Selasa, 02 Juli 2013

MAKNA OPINI WTP DPP UNTUK LKP PROV SULUT

BPK RI MENETAPKAN OPINI DALAM LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PROPINSI SULUT TAHUN ANGGARAN 2012 ADALAH OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN, DENGAN PARAGRAF PENJELASAN (WTP DPP).

Paragraf penjelasan merupakan paragraf yang menjelaskan hal-hal penting yang perlu menjadi perhatian Pemprov Sulut dalam pengelolaan keuangannya pada tahun anggaran 2012 sbb :
  1. Penjelasan mengenai belum diterapkannya penyusutan atas aset tetap sehingga nilai buku aset tetap masih sama dengan harga perolehannya
  2. penjelasan mengenai pengeluaran belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga pada beberapa skpd yang mengandung indikasi kecurangan dan pelanggaran terhadap ketentuan namun atas kerugian yang trjadi telah dipulihkan dengan pengembalian ke kas daerah
  3. penjelasan mengenai terjadinya penggunaan langsung atas pendapatan retribusi pelayanan kesehatan dari dana askes dan jamkesmas untuk membiayai operasional pelayanan pada tiga uptd. Namun atas penggunaan langsung tersebut jumlahnya tidak material dan telah diaudit oleh inspektorat Provinsi Sulut. Penggunaan langsung merupakan masalah berulang yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
  4. penjelasan mengenai terjadinya pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada partai politik yang tidak disampaikan oleh parpol penerima bantuan kepda pemerintah daerah. masalah ini walaupun tidak material namun terjadi secara berulang sehingga perlu menjadi perhatian Pemrintah daerah agar tidak terjadi lagi pada tahun anggaran berikutnya.
MANADO 2 JULI 2013

AUDITOR UTAMA KEUANGAN NEGARA VI BPK RI
 SJAFRUDIN MOSII, SE, MM

 ( I Made Dharma Sugama Putra, SH, MM, Kepala Subbagian Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut)

RILIS BPK RI ATAS OPINI WTP UNTUK PEMPROV SULUT

SIARAN PERS
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERWAKILAN PROVINSI SUI.AWESI UTARA

BPK Berikan OpiniWTP-DPP Untuk LKPD Provinsi Sulawesi UtaraTA2012

Manado, Selasa (02/7) - Memenuhi ketentuan Undang-undang, BPK Rl menyerahkan Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah- (LKPD) provinii Sulawesi Utara Tahun
Anggaran (TA) 2012 dalam Rapat Paripuma lstimewa DPRD Provinsi dutaweii Utara, hari ini Se[sa eztol).
LHP atas Laporan keuangan yang dimaksud terdiri dari 3 (tiga) bagian yang tidak terpisahkan yakni:
1. LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2012 yang memuat
opini;
2' LHP atas Sistem Pengendalian lntern dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan pemerintah
Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2012;
3. LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam Kerangka pemeriksaan Laporan
Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2012.
Dalam LHP yang diserahkan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ini
BPK Rl menyatakan opini WajalTanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan WTp.Dpp) atas Laporan
Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2012.
Hasil Pemeriksaan BPK alas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara TA 2012, secara
keseluruhan mengungkapkan 53 temuan pemeriksaan, dengan 26 temuan yang merupakan kelemahan dalam
sistem pengendalian intern dan 27 temuan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Beberapa permasalahan yang menjadi dasar pertimbangan BPK dalam menetapkan opini dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan antara lain:
1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum mencatat nilai penyertaan modal pada pD pembangunan
berdasarkan metode ekuitas karena PD Pembangunan belum menyusun laporan keuangan berdasarkan
prinsip akuntansi yang berterima umum sehingga pencatatan nilai penyertaan pada p6 pembangunan
masih menggunakan metode biaya.
2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum menerapkan penyusutan atas Aset Tetap, sehingga nilai buku
Aset Tetap masih menunjukkan nilai yang sama dengan hargi perolehannya,
3' Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam TA 2012 merealisasikan pendapatan retribusi pelayanan
kesehatan pada RSKD Ratumbuysang, RSUD Noongan, dan Balai Kesehatan Mata Masyarakat. Atas
retribusi tersebut telah digunakan secara langsung untuk membiayai kegiatan operasionil pelayanan.
Namun demikian, penggunaan langsung tersebut tidak memiliki dampak ying matbriat terhadip liporan
keuangan dan telah dilakukan pemeriksaan oleh lnspektorat Provisinsi-Su'iawesi Utara, penggunaan
langsung atas pendapatan retribusi merupakan permasalahan yang berulang dari tahun sebelumnya,
karena itu Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara seyogyanya mengupa-yakan suitu mekanisme fendanaan
biaya operasional pelayanan untuk menghindari terjadinya penggunaan langsung pendapatan pada tahun
anggaran berikutnya.
4. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam TA 2012 telah merealisasikan Belanja Barang yang Akan
Diserahkan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga pada Dinas Pekerjaan Umum, Dinas pemuda din 0lahraoa4
Dinas Pendidikan, dan Dinas Kehutanan. Atas realisasi tersebut, terdapat indikasi kecurangan dan
pelanggaran terhadap ketentuan yang merugikan daerah. Namun demikian atas kerugian yang ditemukan
dalam pemeriksaan BPK, telah dipulihkan dengan penyetoran kembali ke Kas Daerah sebelum terbitnya
Laporan Hasil Pemeriksaan, Terjadinya indikasi kecurangan dan pelanggaran terhadap ketentuan dalam
pengeluaran Belanja Barang yang Akan Diserahkan kepada Masyarakat seyogyanya menjadi perhatian
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar tidak berulang pada tahun anggaran berikutnya.
5. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kesehatan telah melakukan perikatan dengan PT
Askes dalam pengelolaan jamkesda bagi masyarakat Sulawesi Utara. Atas pengelolaan jamkesda ini,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan PT Askes perlu berkoordinasi dalam membenahi database
peserta jamkesda agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pengeluaran belanja jasa medis untuk
jamkesda.
6, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada IA2012 telah merealisasikan bantuan keuangan kepada partai
politik. Atas penyaluran bantuan keuangan tersebut, masih terdapat partai politik yang tidak
mempertanggungjawabkan bantuan yang diterima kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Walaupun
jumlah yang tidak dipertanggungjawabkan tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan
namun masalah ini merupakan masalah yang berulang dari tahun sebelumnya sehingga perlu menjadi
perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Opini diberikan yang diberikan tersebut mengacu pada Pasal 16 ayat 1UU No.'15 Tahun 2004, yang
menyebutkan bahwa LHP yang akan diserahkan oleh BPK Rl memuat opini atas Laporan Keuangan. Opini
tersebut didasarkan atas:
1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
2, Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure);
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan
4. Efektivitas Sistem Pengendalian lntern (SPl).
Dalam sambutannya, Auditor Utama Keuangan Negara Vl, Sjafrudin Mosii, S.E., M.M, mengingatkan
mengenai kewajiban Kepala Daerah, BPK, dan DPRD setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan, yakni:
1. Kewajiban Kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (1), (2) dan (3) antara lain wajib
menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan memberikan jawaban atau penjelasan
kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan
kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima;
2. Kewajiban BPK, diatur dalam Pasal 20 Ayat (4), dan (6) yaitu memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil
pemeriksaan dan memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut kepada lembaga perwakilan dalam hasil
pemeriksaan semester; serta
3. Kewajiban dan kewenangan DPRD, sesuai Pasal 21 yaitu Lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya, meminta penjelasan
kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan, dapat meminta BPK untuk melakukan
pemeriksaan lanjutan, dan dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ay,a t (.3,)tl
BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara
Contact Person:
I Made Dharma Sugama Putra, S.H., M.M.,
Kepala Subbagian Hukum & Humas
Jl. '17 Agustus No 4 Manado
Telp (0431) 8880205

FOTO FOTO SIDANG PARIPURNA PEMPROV WTP










Pemprov Kembali Raih WTP





Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Tahun Anggaran 2012 Pemerintah Provinsi Sulut yang dilakukan pemeriksaan oleh  BPK Perwakilan Sulut mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian, hal itu disampaikan  Auditor Utama Keuangan Daerah Wilayah 6 Syafrudin Mosii dalam rapat paripurna Isteimewa DPRD Provinsi Sulut,  Selasa (2/7) kemarin. Saat itujuga par pejabateselon II dilingkungan Pemprov langsung bertepuk tangan, karena pemprov sulut telah 3 kali meraih predikat WTP mulaidari Tahun 2009, kemudinan Tahun 2010 serta di tahun 2012 ini, ujar Gubernur Sulut Dr. Sinyo H Sarundajang. Sembari mengajak seluruh jajaran pemprov sulut untuk terus bekerja dengan baik dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. (Kabag humas Jackson Ruawselaku jubir pemprov).  .


