Kamis, 08 April 2021

Gubernur Olly Hadiri RDP dengan DPR Bahas RUU Provinsi Sulut, Ini Perjalanannya

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPR RI terkait RUU tentang pembentukan daerah di 4 provinsi yang ada di Sulawesi (Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara) di ruang rapat Komisi 2 DPR RI, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Diketahui, Provinsi Sulawesi Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (UU No. 13 Tahun 1964).

UU No. 13 Tahun 1964 berlaku sejak tanggal 23 September 1964 dan diberlakukan surut sejak tanggal 1 Januari 1964. UU No. 13 Tahun 1964 sudah berlaku lebih dari 50 (lima puluh) tahun.

Mengingat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembentukan UU No. 13 Tahun 1964 banyak yang sudah mengalami perubahan bahkan beberapa di antaranya sudah tidak berlaku lagi maka UU No. 13 Tahun 1964 perlu diubah untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya tersebut.

Selanjutnya, UU No. 13 Tahun 1964 terdiri atas 3 (tiga) bab dan 13 (tiga belas) pasal. UU No. 13 Tahun 1964 pada pokoknya mengatur mengenai pembentukan daerah, cakupan wilayah, kepala daerah dan wakil kepala daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, dan penyerahan aset daerah.

Selain diatur dalam UU No. 13 Tahun 1964, kepala daerah dan wakil kepala daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 (UU Nomor 1 Tahun 2015) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (UU No. 23 Tahun 2014).

Mengingat UU No. 13 Tahun 1964 dibentuk lebih dahulu maka materi muatan yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 1964 tentu tidak sesuai dengan materi muatan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2015 dan UU No. 23 Tahun 2014.

Oleh karena itu, materi muatan UU No. 13 Tahun 1964 perlu diubah untuk disesuaikan dengan materi muatan UU No. 1 Tahun 2015 dan UU No. 23 Tahun 2014.

Selain itu, UU No. 13 Tahun 1964 dibentuk sebelum adanya Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011). Oleh karena itu, teknik penyusunan UU No. 13 Tahun 1964 perlu diubah untuk disesuaikan dengan teknik penyusunan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut maka Komisi II DPR RI berinisiatif untuk membentuk undang-undang yang akan mengubah UU No. 13 Tahun 1964.

Salah satu hasil keputusan Rapat Pimpinan Komisi II DPR RI tanggal 24 Agustus 2020 adalah bahwa Komisi II DPR RI akan melakukan pembahasan rancangan undang-undang kumulatif terbuka tentang perubahan undang-undang pembentukan provinsi. Salah satu undang-undang pembentukan provinsi yang akan diubah adalah UU No. 13 Tahun 1964.

Hal ini mengingat UU No. 13 Tahun 1964 masih mengatur mengenai 4 (empat) provinsi yakni, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Selatan dalam satu undang-undang.

Berdasarkan Surat Nomor LG/075/KOM.IIVIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020, Komisi II DPR RI meminta Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI untuk menyusun Naskah Akademik dan Draft RUU Provinsi Sulawesi Utara.

  

Hadiri Gebyar Dekranasda, Wagub Kandouw Optimis Giat Pariwisata Sulut Tetap On Fire

 

Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O.E. Kandouw didampingi Wakil Ketua Dekranasda Sulut dr Kartika Devi Kandouw-Tanos menghadiri Gebyar Dekranasda Sulut dirangkaikan dengan peresmian Graha Dekranasda Sulut di Desa Kinunang, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (8/4/2021).

"Output dan outcome itu harus sama-sama berjalan, semoga pendirian gedung ini akan memberikan outcome yang banyak untuk usaha-usaha kepariwisataan di Desa Kinunang ini," kata Kandouw dalam sambutannya.

Disamping itu, Kandouw memberikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat atas sektor pariwisata Sulut termasuk pembangunan home stay di Likupang.

"Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR telah memilih Desa Kinunang ini untuk membangun home stay-home stay," ujarnya.

Menurut Kandouw, pembangunan home stay menunjang sektor pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Likupang.

"Ini sudah on the track, kita jangan hanya ada output dan tidak ada outcome, jangan sudah jadi home stay dan tidak ada nilai lebihnya," ujarnya.

Kandouw optimis bahwa road map pariwisata Sulut tetap terbuka, apalagi didukung dengan penetapan KEK Likupang sebagai salah satu dari 5 destinasi wisata super prioritas di Indonesia.

"Semoga semangat kita ini selalu di berkati oleh Tuhan dan sama seperti ini, supaya sustainable atau berlangsung terus-menerus," tandasnya.

Lebih jauh, Kandouw juga meminta adanya pendampingan baik dari pengrajinnya, pembuatnya, sampai yang membelinya serta juga dari ASITA (Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies) dan Masata untuk bersama-sama bekerjasama mengembangkan sektor pariwisata.

"Semoga giat pariwisata di Sulut tetap on fire dan jangan pernah kendor," tutupnya.

Sebelumnya, masih di Minahasa Utara, Wakil Ketua Dekranasda Sulut dr Kartika Devi Kandouw -Tanos menutup bimbingan pelatihan teknis kerajinan anyaman daur ulang plastik di Desa Marinsow, Kecamatan Likupang Timur.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala OJK Sulut, Ketua Dharma Wanita Persatuan Sulut, Kadisperindag Edwin Kindangan, Staf khusus gubernur bidang pariwisata Dino Gobel, Wakil Ketua Dekranasda Minut, dan Ketua Ketua Ketua Dekranasda Kabupaten Kota Se-Sulut.