Senin, 10 Juni 2013

Wagub Terima Rektor Griffith University

Wakil Gubernur Sulut Dr. Djouhari Kansil MPd, Senin (10/6) kemarin, menerima kunjungan Rektor Griffith University Brisbane Australia Dr. Peter Davey yang turut didampingi Lucinda Chappell Direktur Regional Asia Tenggara. Tujuan kedatangannya mereka bedua  di daerah ini, dalam rangka membangun kerjasama bidang pendidikan dengan Pemerintah Provinsi Sulut.
Wagub yang turut didampingi Kadis Diknas Sulut Drs. Star Wowor MSi serta para alumni dari Griffith University menyambut baik atas kunjungan Rektor Peter Davey dan Lucinda Chappell di daerah ini. "Prinsinya Pemprov Sulut sangat welcom atas kedatangan Mr. Davey dan Mrs. Lucinda ke Bumi Nyiur Melambai yang ingin melakukan kerjasama dengan pemerintah Provinsi Sulut.
Nanti akan kami laporkan kepada Gubernur Sulut menyangkut penanda tanganan kerjasama pendidikan dengan Pemprov Sulut. Pasti Pak Gubernur akan merespons kerjasama ini, karena Pak Gubernur orangnya sangat konserna dengan hal seperti  ini", ujar mantan Kadis Diknas Sulut.
Kansil menyebutkan,  mereka telah menawarkan kursus-kursus berjangka pendek, menengah bahkan kursus jangka panjang, program Magister dan program Doktor, kepada para pegawai yang ingin melanjutkan studynya di negara mereka. Program yang ditawarkan ini sangat baik  bagi daerah kita, karena selain pendidikan juga menyangkut lingkungan hidup, sosial, kesehatan masyarakat dan pengembangan berkelanjutan. Selain itu Wagub juga menawarkan agar Griffith University dapat membangun kerjasama dengan Unima dan Universitas Dela Sale manado, tambah jebolan DR Universitas Meredeka Malang. (Kabag humas Jackson Ruaw selaku jubir pemrpov).


 
    

Rapat EPPA: Rokum dan Ropemhum Masih Yang Terbaik

Rapat Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (EPPA) untuk realisasi keuangan  per 31 Mei 2013 yang dipimpin Wakil Gubernur Sulut Dr. Djouhari Kansil MPd di rupat Wagub, senin (10/6) kemarin, setidaknya ada 14 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerima raport biru, sedangkan 10 SKPD dengan rapor hijau, 5 SKPD  rapor kuning serta 20 SKPD mendapat rapor merah.
Sementara Biro Hukum dan HAM serta Biro Pemerintahan dan Humas dinilai masih tetap yang terbaik, karena mampu mempertahankan posisinya di 10 besar sejak rapat EPPA triwulan pertama bergulir hingga saat ini. Itu artinya Biro yang dipimpin Ch. Talumepa SH MH dan Dr. Noudy RP Tendean sangat konsisten dengan apa yang menjadi harapan  dari Wagub Djouhari Kansil.
Sedangkan predikat rapor merah yang diraih oleh 20 SKPD dalam rapat EPPA kali ini antara lain Sekretariat DPRD Sulut, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Diklat, Kesbang Pol, Dinas Perhubungan dan Kominfo, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan Nasional serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulut.
Selain itu, masih ada 20 SKPD yang mempunyai deviasi keuangan 10 s/d 35 persen  yang dianggap melebihi standar yang ada, artinya  belum mencapai target yang diharapkan pimpinan, antara lain Biro SDA, Sekwan, Bappeda, Kesbang, Diklat Perpustakaan, Dinsos, Diknas, Dishub, Dispora, KPID dan RSUD Noongan.  
Wagub mengatakan, SKPD yang mendapat rapor merah dinilai malas melakukan pencairan dana padahal pelaksanaan tender sudah selesai dilaksanakan. Uang muka proyek harus segera dibayar ke pihak ketiga, jangan di tahan-tahan karena ini, sangat mempegaruhi realisasi keuangan kita, ujarnya.

Karena itu Wagub memerintahkan, Karo Pembangunan Farly Kotambunan, SE,  harus turun kembali disetiap SKPD segera berkoordinasi dengan Tim TEPPA SKPD, untuk memberikan penyuluhan terkait dengan kotrak-kontrak yang sudah ditandatangani harus ada progres, apa sudah jalan atau belum, supaya ada pengawasan dari Tim TEPPA Provinsi. Berikut laporan-laporan sebelum tanggal 5 sudah masuk di Setda, agar bisa dirangkum oleh Tim TEPPA Provinsi, sembari mengingatkan. Turut mendamping Wagub Asisten Administrasi Umum Edwin Silangen, Kaban BPKBMD Preseno Hady, dan Karo Pembangunan Farly Kotambunan. (Kabag humas Jackson Ruaw selaku jubir pemprov).    


