Rabu, 05 Juli 2017

Gubernur Ingatkan Pentingnya Sinergitas Dalam Pembentukan Cabang Dinas & UPTD

Keberhasilan pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang tercantum dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 ditentukan oleh sinergitas dan koordinasi semua pihak.

Hal itu disampaikan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, SE dalam sambutan yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. John Palandung, M.Si dalam Sosialisasi Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD yang dilaksanakan di Ruangan F.J. Tumbelaka, Rabu (5/7/2017) siang.

"Pelaksanaan kegiatan yang bersifat penyesuaian dan penyelarasan termasuk kegiatan-kegiatan terkait penataan kembali kelembagaan UPTD berdasarkan ketentuan baru mutlak untuk disukseskan bersama," ujarnya.

Penataan kembali UPTD itu, menurut Gubernur Olly menuntut setiap pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota senantiasa mampu mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dinamis dan maju dengan berbasiskan potensi sumberdaya dan kearifan lokal yang ada di daerah masing-masing.

"Semua hal itu dilakukan melalui berbagai program dan kerja yang dinilai strategis serta kebijakan yang senantiasa sinkron antara pusat dan daerah guna peningkatan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh," katanya.

Lebih jauh, masih dalam sambutannya, Olly juga optimis Sosialisasi Permendagri No 12 Tahun 2017 itu bakal mengatasi permasalahan Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemprov. Sulut.

"Agenda ini sangat penting untuk mengatasi permasalahan Perangkat Daerah khususnya terkait bidang kelembagaan, ketatalaksanaaan, analisis formasi jabatan dan kepegawaian," tegasnya.

Ditempat yang sama Kepala Biro Organisasi, Farly Kotambunan, SE menerangkan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut.

"Sosialisasi ini untuk memberikan persamaan persepsi dengan pemerintah kabupaten dan kota tentang pembentukan cabang dinas dan UPTD. Ini baru pertamakali diselenggarakan untuk menindaklanjuti sosialisasi di pusat pada Juni lalu," ujarnya.

Diketahui, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 ini didalamnya mengatur pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.

Berkaitan cabang dinas itu yang bisa menentukan daerah Provinsi saja dan itu terbatas empat kewenangan yang saat ini hanya di otonomikan sampai tingkat Provinsi, karena ada beberapa kewenangan sudah ditarik ke Provinsi diantaranya adalah kewenangan mengenai kehutanan, kelautan dan perikanan, pertambangan dan kewenangan pendidikan menengah.

Hal itu merupakan kesempatan baik untuk mensolusikan berbagai permasalahan, khususnya terkait kegiatan teknis operasional di daerah, serta pelayanan kepada masyarakat yang masih perlu terus ditingkatkan menuju pelayanan yang semakin efektif, efisien dan prima.

Adapun kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan dari pemerintah kabupaten dan kota se-Sulut. (BerSin) (Humas Pemprov Sulut)