Sarundajang Ajak Unsur TNI Majukan Pendidikan



Gubernur Sulawesi Utara Dr. S. H. Sarundajang, kembali mengajak dan mengingatkan semua pihak untuk peduli dan memperhatikan dunia pendidikan. Bahkan ajakan ini juga disampaikan Sarundajang kepada unsur TNI AL, AU, dan Angkatan Darat, Senin (1/7) Kemarin, usai menjadi Irup dalam HUT Bhayangkara Polda Sulut. ‘’Pendidikan itu penting, untuk itu saya berharap semua pihak bisa menunjukkan komitmennya untuk memajukan dunia pendidikan di Sulut,’’ ujar Sarundajang yang langsung disambut baik oleh Kapolda Sulut Brigjen Pol Robby Kaligis, Kemandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut VIII Laksamana Pertama TNI Guguk Handayani, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara Sam Ratulangi Kolonel Pnb Ferdinand Roring, dan Rektor Unsrat Manado Dr. Donald Rumokoy.
Doktor berpredikat cumlaude ini menyadari bahwa dengan memajukan dunia pendidikan maka angka melek huruf di Sulut bisa semakin ditekan. Dan salah satu bentuk komitmen memajukan pendidikan yakni pemerintah harus menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai dan nyaman untuk menuntut ilmu. ‘’Berdasarkan hasil inisiatif Pemprov Sulut melalui program MP3EI (Master Plan Percepatan Pengembangan Ekonomi Indonesia), kita akan diperhadapkan dengan pembangunan kampus Unsrat baru yang berlokasi di 2 wilayah yakni di desa Wori Kabupaten Minahasa Utara dan Kelurahan Pandu Kota Manado. Mohon bantuan semua pihak agar hal ini dapat terlaksana mengingat kebutuhan Unsrat akan gedung baru dirasa sudah cukup mendesak,’’ terangnya.
Sarundajang menjelaskan, beberapa pekan lalu dia bersama Rektor Unsrat Donald Rumokoy, sejumlah Pembantu Rektor dan Dekan Unsrat, serta Kepala SKPD Pemprov Sulut telah melakukan peninjauan di wilayah cikal bakal kampus baru Unsrat. Bahkan turut mendampingi Bupati Minahasa Utara Sompie Singal, Camat Wori Steven Korengkeng, dan sejumlah warga yang tinggal di wilayah dimaksud. ‘’Pembangunan kampus baru Unsrat dinilai sudah harus dilaksanakan mengingat kampus Unsrat yang sekarang hanya memiliki luas tanah sekitar 34 ha, sangat jauh perbedaan luasnya jika dibandingkan dengan Unima yang memiliki 350 hektar tanah kampus,’’ ujarnya sembari menambahkan bahwa berkaitan dengan itu,  ditetapkanlah tanah negara yang kisaran luasnya sekitar 300 hektar yang berlokasi di gunung Tumpa, di 2 wilayah yakni di desa Wori Kabupaten Minahasa Utara dan Kelurahan Pandu Kota Manado. Tanah ini tadinya dipercayakan kepada PT. Nyiur Wijaksana berdasarkan HGU nomor 2 dan PT. Norokondo. Karena masing-masing HGU telah berakhir masa hak gunanya sejak tahun 2006 lalu, dan sudah tidak diperpanjang lagi. ‘’Rencana pembangunan ini telah disetujui pusat dengan perkiraan biaya sebesar 4 triliun, dan direncanakan akan ditender tahun 2013 ini,’’ ujar mantan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri ini.
Sarundajang mengakui bahwa sampai saat ini masih ada warga yang menepati tanah tersebut, bahkan berdasarkan laporan dari para Kepala Kecamatan ada sekitar 300 Kepala Keluarga yang rumahnya masih berdiri di atas tanah dimaksud. ‘’Kepada warga dimaksud tetap akan diberikan haknya dimana telah disiapkan sekitar 10 hektar tanah sebagai bentuk ganti rugi garapan bahkan lengkap dengan sertifikat,’’ ujarnya.
Kenapa Unsrat dinilai sudah harus memiliki kampus baru, karena Unsrat yang dulunya bernama Universitas Sulawesi Utara dan Tengah yang kemudian berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 277 tertanggal 14 September 1965 ditetapkan pengesahan menjadi Universitas Sam Ratulangi yang  disingkat  UNSRAT, sudah menjadi salah satu kampus yang terkenal di Indonesia dan bahkan mancanegara dan memiliki mahasiswa lebih dari 24 ribu dari berbagai daerah. (Jubir Pemprov Sulut, Drs. Jackson F. Ruaw, M.Si)