       

Onibala: Semua PNS Wajib Ikut Apel Kerja!



Gubernur Sulawesi Utara Dr. S. H. Sarundajang,  melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Mecky M. Onibala M.Si, kembali mengingatkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) khususnya yang ada di lingkungan Pemprov Sulut tentang disiplin PNS. Bahkan untuk menegaskan disiplin PNS dimaksud, Sarundajang mengeluarkan surat edaran nomor 800/2036/sekr-Ro.Org tentang disiplin apel kerja di lingkungan Setda Sulut yang ditandatangani Sekretaris Provinsi Sulut Ir. Siswa Rachmat Mokodongan. ‘’Disiplin PNS merupakan kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin,’’ tegas Onibala sembari menambahkan bahwa surat edaran tersebut berangkat dari peraturan pemerintah RI nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan peraturan Gubernur Sulut nomor 2 tahun 2011 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi PNS. ‘’Karena daftar hadir pada apel kerja pagi, siang, dan sore hari dijadikan dasar pemberian tambahan penghasilan PNS,’’ tambahnya.
Yang menarik, mantan Penjabat Bupati Minsel ini secara terang-terangan memberikan kritik dan peringatan tegas kepada sejumlah Pejabat eselon yang jarang hadir pada apel kerja. ‘’Semua PNS tanpa terkecuali wajib mengikuti apel kerja, apalagi PNS tersebut memegang tanggungjawab sebagai pejabat eselon, mulai dari eselon IV sampai II tanpa ada pengecualian, kecuali yang bersangkutan dalam kapasitas tugas luar,’’ tandas Onibala .
Sekalipun begitu, Onibala mengakui bahwa memang ukuran penilaian hasil kerja seorang PNS tidak semata pada daftar hadir waktu mengikuti apel kerja. Juga tergantung dari apa yang dikerjakan oleh PNS bersangkutan selama jam kerja berlangsung. Sama saja tidak kerja jika PNS hanya datang kantor untuk ikut apel kerja sementara apa yang menjadi tugas pokok dan fungsinya tidak mampu dikerjakan dengan maksimal. ‘’Saya percaya semua aparatur sangat tahu persis apa yang menjadi tanggungjawabnya. Secara garis besar, setiap PNS tanpa terkecuali wajib mengikuti kegiatan apel pagi, siang, dan sore dengan menandatangani daftar hadir, serta melaksanakan apa yang menjadi tupoksi dengan disertai inovasi dan kreatifitas tinggi,’’ ujarnya.
Khusus surat edaran di lingkungan sekretariat daerah provinsi Sulut, secara teknis telah diatur bahwa Kepala Biro bertanggung jawab terhadap daftar hadir pegawai di lingkungan biro masing-masing dan setelah apel sore dilaksanakan 1 rangkap daftar hadir diserahkan ke Biro Organisasi untuk direkap dan dilaporkan kepada Sekretaris Provinsi Sulut. ‘’Dengan kata lain, pembayaran tunjangan kinerja daerah (TKD) berdasarkan disiplin kehadiran dan kinerja PNS dinilai oleh Kepala biro masing-masing dan hasil penilaian diusulkan melalui Biro Organisasi untuk diproses lebih lanjut,’’ jelas Onibala sembari menambahkan bahwa khusus para Asisten dan Staf Ahli Gubernur, mengikuti apel kerja di lingkungan keasistenannya dan staf ahli di bidang masing-masing, sedangkan terkait pembayaran TKD Asisten dan Staf Ahli Gubernur diusulkan oleh Biro Organisasi. ‘’Dengan adanya aturan-aturan tentang disiplin kehadiran, kembali ditegaskan bahwa semua PNS tanpa terkecuali, staf sampai pejabat eselon wajib mengikuti apel kerja, wajib mengisi daftar hadir,’’ tegas mantan Kepala BKD Sulut ini dihadapan sejumlah PNS pada apel kerja pagi khusus Keasistenan Pemerintahan dan Kesra, Senin (10/6) Kemarin, dimana dalam apel tersebut dihadiri oleh sejumlah staf, pejabat eselon IV, III, dan II di lingungan keasistenan I diantaranya Staf Ahli bidang hukum dan politik John Palandung M.Si, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dr. Noudy Tendean, dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Dr. T. Abeng. (Jubir Pemprov Sulut, Drs. Jackson F. Ruaw, M.Si)