Kamis, 06 Juni 2013

Wagub: Isra Mi’raj Sarat Makna Spiritual

Peristiwa Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1434 Hijriah,  yang diperingati setiap tahun oleh umat Islam di daerah ini. Merupakan peristiwa suci yang sarat makna spiritual. Hal itu dikatan Wakil Gubernur Sulut Dr. Djouhari Kansil MPd, saat menghadiri peringatan Isra Mi’raj yang digelar Pengurus Hari Besar Islam (PHBI) Provinsi Sulut dengan Panitia Masjid Al-Muhajirin Desa Watudambo Dua Kec, Kauditan Minut, Kamis (6/6) kemarin.
Jika kita merenungkan peristiwa ini, yang dijalani Nabi Muhammad SAW dalam perjalanan spiritual dari Masjidil Haram di  Mekah ke Masjidil Aqsa di Palestina, lalu naik ke Sidratul Mutaha, tentu banyak kandungan hikmah dan pelajaran yang dipetik oleh kita semua, yang diawali dengan pembersihan hati, melalui media rukiay, sebagai bekal cahaya dalam perjalanan suci itu, jelas mantan Kadis Diknas Sulut, sembari menyebutkan, pembersihan hati sebagai bagian dari dimensi kerohanian merupakan awal dari suatu proses perubahan sebelum melakukan berbagai pekerjaan besar, ujarnya.      
Oleh karena itu, sebagai bangsa yang besar, kita hendaknya dapat memetik hikmah Isra Mi’raj, kita juga harus melakukan upaya pembersihan hati dan kejernihan berfikir sebelum mengantarkan bangsa ini menuju bangsa yang kuat, jaya dan bermartabat. Disadarinya membangun daerah dan bangsa sesuai peran dan fungsi kita, ibarat melakukan sebuah perjalanan suci yang memerlukan kebersihan hati dan kejernihan nurani, sehingga berbagai kesulitan dapat kita atasi dengan baik, harap Dr. Jebolah Universitas Merdeka Malang. Sedangkan Hikmah Isra Mi’raj disampaikan Ketua PHBI Minahasa H. Syamsudin Dali. Turut Hadir Bupati Minut Sompie Singal, Kasrem 131 Satiago Kol. Inf. Toto Junarno, Kakanwil Kemenag Sulut Sa’ban Mauludin, Ketua PHBI Sulut H. Ismail Moo  dan Kaban Kesbang Pol Gun Lapadengan. (Kabag humas Jackson Ruaw selaku jubir pemprov).  






Mokodongan Serahkan Ijin Kampanye Djelantik-Tatong

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara benar-benar menunjukkan komitmennya untuk menegakkan setiap aturan yang ada, termasuk aturan tentang pelaksanaan kampanye terkait pemberian cuti kampanye kepada pejabat negara yang akan maju dalam pemilihan Kepala Daerah selanjutnya. Kamis (6/6) Kemarin, Gubernur Sulawesi Utara Dr. S. H. Sarundajang melalui Sekretaris Provinsi Ir. Siswa Rachmat Mokodongan, menyerahkan Surat Keputusan Gubernur nomor 124 tahun 2013 tentang pemberian cuti kampanye kepada Walikota Kotamobagu Djelantik Mokodompit ME dan Wakil Walikota Ir Tatong Bara.
''Selama Walikota dan Wakil Walikota melaksanakan cuti , pada tanggal bersamaan saudara Mustafa Limbalo yang saat ini sebagai Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, sesuai surat keputusan ini akan melaksanakan tugas sehari-hari Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu,'' ujar Mokodongan sembari menyerahkan SK dimaksud kepada Limbalo, disaksikan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut Dr. Noudy Tendean.
Pada kesempatan yang sama, Mokodongan juga mengingatkan Limbalo agar bisa melaksanakan kepercayaan ini sesuai aturan yang ada, terlebih menyangkut ketertiban dalam pelaksanan kampanye nanti. ''Kembali diingatkan agar tidak boleh melakukan mobilisasi PNS. Aturan yang ada mengharuskan seorang PNS netral, tidak boleh berkampanye, apalagi menggunakan fasilitas negara untuk melakukan kampanye,'' tegas Mokodongan.
Menurut Mokodongan, Pilkada memang berbeda dengan Pilpres ataupun anggota DPR. Sejak bergulirnya otonomi daerah, Kepala daerahlah yang paling besar menentukan keberhasilan pembangunan. Terkait keberhasilan pelaksanaan Pilkada, tidak terlepas dari peranan aparat pelaksananya, mulai dari KPU, sekretariat, Panwas, PPK sampai PPS. ''Aparat yang profesional, kompeten, serta netral akan dapat mewujudkan pilkada secara jujur dan adil,'' yakin mantan Kadis Kehutanan ini.
Namun, lanjut Mokodongan, menjelang pelaksanaan Pilkada netralitas aparat PNS justru banyak dipertanyakan. Hal itu memang bisa dimaklumi mengingat sejarah birokrasi Indonesia yang selama lebih dari 32 tahun kadang dijadikan tunggangan politik. ''Pada satu sisi PNS adalah aparat pemerintah yang dituntut untuk bersikap netral dalam pelaksanaan tugasnya. Sedangkan di sisi lain, mereka juga anggota masyarakat yang memiliki kepentingan-kepentingan politis maupun ekonomis tersendiri menyangkut siapa yang akan dipilih. Terkait hal ini, kembali diingatkan agar PNS harus berangkat dari aturan, jangan menyimpang apalagi memunculkan keresahan dan kekacauan. Buat proses kampanye bahkan pilkada berjalan kondusif, lepas dari kekacauan,'' tegas Mokodongan mantap. (Jubir Pemprov Sulut, Drs. Jackson F. Ruaw, M.Si)