Jumat, 15 Desember 2017

Gubernur Olly Minta Perusahaan Patuhi Aturan Bayar THR

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE menegaskan perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 atau 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dengan kata lain, perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Natal.

Hal itu terungkap dalam Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor : 560/3378.1/Sekr.DTKT tanggal 11 Desember 2017 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Natal Tahun 2017.

"THR keagamaan wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," seperti yang disampaikan Gubernur Olly dalam surat edaran.

Untuk meminimalisir adanya keterlambatan membayar THR, lanjut Gubernur Olly, pihaknya telah mengimbau para bupati dan walikota di Sulut untuk membuka posko pengaduan khusus untuk masalah THR.

"Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, Bupati/Walikota menginstruksikan kepada kepala dinas kabupaten/kota yang membidangi ketenagakerjaan untuk membentuk Posko Satgas pengaduan peduli natal 2017," paparnya.

Lantas, apa sanksinya jika perusahaan telat atau tidak membayar THR? Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Ir. Erny Tumundo menegaskan bagi perusahaan yang telat membayar THR akan dikenai sanksi denda.

"Yang telat membayar THR keagamaan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayar perusahaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Kewajiban perusahaan untuk membayar," ujarnya di Manado, Jumat (15/12/2017) pagi.

Sanksi denda itu diatur dalam pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6/2016 tentang THR Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan. Sanksi denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap memberikan THR.

Sedangkan di pasal 11 menyebutkan setiap perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dijatuhi sanksi administratif. Sanksi ini diterapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Erny meminta perusahaan tidak terlambat membayar THR kepada para karyawannya. Menurutnya, THR merupakan hak para pekerja yang harus dibayar oleh perusahaan.

"Tapi intinya kita minta THR harus dibayarkan, H-7 harus dibayarkan karena itu hak dari para pekerjanya," katanya. (BerSin) (Humas Pemprov Sulut)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar