Kamis, 24 Agustus 2017

Silangen Sidak Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Sekdaprov Sulawesi Utara, Edwin Silangen, SE, MS melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Rabu (23/8/2017) sore. Hal itu dilakukan Silangen untuk melihat langsung proses pembangunan kantor serta fasilitas dan pelayanan di instansi tersebut.

Menurut Silangen, pelayanan terpadu termasuk perijinan yang ditangani oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP itu harus mampu mencapai tujuan seperti yang diharapkan Gubernur Olly Dondokambey, SE dan Wakil Gubernur Drs. Steven O.E Kandouw.

"Pelayanan yang dilakukan kepada masyarakat dan pengusaha yang mengurus perijinan harus optimal, termasuk peningkatan sarana dan prasarana yang digunakan," katanya.

Setelah sidak, Sekdaprov Silangen yang juga didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum, Ir. Royke Roring, M.Si langsung mengadakan pertemuan tertutup dengan jajaran Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk mengevaluasi dan memberikan arahan tentang aspek peningkatan pelayanan termasuk izin-izin usaha.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Ir. Happy Korah menyatakan akan segera menindaklanjuti instruksi Sekdaprov tersebut.

"Termasuk penyelesaian kantor yang ditargetkan bulan November tahun ini akan segera diselesaikan," ujarnya.

Korah juga berupaya meningkatkan kinerja para pegawai terhadap semua bentuk pelayanan perijinan sehingga mampu mencapai target dan program untuk menunjang program OD-SK menuju Sulut Hebat. (BerSin) (Humas Pemprov Sulut)

Ranperda APBD Perubahan T.A 2017 Ditetapkan



Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O.E Kandouw menghadiri Rapat Paripurna  DPRD Sulut  dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2017 serta Ranperda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut sekaligus Penyampaian Ranperda Provinsi Sulut Tentang Perubahan atas Perda Provinsi Sulut  nomor 3 tahun 2016 t
Tentang RPJMD Provinsi Sulut Tahun 2016-2021 bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut Rabu ( 23/08 ) malam kemarin.

Dalam sambutan Wagub Kandouw mengatakan di pahami bersama , bahwa perubahan dan penyesuaian APBD tahun anggaran 2017, merupakan salah satu langkah penting yang perlu dilakukan untuk memaksimalkan pencapaian target pembangunan daerah di sisa tahun anggaran berjalan.

"Saya sangat berterima kasih sekali karena memang APBD perubahan ini sudah sangat mendesak dilaksanakan, ada perubahan -perubahan  setta agenda-agenda yang memang karena kebutuhan dilapangan setelah dilihat untuk dilengkapi dan di sempurnakan sehingga dari segi pendapatan dan belanja harus ada perubahan -perubahan", kata Wagub Kandouw.

Selama 2 (dua ) minggu saya mengamati , melihat bapak -bapak  dan  ibu -ibu begitu kuat,  bersemangat membahas APBD perubahan kita , dan juga perubahan tentang PP 18 karena kita sama -sama memahami bagaimana Kedua Ranperda ini harus ditetapkan .

"Untuk itu atas nama Bapak Gubernur Pemerintah Sulut meminta maaf kalau  ada dalam pembahasan jajaran Provinsi Sulut yang kurang responsif ,dan kurang cakap   yang di sampailan beberapa fraksi tadi tdak koperatif  untuk itu dalam kesempatan berbahagia saya sempatkan pahit jangan cepat di buang manis jangan cepat ditelan, dalam proses  pembelajaran dialektika ( komunikasi dua arah  ) seperti ini  kita melalui proses suatu pembelajaran mencari  titik  keseimbangan bagi kita semua", lanjut wagub Kandouw.
Seiring ditetapkan APBD ini, Total Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), dana perimbangan dan lain -lain Pendapatan Daerah yang Sah, mengalami perubahan dari sebelumnya berjumlah Rp.3.556.372.800.000,- menjadi Rp.3.715.491.098.536 atau bertambah sebesar Rp. 159.118.298.536,- untuk alokasi Belanja yang terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung juga mengalami perubahan dari sebelumnya senilai Rp. 3.572.342.500.000,- berubah menjadi Rp. 3.844.615.765.384,- atau bertambah sebesar Rp. 272.273.265
384,- sedangkan untuk Total Pembiayaan Daerah  yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan juga mengalami perubahan , dimana untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah dari sebelumnya sebesar Rp. 45.969.700.000,- pada APBD Perubahan ini ditetapkan menjadi Rp. 159.624.666.848,- sedangkan Pengeluaran Pembiayaan yang ditergetkan sebesar Rp. 30.000.000.000,- berubah menjadi Rp. 30.500.000.000,- . Selanjutnya menjadi harapan dengan ditetapkannya ranperda ini menjadi peraturan daerah, bersama-sama akan semakin dimamoukan untuk mencapai setiap target pembangunan di sisa tahun anggaran 2017 ini,  yang antara lain terindikasi lewat capaian indikator makro seperti Pertumbuham Ekonomi Sulut  dapat mencapai angka 6,2 s/d 6,8 persen, PDRB per kapita berada pada kisaran angka Rp. 44 s/d 46,12 juta/kapita, Inflasi daerah dapat ditekan pada kisaran 4 sampai kurang lebih 1 persen, Gini Ratio dipertahankan pada angka 0,38, Tingkat Kemiskinan 8,1 persen , serta Tingkat pengangguran berada pada angka 6, 5 s/d 7 persen dan Indeks Pembangunan Manusia mencapai angka 71.20, jelas Wagub Kandouw


Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah  dan perda provinsi 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah provinsi sulut,
" Diharapkan pararel dengan output dan outcome makin tinggi reward kita makin tinggi output dan outcome kita,  Bapak Gubernur sampaikan ini betul -betul harus mengayomi satu dengan yang lain, PP 18 ini jangan dilihat pada satu sisi kesejahteraan anggota dewan , tetapi itu karena tuntutan bagi seorang legislator, mudah -mudahan dengan kenaikan reward ini akan semakin meningkatkan kinerja tidak hanya  eksekutif  tetapi juga legislatif",  harap Kandouw.
Lebih lanjut Wagub Kandouw mengatakan tentang perubahan RPJMD penjelasan yang saya sampaikan ini sudah sesuai dengan amanat permendagri no 54 tahun 2010 karena ada hal hal penting yang harus dirubah yaitu
Pertama, Penambahan peraturan perundang terbaru yang menjadi dasar RPJMD, kedua,. Penambahan data dasar kependudukan sebagai dasar perhitungan formulasi DAU, ketiga , Penyesuaian target pendapatan daerah sesuai dengan kemampuan kapasitas keuangan daerah, keempat, Penambahan beberapa permasalahan dan isu strategis pembangunan yang terkait dengan berpindahnya kewenangan urusan pemerintah dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi, dan kelima, Penyesuain arah kebijakan dan prioritas pembangunan disesuaikan dengan kewenangan daerah provinsi sulut , memperhatikan program prioritas pada perangkat daerah baru dan keenam   Penyesuaian indikator kinerja Gubernut dan Wakil Gubernur yang pada RPJMD awal ditetapkan sebanyak 225 indikator telah disesuaikan menjadi 242 indikator, ungkap Wagub.
Sehubungan dengam usulan Ranperda  dimaksud , maka kami memohon masukan, saran , pendapat dari segenap Anggota Dewan yang terhormat demi penyempurnaan materi Ranperda tersebut dengan harapan untuk selankutnya dapat disetujui dan disahkan menjadi perda yang difinitif dan mengikat , tutup Wakil Gubernur Steven Kandouw
Turut hadir Forkopimda Sulut, Sekretaris Provinsi Sulut Edwin Silangen dan Pejabat dilingkup Pemrov Sulut.