangan pemerintahan secara keseluruhan.

Hal itu dikatakan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE dalam sambutan yang diwakili staf ahli gubernur Dra. Lynda D. Watania, MM, M.Si di kegiatan Rapat Koordinasi Optimalisasi Penguatan Wewenang dan Peran Gubernur Selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah yang diadakan di Ruangan C.J Rantung, Rabu (26/4/2017) siang.

"Pemerintahan daerah adalah sub sistem dari pemerintahan negara secara keseluruhan yang eksistensinya sangat menentukan bergulirnya fungsi sistem pemerintahan sehingga harus terintegrasi dan saling mendukung," katanya.

Lebih lanjut, gubernur menjelaskan peran dan fungsi gubernur melalui kebijakan dekonsentrasi yang diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Hal itu merupakan upaya untuk menempatkan peran dan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

"Peran dan fungsi gubernur adalah untuk menciptakan stabilitas politik dan pemerintahan, efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, keserasian pembangunan antar wilayah serta koordinasi dan pemantapan penyelenggaraan pemerintahan di daerah," jelasnya.

Menyadari pentingnya peran itu, dikatakan gubernur, perlu konsistensi dalam penerapannya. "Karena gubernur memegang peranan sangat strategis sebagai unsur perekat NKRI dan representasi pemerintah di daerah sehingga perlu konsistensi dalam penerapannya," imbuhnya.

Berhasilnya peran dan fungsi tersebut juga sangat erat kaitannya dengan konstruksi perwilayahan yang menempatkan provinsi sebagai daerah otonom sekaligus wilayah administrasi. Dikatakan gubernur, hal itu menandakan adanya hubungan hirarkis antara Pemprov Sulut dengan 15 pemerintah kabupaten atau kota.

"Kabupaten dan kota dibentuk dalam dalam landasan wilayah negara yang diikat provinsi. Karena itu keduanya memiliki hubungan hirarkis satu sama lain, baik dalam arti status kewilayahan maupun sistem dan prosedur penyelenggaraan pemerintahan," paparnya.

Karena hubungan hirarkis itulah, menurut gubernur, pemikiran bahwa provinsi dengan kabupaten dan kota terlepas satu sama lain tidak dapat dibenarkan dan melanggar peraturan. "Pemikiran itu mengingkari prinsip-prinsip NKRI yang secara sistematis jelas diatur oleh UUD 1945 dan UU 23 Tahun 2014," tandasnya.

Setelah sambutan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tiga pembicara. Diawali oleh Dra. Lynda D. Watania, MM, M.Si menyampaikan informasi tentang pembinaan dan pengawasan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Setelah itu Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Drs. Mesak Kombongkila, M.Si tentang peran pemerintah provinsi Sulut dalam stabilitas keamanan dan ketertiban.

Adapun pembicara ketiga adalah Kepala Biro Hukum Glady Kawatu, SH, M.Si menyampaikan informasi tentang peran pemerintah daerah dalam bidang hukum dalam rangka stabilitasi keamanan dan ketertiban.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Dr Jemmy Kumendong yang diwakili Kabag Pemerintahan Drs. James Kewas, M.Si menyebutkan pelaksanaan rakor tersebut untuk memperoleh solusi bersama terhadap permasalahan di pemerintahan khususnya mengenai penguatan peran gubernur di daerah. "Kegiatan ini dilaksanakan untuk mempercepat sinkronisasi penyelesaian masalah tersebut di daerah," tegasnya.

Rakor tersebut turut dihadiri perwakilan dari kabupaten dan kota se Sulut. (BerSin) (Humas  Pemprov Sulut)

Kabupaten Boyolali Studi Banding di Pemprov Sulut.


Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen yang diwakili Kepala Biro Organisasi dan kepegawaian  Pemprov Sulut Farly Kotambunan menerima kunjungan  Pemerintah Kabupaten Boyolali dibawah pimpinan Asisten Adminstrasi Drs Sugiyanto Msi dan rombongan di Ruang WOC kantor Gubernur Rabu ( 26/04) kemarin.

Kunjungan studi banding ini terkait dengan tambahan  tunjangan beban kerja  daerah .
Sugiyanto  mengatakan Visi misi boyolali yaitu pro investasi, konsekuensinya pemerintah boyolali masih belum memberikan kesejahteraan terhadap pegawai karena terkendala aturan dengan harapan bisa mendapatkan reverensi di sulut untuk kemajuan kesejahteraan pegawai pemerintah kabupaten boyolali kedepan.

Karo Organisasi Farly Kotambunan  menyambut baik kedatangan Pemerintah Boyolali dan mejelaskan terkait tunjangan satuan kerja Pemprov Sulut  di mulai sejak Tahun anggatan 2010, tambahan pemghasilan berdasarkan prestasi kerja sesuai dengan permendagri no 14 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan.
Tahun anggaran 2014 ada 2 SKPD Inspektorat dan BPKAD yang beralih ketambahan penghasilan berdasarkan beban kerja,tahun 2017 sekarang ini bertambah 5 satker beralih ke tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja yaitu BKD , Bappeda , Biro Umum, BP2RD itu semua khusus , kata Farly.
Turut hadir Kabag Kerjasama Biro Protokol Ferry Sangian, Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan Jetje Pangemanan, kabid Pembinaan dan kesejahtraan Aparatur  Andra Mawuntu, , Kepala Bagian Perundang - Undangan, Reita Lalian SH, kapala Sub Bagian Kerjasama Biro Protokol Ivan Besouw.
Dalam pertemuan tersebut diakhiri dengan pertukaran cendramata antara provinsi sulut dan kabupaten boyolali.
( Humas Pemprov Sulut)