SHS dan SCMG Solusikan Cuaca Ekstrim



Gubernur Sulawesi Utara Dr. S. H. Sarundajang, Selasa (2/7) Kemarin, bertempat di Grand Kawanua Manado, membuka secara resmi pertemuan ke-35 The ASEAN Sub Committee on Meteorology and Geophysics (SCMG).  Pertemuan yang dihadiri oleh para ahli meteorology, klimatologi, dan geofisika se ASEAN ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian sekaligus mencari pemecahan bersama atas persoalan meteorology, klimatologi, dan geofisika yang dewasa ini dirasa semakin kompleks.
Pada sambutan yang disampaikan dalam bahasa Inggris secara fasih, Sarundajang mengakui bahwa tidak bisa dipungkiri, saat ini cuaca dan iklim semakin ekstrim. Kekeringan, kebakaran, banjir, gempa, tsunami, dan kekeringan melanda beberapa belahan bumi ini. Tak pelak, banyak pihak yang bertanya-tanya penyebab terjadinya perubahan iklim secara ekstrim ini dan bagaimana mengatasinya. ‘’Ini merupakan tantangan kita semua terutama bagi semua negara anggota SCMG, paling tidak harus mampu menyediakan informasi paling terbaik yang diperlukan, bahkan sedapat mungkin mampu memberikan peringatan dini jika gempa dan tsunami terdeteksi akan terjadi,’’ ujar pemegang sertifikat Institute for Housing and Urban Development Studies Rotterdam Belanda ini.
Sarundajang mengakui bahwa untuk menjawab itu semua memang tidaklah mudah. Tapi dia yakin, melalui pertemuan tersebut, dimana semua negara anggota bisa berpartisipasi aktif dalam menemukan solusi untuk mengantisipasi kerusakan lebih lanjut akibat perubahan iklim dan efek yang dimunculkannya, pasti solusi terbaik dapat diperoleh. ‘’Kami juga memberikan apresiasi kepada negara mitra ASEAN seperti China, Jepang, Korea, India serta organisasi mitra ASEAN lainnya yang terus membantu negara-negara ASEAN dalam peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penelitian serta membangun sistem berkelanjutan untuk pemecahan masalah,’’ aku Gubernur dua periode pilihan rakyat tersebut sembari meminta agar semua negara anggota dan negara mitra ASEAN terus berkomitmen dalam menghadapi masalah global ini.
Menurut Sarundajang, pelaksanaan pertemuan yang diselenggarakan oleh BMKG ini merupakan langkah yang tepat karena  sebagai sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) BMKG mempunyai tugas diantaranya melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BMKG berfungsi merumuskan kebijakan nasional dan kebijakan umum, koordinasi kebijakan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian observasi,   pelayanan data dan informasi, serta penyampaian informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Direktur General BMKG Dr. Sri Woro Harijono, Ketua ASCMG Alui Bahari, anggota ASCMG dari seluruh negara ASEAN, dan perwakilan dari WMO, IOC, UNESCO, JMA, dan KMA. (Jubir Pemprov Sulut, Drs. Jackson F. Ruaw, M.Si)



   

