Kamis, 30 Mei 2013

Wapres: Semangat Gotong Royong Mulai memudar


Puncak acara Peringatan  Bulan Bhakti Gotong Royong X dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-41 Tingkat Nasional 2013 di Kalimantan Selatan, Kamis (30/5) kemarin,  di hadiri Wakil Presiden RI Boediono dan isteri Herawati Boediono, Mendagri Gamawan bersama isteri Vita Gamawan Fauzi serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar.
Kegiatan yang dipusatkan dilapangan Murjani Kota banjar Baru itu  turut pula dihadiri para Gubernur, Bupati, Walikota se Indonesia, sedangkan Provinsi Sulut di hadiri Wakil Gubernur Dr. Djouhari Kansil MPd, Wakil Ketua TP PKK Sulut Ny. Mieke Kansil Tatengkeng, Walikota Manado Vecky Lumentut, Bupati Minahasa Yance W Sayow serta Bupati Bolmong Salihi Mokodongan.
 Wapres megatakan, Semangat gotong royong wajib dilestarikan, karena ini sudah  merupakan bagian dari komitmen  kita kepada nenek moyang bangsa kita, yang  telah menanamkan nilai-nilai luhur  yang tinggi kepada masyarakat. Namun  sekarang ini memang dirasakannya semangat gotong royong itu mulai memudar , karena terjadi pergeseran norma kehidupan bermasyarakat.
Kedepan budaya gotong royong harus kita ajarkan kepada anak-anak didik kita di sekolah, seperti kerjasama (mapalus) antara lain melalui kegiatan kepramukaan. karena ini bisa lestari hanya tergantung pada satu hal yaitu kepada anak-anak kita, Sebab merekalah yang nantinya akan melaksanakannya budaya gotong royong ini. “Karena itu Ia menajak para guru dan tenaga pendidik di tanah air untuk memasukan budaya gotong royong ini dalam kurikulum pembelajar di sekolah, mari kita siapkan generasi muda kita yang lebih siap menghadapi tantangan baru ”, katanya.
 Sementara terkait dengan peran TP PKK, dalam membangun keluarga sehat dan sejahtera, Boediono mengakui lewat 10 program PKK itu, telah banyak membantu pemerintah terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan.  
Wagub Djouhari Kansil, selaku tokoh pendidik di daerah ini, mendukung apa yang disampaikan Wapres Boediono, budaya  gotong royong harus diajarkan di sekolah.  Anak-anak didik sejak dini harus kita tanamkan budi pekerti yang baik sehingga nantinya mereka  akan menjadi manusia-manusia baik. Sebab dewasa ini nilai-nilai budaya dan semangat gotong royong itu seakan mulai luntur ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat, sehingga saat ini beragam penyakit masyarakat  seakan silih berganti terus terjadi didaerah ini.  “Kalau dulu orang tua-tua kita dalam melakukan pekerjaan lebih mengedepankan semangat gotong royong, seperti di Sangihe Mapaluse, di Bolmong dikenal dengan Moposad serta Minahasa dengan Mapalus, ini yang harus kita lestarikan kembali, tandas Kansil. Usai acara Wapres melakukan peninajaun stand pameran TP.PKK se Indonesia. (Kabag humas Jackson Ruaw selaku jubir pemprov).







             

Mokodongan Kembali Ingatkan Soal Netralitas PNS



Gubernur Sulawesi Utara Dr. S. H. Sarundajang kembali dengan tegas mengingatkan soal netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penegasan Sarundajang ini disampaikan Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Ir. Siswa Rachmat Mokodongan, terkait dengan semakin dekatnya pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) yang ada di beberapa Kabupaten/Kota di Sulut. ‘’Aturan yang ada sangat jelas mengatur tentang netralitas PNS dalam Pilkada. Karena dalam waktu dekat ini akan ada 5 daerah yang akan melaksanakan Pilkada jadi dihimbau dan ditegaskan agar para PNS dapat mengikuti aturan main yang ada,’’ tegas Mokodongan.
PNS termuda penyandang pangkat tertinggi birokrat se Indonesia ini menjelaskan, untuk menjaga netralitas PNS dalam Pilkada, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang disiplin PNS yang mengatur tentang larangan bagi PNS dalam Pilkada yaitu PP nomor 53 tahun 2010. PP ini diharapkan dapat membentengi dan meminimalkan PNS korban Pilkada. Dalam Pasal 4 PP nomor 53 tahun 2010 dijelaskan soal batasan yang dimaksud dengan memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah seperti terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Menurut Mokodongan, dalam PP yang sama juga diatur tentang hukuman disiplin yang akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 angka 15, diantaranya pemberian hukuman disiplin sedang bagi PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon. ‘’Kegiatan yang dimaksud sesuai Pasal 4 angka 15 huruf a yakni bertindak sebagai pelaksana kampanye, petugas kampanye/tim sukses, tenaga ahli, penyandang dana, pencari dana, dan lainnya,’’ jelas mantan Penjabat Walikota Kota Mobagu ini sembari menambahkan bahwa kegiatan yang juga mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 4 angka 15 huruf d.
Selain disiplin sedang juga diatur tentang pemberian hukuman disiplin berat yakni dengan cara  menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye (Pasal 4 angka 15 huruf b) dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye (Pasal 4 angka 15 huruf c). Selain PP 53 tahun 2010, terkait dengan larangan PNS dalam Pilkada, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 79 ayat (1) dan ayat (4) juga menegaskan bahwa dalam kampanye , dilarang melibatkan Hakim pada semua peradilan; Pejabat BUMN/BUMD; Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri; serta Kepala Desa. ‘’Jika ditemui ada yang menyalahi aturan ini akan ditindak secara tegas berdasarkan aturan yang ada,’’ ujar Mokodongan sambil mengatakan bahwa berdasarkan berbagai ketentuan tentang larangan bagi PNS dalam Pilkada, secara legal formal telah cukup kuat posisi bagi PNS untuk bersikap netral dalam Pilkada. Tetapi kadang didapati persoalannya, apakah aturan tersebut siap dilaksanakan oleh para kandidat Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah secara konsisten dan adil terhadap seluruh PNS, apakah pendukung atau bukan pendukungnya, termasuk setelah kandidat tersebut terpilih yang sementara ini juga berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah kekuasaannya. (Jubir Pemprov Sulut, Drs. Jackson F. Ruaw, M.Si)