Minggu, 24 Mei 2015

Wagub : WKI GMIM Aset Pembangunan Daerah


Wakil Gubernur Sulawesi Utara DR Djouhari Kansil menyatakan Wanita Kaum Ibu (WKI) GMIM merupakan aset luar biasa dalam pembangunan daerah dan bangsa.

Hal tersebut disampaikan Kansil saat menghadiri acara ibadah agung hari persatuan wanita kaum ibu sinode GMIM tahun 2015 yang diselenggarakan Sabtu (23/5) bertempat di lapangan Maesa kota Bitung. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Sulut ibu Meike Kansil Tatengkeng.

Selain sebagai aset pembangunan, WKI GMIM juga merupakan penolong yang sepadan bagi kaum pria, mengisi kebutuhan emosi, sosial, intelektual serta kebutuhan regenerasi manusia. WKI GMIM harus memiliki karakter terbuka dan cerdas untuk dikontribusikan bagi tumbuh kembang gereja, daerah dan bangsa tercinta.

WKI GMIM juga harus menjaga sinergitas dengan berbagai pihak, utamanya pemerintah. Para wanita harus membangun solidaritas sosial, memperluas wawasan serta mendewasakan sikap perilaku yang mendorong semangat untuk terus maju dalan persaingan jaman saat ini. Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan berbagai lomba yakni lomba kendaraan hias dan gerak jalan, lomba senam jantung sehat, lomba membaca Mazmur.(Kabag Humas Drs. Jahja Rondonuwu,Msi selaku jubir pemprov Sulut)

SHS Berpamitan di Kotamobagu







Momentum Sidang Paripurna Istimewa dalam rangka HUT Kota Kotamobagu ke-8 yang berlangsung di gedung DPRD Kota Kotamobagu Jalan Ahmad Yani, Sabtu  (23/5).  di manfaatkan oleh Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang untuk menyampaikan permohonan pamit, kepada masyarakat dan pemerintah di daerah itu.
“Saya memang milih untuk menghadiri langsung HUT Kotamobagu kali ini, karena ingin menyampaikan permohonan pamit. Daerah lain maksud ini sudah saya sampaikan. Bagi saya Kotamobagu begitu  berkesan sebab di masa kecil dulu saya lama tinggal di sini,”jelas SHS.
Sarundajang mengatakan,  masa jabatan saya selaku Gubernur Sulut dan Wagub Dr Djouhari Kansil MPd sudah akan berakhir pada 9 September 2015 mendatang, tongkat estafet ini akan diserahkan kepada pengganti saya, siapa dia, itu belum tau, ucap SHS.
Karena itu saya berpesan kepada para elit politik dan elit pemerintahan dalam membangun daerah ini, harus mampu menjaga kebersamaan serta menghargai para tokoh pejuang danpendahulu yang pernah menjadi pemimpin Kotamobagu, sembari melirik dengan senyum kepada Sekprov Sulut, Ir Siswa R Mokodongan dan Drs Jelantik Mokodompit yang pernah dipercayakan sebagai Walikota  Kotamobagu.
Menjawab permintaan kado dari Ketua DPRD H Ahmad Sabir SE, sebelum mengakhiri jabatan,  SHS kiranya dapat mewujudkan Provinsi BMR. SHS menjawab memang pemekaran Provinsi masih moratorium, namun demikian saya telah dua kali ketemu Ketua Komisi 2 DPR-RI serta Presiden Jokowi, untuk menyampaikan aspirasi ini. Mudah-mudahan kedatangan Jokowi di Manado waktu dekat ini, aspirasi ini akan saya sampaikan kembali sehingga Provinsi BMR sudah bisa terealisasi, ujarnya.
 Saudara jangan takut, karena saya lebih serius dari kalian untuk mewajudkan Provinsi BMR ini, Ini merupakan impian saya untuk mewujudkannya. Saat ini kita tinggal menunggu jawaban dari  Komisi 2, mudah-mudahan waktu dekat ini suda keluar, tandas Gubernur yang tak tidur memikirkan kemajuan Sulut. Turut hadir dua Anggota Deprov Afan Mokodongan dan Raski Mokodompit serta sejumlah pejabat teras Pemprov.(Kabag humas Drs Jahja Rondonuwu MSi selaku jubir pemprov).           

Batas Boltim Mitra Tunggu Permendagri



Menyikapi pemberitaan media massa terkait dengan  masalah penyelesaian batas antara Kab. Boltim dan Mitra yang hingga kini belum tuntas. Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dr Jemmy Kumendong MSi menegaskan sedikitnya 6 hal, yaitu penegasan batas daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Penetapan batas daerah Mitra dan Boltim telah melalui berbagai tahapan sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendagri nomor 76 tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, dimana tahapan yang dilalui yaitu: Penyiapan dan penelusuran dokumen dengan meneliti peraturan perundang-undangan tentang perbatasan daerah, peta dasar dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan batas wilayah administrasi yang disepakati. Pelacakan batas dengan melakukan survey dan pengecekan lapangan yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kedua kabupaten kota, dalam survey ini telah ditentukan titik-titik kordinat batas kedua kabupaten. Setelah ditentukan titik-titik kordinasi batas, telah dilakukan pemasangan tanda batas berupa pilar batas untuk selanjutnya disahkan peta batas yang di tanda tangani oleh Bupati Minahasa Tenggara Dan Bupati Boltim dengan di saksikan oleh Gubernur Sulawesi Utara.
Kumendong menyebutkan, berdasarkan tahapan yang sudah dilaksanakan tersebut maka dapat ditegaskan bahwa Penanganan masalah batas antara Kab. Mitra dan Boltim di tingkatan Pemerintah Provinsi sudah selesai karena di Biro Pemerintahan dan Humas terdapat data otentik yaitu berita acara Hasil Rapat Penegasan Batas Daerah Antara Kabupaten Mitra dan Boltim yang di tandatangani secara langsung oleh Bupati Mitra ketika itu yaitu Telly Tjangkulung dengan Bupati Boltim Sehan Landjar serta diketahui oleh Gubernur Sulawesi Utara DR. S H Sarundajang, berita acara tersebut tertanggal 3 April 2013, penandatanganan berita acara tersebut juga disaksikan oleh masing-masing Ketua DPRD sebagai representasi rakyat di daerahnya dan dalam berita acara tersebut telah disepakati bersama batas wilayah antara Kab Mitra dan Kab. Boltim, dimana kesepakatan ini telah ditindaklanjuti dengan pemasangan Pilar, Penentuan Koordinat dan pembuatan peta batas.
Dokumen peta batas itu sendiri telah ditandatangani oleh Bupati Mitra Telly Tjangkulung dan Bupati Boltim Sehan Landjar dengan disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Utara.
Berdasarkan hal tersebut maka, dimintakan agar semua pihak menghormati kesepakatan batas yang telah ditetapkan karena telah diajukan ke Menteri Dalam Negeri RI dan tinggal menunggu penetapan Permendagri tentang penetapan Batas antara Kabupaten Boltim dan Mitra yang sementara berproses di Kementerian Dalam Negeri yang dalam jangka waktu dekat ini akan segera diterbitkan.
Karena itu Kumendong mengimbau hindari pernyataan-pernyataan yang dapat membingungkan warga apalagi untuk kepentingan politis, sedangkan disatu sisi sesuai berita acara kesepakatan bersama bahwa kedua belah pihak wajib mentaati hasil kesepakatan dan bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing. (Kabag humas Drs Jahja Rondonuwu MSi selaku jubir pemprov).