Jumat, 15 Desember 2017

Cepat Tanggap, Gubernur Olly Bantu Gereja Germita Yang Terbakar di Beo Selatan Talaud

Cepat tanggap, mungkin istilah tersebut tepat untuk menggambarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah kendali Gubernur Olly Dondokambey, SE.

Mendengar terjadinya bencana kebakaran yang menimpa Gedung Gereja Masehi Injili di Talaud (GERMITA) Lungkangunaung di Desa Matahit, Kecamatan Beo Selatan, Kabupaten Kepulauan Talaud, Rabu (13/12/2017) siang, Gubernur Olly langsung menginstruksikan Kepala Dinas Sosial dr. Grace Punuh, M.Kes bersama tim untuk meninjau langsung lokasi kebakaran.

Dihadapan para masyarakat Talaud yang menantinya, Grace didampingi jajaran Pemkab Talaud termasuk Wakil Bupati Talaud Petrus Tuange menyatakan rasa prihatinnya atas peristiwa tersebut, dan dirinya berharap agar mayarakat Talaud dapat sabar serta diberikan kekuatan dalam menghadapi musibah tersebut.

Pada kesempatan itu juga Grace memberikan bantuan tenda yang diterima langsung Wakil Bupati Tuange.

"Ini bentuk kepedulian dari OD-SK dalam merespon setiap keadaan yg terjadi pada masyarakat di daerah nyiur melambai tercinta," ujar Grace saat melakukan peninjauan ke lokasi kebakaran.

Grace juga menerangkan bahwa bantuan yang diberikan Pemprov Sulut adalah untuk membantu masyarakat melewati masa awal pasca terjadinya bencana kebakaran itu.

“Kehadiran kami disini selain mengunjungi kami juga merasakan apa yang dialami masyarakat. Ini adalah bentuk perhatian Pemprov Sulut kepada warganya, yakinlah, kami akan selalu hadir disaat warga masyarakat membutuhkan bantuan,” ujarnya.

Adapun jumlah kerugian akibat kebakaran itu menurut Pdt. Nurce Araginggang diperkirakan mencapai satu miliar rupiah.

Diketahui, kebakaran siang itu diketahui pertama kali oleh Veronika Lengsehang (38), warga desa setempat. Dituturkannya kepada petugas, ia melihat asap keluar dari kabel listrik yang tersambung ke gereja.

Saat itu juga, saksi melihat api mulai menyala di plafon gereja bagian depan. Ia lalu berlari menuju pastori yang berada di samping gereja untuk memberitahukan kejadian ini kepada pendeta gereja setempat.

Dalam waktu singkat, warga sekitar pun berdatangan dan berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya. Namun tiupan angin siang itu cukup kencang, menyebabkan api cepat membesar hingga menghanguskan plafon serta bangunan gereja.

Sesaat usai mendapat laporan dari warga, Kapolsek Beo, AKP Atoneng Dalehade bersama beberapa personel bergegas mendatangi lokasi kebakaran. Tak lama kemudian, Tim Inafis Polres Talaud juga tiba untuk melakukan olah TKP.

Dikatakan Kapolsek Beo, kebakaran ini diduga akibat kabel listrik yang mengalami korsleting. “Tidak ada korban jiwa dalam musibah kebakaran ini,” ujarnya. “Penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek. (BerSin) (Humas Pemprov Sulut)

Gubernur Olly Minta Perusahaan Patuhi Aturan Bayar THR

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE menegaskan perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 atau 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dengan kata lain, perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Natal.

Hal itu terungkap dalam Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor : 560/3378.1/Sekr.DTKT tanggal 11 Desember 2017 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Natal Tahun 2017.

"THR keagamaan wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," seperti yang disampaikan Gubernur Olly dalam surat edaran.

Untuk meminimalisir adanya keterlambatan membayar THR, lanjut Gubernur Olly, pihaknya telah mengimbau para bupati dan walikota di Sulut untuk membuka posko pengaduan khusus untuk masalah THR.

"Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, Bupati/Walikota menginstruksikan kepada kepala dinas kabupaten/kota yang membidangi ketenagakerjaan untuk membentuk Posko Satgas pengaduan peduli natal 2017," paparnya.

Lantas, apa sanksinya jika perusahaan telat atau tidak membayar THR? Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Ir. Erny Tumundo menegaskan bagi perusahaan yang telat membayar THR akan dikenai sanksi denda.

"Yang telat membayar THR keagamaan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayar perusahaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Kewajiban perusahaan untuk membayar," ujarnya di Manado, Jumat (15/12/2017) pagi.

Sanksi denda itu diatur dalam pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6/2016 tentang THR Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan. Sanksi denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap memberikan THR.

Sedangkan di pasal 11 menyebutkan setiap perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dijatuhi sanksi administratif. Sanksi ini diterapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Erny meminta perusahaan tidak terlambat membayar THR kepada para karyawannya. Menurutnya, THR merupakan hak para pekerja yang harus dibayar oleh perusahaan.

"Tapi intinya kita minta THR harus dibayarkan, H-7 harus dibayarkan karena itu hak dari para pekerjanya," katanya. (BerSin) (Humas Pemprov Sulut)