Jumat, 27 Juni 2014

Kawatu : Hak Disabilitas Belum Optimal

Penyandang disabilitas atau yang lebih dikenal penyandang cacat harus mendapat perlindungan dan hak-hak  yang optimal karena selama kurang lebih 17 tahun sejak UU No. 4 Tahun 1997 berlaku ternyata perlindungan, pemajuan, penagakan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas masih belum optimal. Demikian dikatakan Gubernur Sulawesi Utara yang diwakili Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulut Drs. A. G. Kawatu, MSi saat menerima kunjungan Kerja Bandan Legislasi DPR RI di ruang Mapaluse Kantor Gubernur Sulut ( 27/6).
Kawatu berharap kedatangan Badan Lergislasi DPR RI ke daerah nyiur melambai untuk mendapatkan data yang komperhensif tentang RUU mengenai perubahan atas UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang disabilitas yang sudah tidak lagi relevan dengan kondisi sekarang ini maka sangat diharapkan masukan dan koreksi mengenai draf Penyandang Disabilitas yang telah disusun oleh Badan Legislasi DPR RI.
Pada kesepatan itu ketua Tim Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI untuk Provinsi Sulut M. Sunardi Ayub mengatakan kunjungan  Tim Kerja Badan Legislasi di bagi 3 tim, yaitu selain Provinsi Sulawesi Utara juga di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Sulawesi selatan. Adapun maksud dan tujuan dari kunjungan Tim Kerja Baleg ini adalah un tuk mencari data dan masukan serta kritikan terhadap draf Rencana UU bagi penyandang Disabilitas.

Hadir pada kesempatan tersebut Pimpinan DPRD Provinsi Sulut Djendrie Keitjem, SH, Kadis Sosial Star Wowor, Karo Pemerintahan dan Humas DR. N. R P. Tendean, Msi, unsur Forkopimda Sulut, Perguruan Tinggi dan para pejabat eselon III.Acara diakhir dengan pemberian cendramata. (Kabag Humas DR. Jemmy S. Kumendong, Msi selaku Jbir Pemprov).