Kamis, 13 Juni 2019

Wagub Kandouw Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Lokal

Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O.E. Kandouw mengingatkan pentingnya upaya untuk mempertahankan budaya lokal dalam mencegah bahaya radikalisme dan xenophobia yang bukan bagian dari budaya masyarakat Sulut.


Demikian disampaikan Wagub Kandouw saat membuka Rapat Pemantapan Peran Koordinasi Dalam Rangka Penguatan Kebudayaan yang dilaksanakan di Manado. Kamis (13/6/2019) pagi.


Menurutnya, pemerintah daerah sudah sepatutnya untuk menyampaikan pentingnya kearifan lokal sesuai teori tentang dominan culture yang menjelaskan bahwa dengan adanya dominan culture maka tidak akan terjadi kerusuhan.


"Makanya di masing-masing daerah rancang tentang itu supaya semua membangun budaya lokal," kata Kandouw.


Lanjut Kandouw, dalam menghadapi revolusi industri 4.0 maka semua pihak yang melupakan budaya ibarat manusia yang tidak tahu jalan pulang. Untuk itu budaya tidak boleh dilupakan.


"Menurut hemat saya, pelestarian budaya harus diikhtiarkan, digencarkan tidak henti-hentinya," beber orang nomor dua di Sulut itu.


Lebih jauh, Kandouw menyinggung tentang budaya kompetisi yang ada di Bumi Nyiur Melambai selalu baik dan stabil.


"Itu sama halnya dengan meritokrasi, siapa yang berprestasi, yang meningkat itu yang diangkat," imbuh Kandouw.


Rapat pemantapan peran koordinasi dalam rangka penguatan kebudayaan turut dihadiri Asisten Deputi Warisan Budaya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan Dr Ir Pamudji Lestari MSc, Kadis Kebudayaan Sulut Ferry Sangian dan Kerala Biro Kesra Setdaprov Sulut dr Kartika Devi Kandouw-Tanos MARS. (Humas Pemprov Sulut)

Sekdaprov Silangen Buka Sosialisasi Permendagri tentang Penegasan Batas Daerah

Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah yang dilaksanakan di Ruang F. J. Tumbelaka, Kamis (13/6/2019) pagi.

Sosialisasi Permendagri 141 tahun 2017 tersebut turut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Edison Humiang, Kepala Biro Pemerintahan Jemmy Kumendong, perwakilan Diten Bina Administrasi Kewilayahan (BAK) Kemendagri dan peserta dari pemerintah kabupaten dan kota se-Sulut.

Dalam sambutannya, Sekdaprov Silangen menegaskan pentingnya koordinasi secara terpadu dan terarah serta adanya sinergitas baik antar Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi dalam rangka melaksanakan amanat Permendagri 141 Tahun 2017 demi terwujudnya percepatan penetapan dan penegasan batas daerah di wilayah masing-masing.

"Sehingga diharapkan semakin memacu percepatan roda pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan," kata Silangen.

Diketahui, lahirnya daerah-daerah pemekaran baru tak terlepas juga dari berbagai persoalan termasuk didalamnya permasalahan batas antar daerah. Dan kita ketahui bersama, bahwa permasalahan batas daerah bukanlah merupakan sesuatu yang sederhana.

Untuk itu, segmen batas yang sudah diterbitkan Permendagri 141 tahun 2017 dilanjutkan dengan pemasangan pilar batas yang terdiri dari pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) dan dibedakan dalam beberapa tipe yaitu tipe A untuk pilar batas daerah Provinsi, tipe B untuk pilar batas daerah Kabupaten, dan tipe C untuk pilar batas daerah Kecamatan.

Lebih jauh, Silangen meminta seluruh peserta sosialisasi dapat memberikan fokus terhadap setiap substansi materi yang disampaikan oleh para narasumber.

Tambah dia, pelaksanaan sosialisasi ini menjadi wahana untuk semakin menguatkan komitmen untuk terus bekerja secara bersama-sama guna mendorong percepatan tercapainya visi pembangunan daerah, demi menyongsong Sulut yang berdikari dalam ekonomi, berdaulat dalam politik, dan berkepribadian dalam budaya. (Humas Pemprov Sulut)