Kamis, 30 Mei 2013

Mokodongan Kembali Ingatkan Soal Netralitas PNS



Gubernur Sulawesi Utara Dr. S. H. Sarundajang kembali dengan tegas mengingatkan soal netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penegasan Sarundajang ini disampaikan Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Ir. Siswa Rachmat Mokodongan, terkait dengan semakin dekatnya pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) yang ada di beberapa Kabupaten/Kota di Sulut. ‘’Aturan yang ada sangat jelas mengatur tentang netralitas PNS dalam Pilkada. Karena dalam waktu dekat ini akan ada 5 daerah yang akan melaksanakan Pilkada jadi dihimbau dan ditegaskan agar para PNS dapat mengikuti aturan main yang ada,’’ tegas Mokodongan.
PNS termuda penyandang pangkat tertinggi birokrat se Indonesia ini menjelaskan, untuk menjaga netralitas PNS dalam Pilkada, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang disiplin PNS yang mengatur tentang larangan bagi PNS dalam Pilkada yaitu PP nomor 53 tahun 2010. PP ini diharapkan dapat membentengi dan meminimalkan PNS korban Pilkada. Dalam Pasal 4 PP nomor 53 tahun 2010 dijelaskan soal batasan yang dimaksud dengan memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah seperti terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Menurut Mokodongan, dalam PP yang sama juga diatur tentang hukuman disiplin yang akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 angka 15, diantaranya pemberian hukuman disiplin sedang bagi PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon. ‘’Kegiatan yang dimaksud sesuai Pasal 4 angka 15 huruf a yakni bertindak sebagai pelaksana kampanye, petugas kampanye/tim sukses, tenaga ahli, penyandang dana, pencari dana, dan lainnya,’’ jelas mantan Penjabat Walikota Kota Mobagu ini sembari menambahkan bahwa kegiatan yang juga mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 4 angka 15 huruf d.
Selain disiplin sedang juga diatur tentang pemberian hukuman disiplin berat yakni dengan cara  menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye (Pasal 4 angka 15 huruf b) dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye (Pasal 4 angka 15 huruf c). Selain PP 53 tahun 2010, terkait dengan larangan PNS dalam Pilkada, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 79 ayat (1) dan ayat (4) juga menegaskan bahwa dalam kampanye , dilarang melibatkan Hakim pada semua peradilan; Pejabat BUMN/BUMD; Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri; serta Kepala Desa. ‘’Jika ditemui ada yang menyalahi aturan ini akan ditindak secara tegas berdasarkan aturan yang ada,’’ ujar Mokodongan sambil mengatakan bahwa berdasarkan berbagai ketentuan tentang larangan bagi PNS dalam Pilkada, secara legal formal telah cukup kuat posisi bagi PNS untuk bersikap netral dalam Pilkada. Tetapi kadang didapati persoalannya, apakah aturan tersebut siap dilaksanakan oleh para kandidat Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah secara konsisten dan adil terhadap seluruh PNS, apakah pendukung atau bukan pendukungnya, termasuk setelah kandidat tersebut terpilih yang sementara ini juga berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah kekuasaannya. (Jubir Pemprov Sulut, Drs. Jackson F. Ruaw, M.Si)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar