Gubernur
Sulawesi Utara Dr. S. H. Sarundajang kembali dengan tegas mengingatkan soal
netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penegasan Sarundajang ini disampaikan Sekretaris
Provinsi Sulawesi Utara Ir. Siswa Rachmat Mokodongan, terkait dengan semakin
dekatnya pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) yang ada di
beberapa Kabupaten/Kota di Sulut. ‘’Aturan yang ada sangat jelas mengatur
tentang netralitas PNS dalam Pilkada. Karena dalam waktu dekat ini akan ada 5
daerah yang akan melaksanakan Pilkada jadi dihimbau dan ditegaskan agar para
PNS dapat mengikuti aturan main yang ada,’’ tegas Mokodongan.
PNS termuda
penyandang pangkat tertinggi birokrat se Indonesia ini menjelaskan, untuk
menjaga netralitas PNS dalam Pilkada, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan
perundang-undangan tentang disiplin PNS yang mengatur tentang larangan bagi PNS
dalam Pilkada yaitu PP nomor 53 tahun 2010. PP ini diharapkan dapat membentengi
dan meminimalkan PNS korban Pilkada. Dalam Pasal 4 PP nomor 53 tahun 2010 dijelaskan
soal batasan yang dimaksud dengan memberikan dukungan kepada calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah seperti terlibat dalam kegiatan kampanye untuk
mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; menggunakan fasilitas yang
terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; membuat keputusan dan/atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama
masa kampanye; dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan
terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau
pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan
masyarakat.
Menurut
Mokodongan, dalam PP yang sama juga diatur tentang hukuman disiplin yang akan diberikan
kepada PNS yang melanggar aturan sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 angka 15,
diantaranya pemberian hukuman disiplin sedang bagi PNS yang terlibat dalam
kegiatan kampanye untuk mendukung calon. ‘’Kegiatan yang dimaksud sesuai Pasal
4 angka 15 huruf a yakni bertindak sebagai pelaksana kampanye, petugas
kampanye/tim sukses, tenaga ahli, penyandang dana, pencari dana, dan lainnya,’’
jelas mantan Penjabat Walikota Kota Mobagu ini sembari menambahkan bahwa kegiatan
yang juga mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan
kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal
4 angka 15 huruf d.
Selain
disiplin sedang juga diatur tentang pemberian hukuman disiplin berat yakni dengan
cara menggunakan fasilitas yang terkait
dengan jabatan dalam kegiatan kampanye (Pasal 4 angka 15 huruf b) dan membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye (Pasal 4 angka 15 huruf c). Selain PP 53
tahun 2010, terkait dengan larangan PNS dalam Pilkada, UU No 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah Pasal 79 ayat (1) dan ayat (4) juga menegaskan bahwa
dalam kampanye , dilarang melibatkan Hakim pada semua peradilan; Pejabat
BUMN/BUMD; Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri; serta Kepala
Desa. ‘’Jika ditemui ada yang menyalahi aturan ini akan ditindak secara tegas
berdasarkan aturan yang ada,’’ ujar Mokodongan sambil mengatakan bahwa berdasarkan
berbagai ketentuan tentang larangan bagi PNS dalam Pilkada, secara legal formal
telah cukup kuat posisi bagi PNS untuk bersikap netral dalam Pilkada. Tetapi kadang
didapati persoalannya, apakah aturan tersebut siap dilaksanakan oleh para
kandidat Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah secara konsisten dan adil terhadap
seluruh PNS, apakah pendukung atau bukan pendukungnya, termasuk setelah
kandidat tersebut terpilih yang sementara ini juga berkedudukan sebagai Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah kekuasaannya. (Jubir Pemprov Sulut, Drs.
Jackson F. Ruaw, M.Si)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar