Senin, 03 September 2018

Pemprov Sulut Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemprov Sulut yang digelar di Ruang C.J. Rantung, Senin (3/9/2018) sore.

Sekdaprov Edwin Silangen, SE, MS menerangkan tujuan dilaksanakannya sosialisasi pedoman pengendalian gratifikasi tersebut untuk menindaklanjuti kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari rencana aksi yang menjadi komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi dengan tim supervisi KPK," kata Silangen.

Lanjut Silangen, setiap gratifikasi kepada ASN dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, namun ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK yang wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Nantinya, KPK akan menentukan pemberian itu dapat diterima atau harus dikembalikan oleh penerima gratifikasi.

"Semua penerimaan baik berbentuk uang atau barang yang nilainya di atas satu juta rupiah harus segera dilaporkan," tandas Silangen.

Lebih jauh, Silangen meminta kepada seluruh ASN Pemprov Sulut untuk mampu memahami sepenuhnya Pergub Nomor 22 Tahun 2018 yang ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey, SE pada tanggal 15 Agustus 2018 itu. Silangen juga menginginkan keserasian sikap dan pola tindak semua jajaran Pemprov Sulut, sehingga pengendalian gratifikasi dapat berjalan secara efektif.

"Kita harus mampu mengimplementasikan seluruh pedoman pengendalian gratifikasi ini," beber Silangen.

Untuk diketahui, pada Pergub Nomor 22 Tahun 2018 bagian kedua tentang Kewajiban Lapor Penerima Gratifikasi, pada Pasal 11 menyebutkan setiap ASN wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi kepada : KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berkedudukan di Kantor Inspektorat paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.

Selanjutnya, UPG wajib menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK atau melalui website KPK dengan alamat e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. paling lambat 14 hari kerja.

Karena itu, jika dilihat dari aspek strategi pemberantasan korupsi, ketentuan tentang gratifikasi sesungguhnya berada pada dua ranah sekaligus, yang tidak hanya dari aspek penindakan, akan tetapi memiliki dimensi pencegahan yang kuat.

Pertemuan itu turut dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum yang juga Inspektur Daerah Sulut, Praseno Hadi. (Humas Pemprov Sulut)


Sekprov Sampaikan Keberhasilan Kinerja Gubernur Olly Dondokambey kepada Siswa KKDN Dikreg XIV Sesko TNI TA 2018

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Prov. Sulut Edwin Silangen menerima 150 anggota peserta Kuliah Kerja Dalam Negeri (KKDN) Pasis Dikreg XIV Sesko TNI TA 2018 yang dipusatkan di ruang C.J. Rantung (3/9/2018) pagi.

Dihadapan para peserta yang notabenen adalah kolonel ini, Sekprov memaparkan hasil kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara dalam membangun Bumi Nyiur Melambai ini ke arah yang lebih baik.

Dengan membaca sambutan Gubernur Olly, Sekprov menerangkan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara yang mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan pertumbuhan nasional.

"Triwulan II tahun 2018 menunjukan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,23 persen atau lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5 persen dengan tingkat inflasi dari tahun ke tahun 0,65 persen" terngan Sekprov.

Tak hanya itu saja, masih dalam sambutan Gubernur, Sekprov menjelaskan tingkat penduduk miskin di Sulut berdasarkan data BPJS mencapai 194.850 jiwa atau 7,9 persen dari total penduduk Sulawesi Utara serta angka pengangguran sebesar 6,12 persen yang terendah di wilayah pulau Sulawesi.

Lebih dalam lagi, Sekprov mempromosikan Sulawesi Utara sebagai
daerah paling toleransi di Indonesia dan indeks kebahagiaan paling tinggi. Sejalan dengan itu, tingkat wisatwan di Sulut mengalami peningkatan.

"Selang bulan Januari sampai Juni tahun 2018 jumlah wisatawan telah mencapai 59.125," terang Sekprov.

Peningkatan itu juga menurut Sekprov, tak lepas dari peran pemerintah Sulawesi Utara dalam hal ini Gubernur Olly dan Wagub Steven dalam membuka penerbangan internasional langsung dari Manado ke China.

Dijelaskan pula pada peserta KKDN, Sulut sedang membangun proyek strategis nasional seperti bendungan Lolak, bendungan Kuwil, jalan tol Manado-Bitung, internasional hub port Bitung, KEK Bitung serta rehabilitasi jalan Manado Gorontalo.

Sebelumnya di tempat yang sama, Komandan Sesko Letjen TNI Marinir R.M. Trusono, S.Mn menerangkan Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi paling kondusif dan paling aman di Indonesia. Lanjutnya pula, Sulut sangat toleransi di bidang keagamaan dan ini dilihatnya sebagai gambaran wajah Indonesia yang sebenarnya.

Diketahui, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan diskusi tanyajawab yang dipimpin langsung oleh Sekprov. Dalam diskusi tersebut membahas tentang langkah-langkah stratrgis pemerintah daerah mengatasi permasalahan yang dapat timbul baik lewat darat ataupun laut mengingat Sulut berada di bagian Utara Indonesia serta sikap pemerintah menyikapi masalah yang timbul di tengah masyarakat.

Nampak hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Edison Humiang, serta para pejabat di lingkup Pemprov Sulut. (humas provinsi sulut)