Senin, 26 April 2021


Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O.E. Kandouw mengikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-25 Tahun 2021 yang dibuka langsung oleh Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin secara virtual di Ruang C.J. Rantung Kantor Gubernur Sulut, Senin (26/4/2021).

Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-25 Tahun 2021 bertemakan  “Bangun Semangat Kerja dan Tingkatkan Gotong Royong di Masa Pandemi Covid-19 untuk Masyarakat Sehat, Ekonomi Daerah Bangkit dan Indonesia Maju”.

Dalam sambutannya, Wapres mengatakan bahwa Peringatan Hari Otonomi Daerah saat ini merupakan momentum yang tepat untuk melihat kembali dinamika serta tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dimasa yang akan datang.

“Penyelenggaraan Otonomi Daerah merupakan bentuk pengakuan pemerintah pusat terhadap kemandirian daerah guna meningkatkan layanan tehadap masyarakat, meningkatkan daya saing daerah melalui pemberdayaan masayarakat dan pemerintah daerah dalam rangka mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat”, ungkapnya.

Pelaksanaan otonomi daerah yang berkualitas membutuhkan kepemimpinan adaptif, pemimpin yang mampu menghadapi berbagai situasi, cepat dan tepat dalam bertindak dan berorientasi pada pemecahan masalah dengan selalu menyesuaikan dirinya dengan perubahan serta keadaan.

Wapres juga mengatakan terkait efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah termasuk dalam masa pandemi Covid-19, perlunya merubah paradigma pemerintahan dan pembangunan yang masih berorientasi pada business as ussual atau rutinitas menjadi teknologi informasi dengan memanfaatkan model budaya, SDM unggul, SDA, teknologi informasi dan kearifan lokal sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.

“Serta pentingnya sinergi dan koordinasi pemerintahan secara kolaboratif baik antar daerah, antar pusat dan daerah, antar pemerintah dengan swasta secara gotong royong yang akan menjadi salah satu kekuatan daya tahan ekonomi dan sosial masyarakat," sebutnya.

Lebih lanjut, ia juga menuturkan bahwa pemetaan masalah dan kapasitas pemerintah daerah berbasis data sebagai dasar pembuatan kebijakan.

“Pandemi Covid-19 menjadi contoh pentingnya ketersedian, kelengkapan dan akses data serta respon cepat dari pemerintah dan pemerintah daerah dalam menghadapi krisis. Proses digitalisasi diseluruh aspek pelayanan pemerintahan dan pemabanguan sebagaimana kerangka open government ditingkat daerah semakin relevan,” sambungnya.

“Diminta seluruh jajaran pemerintah daerah sebagai ujung tombak pemerintahan agar selalu menjadi contoh baik dalam berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik maupun dalam menegakkan protokol kesehatan serta menyukeseskan program vaksinasi di seluruh Indonesia," tandasnya.

Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-25 juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan jajaran Kemendagri yang menjadi penyelenggara kegiatan tersebut. Diikuti juga secara virtual oleh jajaran Forkopimda Sulut, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen dan Sekdaprov Sulut Edwin Silangen.







Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen memimpin Rapat Perdana Pembahasan Verifikasi dan Validasi (Verval) Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Sulut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Aplikasi SIPD yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Bappeda Sulut, Senin (26/4/2021).


Nampak hadir dalam rapat ini Asisten Administrasi Umum Gammy Kawatu, Kepala Bappeda Sulut Jenny Karouw, Inspektur Daerah Mecky Onibala dan Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng.


Pada kesempatan itu, Sekdaprov Silangen mengatakan bahwa rapat pembahasan verval pokir DPRD Sulut oleh TAPD merupakan pertemuan perdana.


"Rapat pembahasan verval pokok pikiran anggota DPRD pada saat ini sifatnya belum final karena masih ada tim kecil yang akan bekerja," kata Silangen.


Diketahui, saat ini Pemprov Sulut menerima sekitar 1.250 usulan yang sekarang ini sedang diverval yang merupakan instrumen dari TAPD.


Jumlah tersebut terbagi dalam jumlah usulan pokir anggota DPRD Sulut sebanyak 698 usulan dan jumlah usulan dari kabupaten/kota berjumlah 552 usulan.


Dalam mengeksekusi program tentu disesuaikan dengan 3 persyaratan sesuai dengan kewenangan, kemampuan anggaran yang tersedia dan belum dibiayai oleh baik pusat maupun di kabupaten/kota.


Selanjutnya, Silangen mengingatkan dalam proses verval pokir dari anggota DPRD ini harus senantiasa mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi waktu.


Acara ini sendiri bertujuan untuk penyusunan RKPD Sulut Tahun 2022 dimana dalam penyusunan rancangan awal yang mencakup didalamnya penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD yang diatur dalam Pasal 178 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017.


Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, bahwa penyusunan perencanaan menggunakan sistem informasi berbasis teknologi informasi yang mana terdapat perubahan mekanisme dalam penyusunan perencanaan yang bersumber dari aspirasi DPRD Sulut