Jumat, 01 November 2013

Silangen: Pertumbuhan Penduduk Perlu Ada Pengendalian

Pengendalian kuantitas penduduk perlu dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara jumlah penduduk dengan lingkungan hidup baik yang berupa daya dukung alam maupun daya tampung lingkungan serta kondisi perkembangan sosial ekonomi dan budaya. Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Edwin Silangen SE MS saat membuka rapat pembahasan rancangan Permendagri tentang penetapan struktur dan komposisi penduduk, pertumbuhan dan persebaran penduduk yang digelar Biro Pemerintahan dan Humas, di swiss belhotel maleosan manado, Jumat (1/11). kemarin.
Pengendalian pertumbuhan penduduk harus tita lakukan mulai saat ini, sehingga bisa menunjang pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan.hal itu selaras dengan UU No. 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, kata Silangen sembari menyebutkan, UU ini diharapan juga mampu menjawab masalah-masalah yang lebih spesifik yang kemudian menjadi isu kependudukan seperti kemiskinan, pengangguran, kejahatan, degradasi lingkungan dan sebagainya.   Melalui pertemuan ini, diharapkan peserta dapat memberikan berbagai bahan masukan demi penyempurnaan penyusunan rancangan permendagri ini, harap Silangan. Hadir Direktur Pengembangan Kewilayahan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri Drs.Syabnikmat Nizam MSi, Karo Pemerintahan dan Humas. (Kabag humas Judisthira Siwu selaku jubir pemprov).


   

Nisam: Perekaman e-KTP Sulut Mencapai Target

 Himbauan terus menerus yang dilakukan pemerintah provinsi sulut agar pemerintah kabupaten/kota segera menuntaskan perekaman e-KTP terbukti membuahkan hasil menggembirakan. Dari data Kemendagri yang disampaikan, Direktur Pengembangan Kewilayahan Kependudukan Ditjen kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri RI. Drs Syabnikmat Nizam MSi, di selah-selah  menyampaikan  pemaparan rancangan Permendagri tentang struktur dan komposisi penduduk, pertumbuhan dan persebaran penduduk serta koordinasi penguasaan bahan kebijakan kesesuaian pertumbuhan penduduk, diswiss belhotel maleosan manado, Jumat 1/11) kemarin, menyebutkan, dari data yang ada di Ditjen Dukcapil realisasi perekaman e-KTP daerah ini realisasinya sudah 95 persen atau telah mencapai target yang diharapkan kita bersama.
 Karena itu,  selaku Ketua Korwil IV dimana Provinsi Gorontalo, Sulbar, Jabar, Banten dan Provinsi Sulut yang menjadi tanggung jawab saya  melakukan monitoring, tentunya merasa bangga dengan kerja keras selama ini dari pemerintah provinsi, dan pemerintah kab/ko untuk menyukseskan program nasional ini.
Namun demikian, karena masih ada waktu dua bulan sampai 31 Desember 2013 kiranya kegiatan perekaman e-KTP ini terus dilaksanakannya, sembari menyebutkan, saat ini perekaman e-KTP sementara berlangsung di SMU/sederajat di seluruh kabupaten/kota.
Nizam juga menambahkan terkait dengan server yang rusak perbaikannya masih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, dalam hal ini konsorsium yang di tugaskan oleh Kemendagri sampai 5015 kontraknya, ujar mantan anggota Komisi VII DPR-RI.
Dalam pembahasan rancangan Permendagri tersebut telah mendapat bahan masukan dari peserta antara lain, masalah isu gender, maslah klasifikasi kelompok usia anak yang disesuaikan dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan usia anak yaitu 0-sebelum 18 tahun,  hal penting lainnya menyangkut status kependudukan bagi penduduk yang berdomisili di wilayah perbatasan serta memperhatikan RTRW Provinsi dan Kab/Kota agar analisis kependudukan dapat mempertimbangkan daya dukung sesuai dengan kondisi wilayah yang ada. Disisi lain pula disanrankan menyangkut pencatatan perkawinan kiranya dapat memperhatikan kearifan lokal yang sudah dilaksanakan selama ini melalui peran pimpinan agama dalam proses pencatatan perkawinan, diharapkan dapat terakomidir dalam draft Permendagri tersebut. Hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Edwin Silangen dan Karo Pemerintahan dan Humas DR. Noudy RP Tendean.  (Kabag humas Judisthira Siwu selaku jubir pemprov).