Stakeholders Sulut harus Mendukung Pencegahan Korupsi

Salah satu faktor penghambat bagi perwujudan Good Governance di Indonesia, adalah masalah korupsi yang oleh berbagai kalangan telah dianggap membudaya dalam tubuh pemerintahan di Indonesia. Hal ini diungkapkan, Wakil Gubernur Sulut Dr. Djouhari Kansil MPd pada Rakor dan Konsultasi-IV Support to Indonesia’s  Island of Integrity Program for Sulawesi (SIPS), dihotel Sintesa Peninsula Manado, Selasa (2/7) kemarin.
Kegiatan sebagai program kerjasama  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Canadian International Development Agency (CIDA) dan Cowater International Inc, diikuti para Bupati/Walikota, pejabat pemprov dan Kab/Ko  serta pegiat anti korupsi di daerah ini.
Karena itu, upaya untuk mewujudkan good Governance dalam pemerintahan Indonesia harus dimulai dengan percepatan pemberantasan korupsi sebagai salah satu patologi dalam birokrasi pemerintahan di Indonesia, ujar putra terbaik nusa utara ini, sembari menyatakan, korupsi merupakan tindakan yang Extra Ordinary Crime, yaitu perbuatan kejahatan yang luar biasa, yang penanganan pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi di tuntut cara-cara yang luar biasa pula, tegasnya.
 Karena itu saya menilai kegiatan ini,  merupakan upaya dan langkah cerdas dalam rangka membangun tanpa korupsi. Karena itu semua stakeholders terkait di daerah ini harus mendukungnya, sembari berharap kiranya melalui forum ini akan memberikan pencerahan dan pembekalan terkait dengan strategi pencegahan korupsi di daerah sulut, tambah Kansil. Hadir Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.  (Kabag humas Jackson Ruaw selaku jubir pemprov). 



       
   



Mononutu Gantikan Liow Sebagai Kadis Pora

Jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Sulut yang selama ini dipegang oleh Drs  Steven Evans  Liow, kini telah dipercayakan  kepada Bartolomeus J Mononutu, SH. Sementara jabatan yang ditinggalkan Mononutu sebagai Kepala Badan Pengelola Perbatan Daerah Provinsi Sulut  diserahkan kepada Drs M Ruddy Mokoginta yang sebelumnya sebagai salah satu staf ahli Gubernur Sulut. Sedangkan Steven Liow sendiri untuk sementara dibebas tugaskan.
Pelantikan kedua pejabat Eselon II ini, di lakukan oleh wakil Gubernur Sulut Dr. Djouhari Kansil MPd di ruang Huyula, Selasa (2/7) kemarin, berdasarkan keputusan Gubernur Sulut, dan turut disaksikan Sekprov Ir. Siswa R Mokodongan dan hanya sebagian pejabat Eselon II dilingkungan Pemprov Sulut yang turut hadir.
 Kansil mengatakan, penempatan dalam jabatan struktural merupakan bentuk kepercayaan sekaligus pengakuan, agar sebagai birokrat, harus mampu menunjukan etos kerja yang tinggi, disamping harus ada lompatan-lompatan kerja, kreatifitas dan inovasi yang harus dikembangkan di intansi yang dipimpin.
Disamping itu Kansil juga mengingatkan, dalam bekerja hendaknya saudara  mampu membangun sikap mental yang baik, sehingga tidak terkesan hanya berjalan sendiri-sendiri, tapi harus jalan bersama. Karena Bapak Gubernur Sinyo Harry Sarundajang selalu mengingatkan bahwa kita ini satu sistem didalamnya ada sub-sub sistem dimana satu sama lainnya saling mendukung.    
Kansil juga pertanyakan banyak pejabat Eselon II, yang  tidak hadir dalam acara pelantikan kali ini, tu pejabat laeng da pimana dorang. ”Saya melihat  ada pejabat eselon II mulai menunjukan sikap kumabal baik dalam menghadiri rapat maupun pelantikan seperti ini”, kata mantan Kadis Diknas Sulut ini, sembari berharap, kiranya Pak Seprov dapat memanggil mereka, karena pelantikan pejabat Eselon II penting  dan bukan hanya kali ini, tapi esok dan seterusnya dipastikan ada pelantikan seperti ini, janji orang nomor dua di sulut. (Kabag humas Jakson Ruaw selaku jubir pemprov).