Senin, 10 Juni 2013

Onibala: Semua PNS Wajib Ikut Apel Kerja!



Gubernur Sulawesi Utara Dr. S. H. Sarundajang,  melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Mecky M. Onibala M.Si, kembali mengingatkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) khususnya yang ada di lingkungan Pemprov Sulut tentang disiplin PNS. Bahkan untuk menegaskan disiplin PNS dimaksud, Sarundajang mengeluarkan surat edaran nomor 800/2036/sekr-Ro.Org tentang disiplin apel kerja di lingkungan Setda Sulut yang ditandatangani Sekretaris Provinsi Sulut Ir. Siswa Rachmat Mokodongan. ‘’Disiplin PNS merupakan kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin,’’ tegas Onibala sembari menambahkan bahwa surat edaran tersebut berangkat dari peraturan pemerintah RI nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan peraturan Gubernur Sulut nomor 2 tahun 2011 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi PNS. ‘’Karena daftar hadir pada apel kerja pagi, siang, dan sore hari dijadikan dasar pemberian tambahan penghasilan PNS,’’ tambahnya.
Yang menarik, mantan Penjabat Bupati Minsel ini secara terang-terangan memberikan kritik dan peringatan tegas kepada sejumlah Pejabat eselon yang jarang hadir pada apel kerja. ‘’Semua PNS tanpa terkecuali wajib mengikuti apel kerja, apalagi PNS tersebut memegang tanggungjawab sebagai pejabat eselon, mulai dari eselon IV sampai II tanpa ada pengecualian, kecuali yang bersangkutan dalam kapasitas tugas luar,’’ tandas Onibala .
Sekalipun begitu, Onibala mengakui bahwa memang ukuran penilaian hasil kerja seorang PNS tidak semata pada daftar hadir waktu mengikuti apel kerja. Juga tergantung dari apa yang dikerjakan oleh PNS bersangkutan selama jam kerja berlangsung. Sama saja tidak kerja jika PNS hanya datang kantor untuk ikut apel kerja sementara apa yang menjadi tugas pokok dan fungsinya tidak mampu dikerjakan dengan maksimal. ‘’Saya percaya semua aparatur sangat tahu persis apa yang menjadi tanggungjawabnya. Secara garis besar, setiap PNS tanpa terkecuali wajib mengikuti kegiatan apel pagi, siang, dan sore dengan menandatangani daftar hadir, serta melaksanakan apa yang menjadi tupoksi dengan disertai inovasi dan kreatifitas tinggi,’’ ujarnya.
Khusus surat edaran di lingkungan sekretariat daerah provinsi Sulut, secara teknis telah diatur bahwa Kepala Biro bertanggung jawab terhadap daftar hadir pegawai di lingkungan biro masing-masing dan setelah apel sore dilaksanakan 1 rangkap daftar hadir diserahkan ke Biro Organisasi untuk direkap dan dilaporkan kepada Sekretaris Provinsi Sulut. ‘’Dengan kata lain, pembayaran tunjangan kinerja daerah (TKD) berdasarkan disiplin kehadiran dan kinerja PNS dinilai oleh Kepala biro masing-masing dan hasil penilaian diusulkan melalui Biro Organisasi untuk diproses lebih lanjut,’’ jelas Onibala sembari menambahkan bahwa khusus para Asisten dan Staf Ahli Gubernur, mengikuti apel kerja di lingkungan keasistenannya dan staf ahli di bidang masing-masing, sedangkan terkait pembayaran TKD Asisten dan Staf Ahli Gubernur diusulkan oleh Biro Organisasi. ‘’Dengan adanya aturan-aturan tentang disiplin kehadiran, kembali ditegaskan bahwa semua PNS tanpa terkecuali, staf sampai pejabat eselon wajib mengikuti apel kerja, wajib mengisi daftar hadir,’’ tegas mantan Kepala BKD Sulut ini dihadapan sejumlah PNS pada apel kerja pagi khusus Keasistenan Pemerintahan dan Kesra, Senin (10/6) Kemarin, dimana dalam apel tersebut dihadiri oleh sejumlah staf, pejabat eselon IV, III, dan II di lingungan keasistenan I diantaranya Staf Ahli bidang hukum dan politik John Palandung M.Si, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dr. Noudy Tendean, dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Dr. T. Abeng. (Jubir Pemprov Sulut, Drs. Jackson F. Ruaw, M.Si)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar