Rabu, 17 Mei 2017

Kyai Modjo Layak Jadi Pahlawan Nasional Dari Sulut

Sosok Kyai Muslim Muhammad Kalifah atau Kyai Modjo sebagai tokoh pejuang melawan kolonial dinilai layak untuk memperoleh anugerah gelar pahlawan nasional dari Sulawesi Utara.

Hal itu disampaikan Sekdaprov Edwin H. Silangen, SE, M.Si yang diwakili Kepala Dinas Sosial dr Grace Punuh dalam Kegiatan Pengkajian Penelitian Usulan Gelar Pahlawan Kyai Modjo oleh Tim Pengkaji Penilai Gelar Daerah (TP2GD) Prov. Sulut di Ruang Rapat Dinsos, Rabu (17/5/2017) pagi.

"Melalui agenda ini kita semakin dimampukan untuk merealisasikan usulan gelar pahlawan nasional bagi tokoh bangsa, Kyai Modjo," ujarnya.

Menurut Silangen yang juga ketua TP2GD Sulut ini mengatakan keberadaan tokoh nasional termasuk pejuang kemerdekaan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia.

"Karena dalam eksistensinya merupakan elemen penting yang sangat menentukan keberhasilan bangsa dalam meraih, mempertahankan bahkan mengisi kemerdekaan," paparnya.

Oleh karenanya, Silangen menyebutkan semua bangsa merdeka di dunia pasti menghargai perjuangan para tokohnya hingga dimasukan dalam arsip negara.

"Sebagai penghormatan atas peranan Kyai Modjo dalam sejarah peradaban bangsa, maka upaya merealisasikan gelar pahlwan nasional yang sedang diupayakan saat ini harus diperjuangkan dan didukunh bersama," imbuhnya.

Lebih jauh Silangen dalam sambutannya berharap agar anggota TP2GD mampu menyajikan dan menuangkan konsep pemikiran konstruktif untuk merekonstruksi nilai-nilai perjuangan dan ketokohan Kyai Modjo.

"Pengkajian ini harus secara orisinal dan utuh agar bisa menghasilkan kajian yang dapat menunjang pemberian gelar kepahlawanan bagi Kyai Modjo dan memiliki makna intelektual bagi masyarakat yang haus informasi bernilai historis," paparnya.

Ditempat yang sama, Prof. Ishak Pulukadang selaku pengagas gelar pahlawan nasional bagi Kyai Modjo itu mengaku optimis usulan tersebut dapat berjalan lancar.
"Semua syarat administrasi pasti dilengkapi. Data-data pendukung pun lengkap," tegasnya.

Disamping itu, dijelaskan Pulukadang bahwa Kyai Modjo juga telah memenuhi persyaratan khusus menjadi pahlawan nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

"Seperti yang disyaratkan undang-undang yaitu pernah melakukan perjuangan bersenjata, tidak pernah menyerah dan perjuangan bersifat luas tidak hanya di satu daerah," imbuhnya.

Diketahui Kyai Modjo dikenal sebagai guru spiritual sekaligus panglima perang dari Pangeran Diponegoro pada Perang Jawa yang berlangsung tahun 1825 hingga 1830. Pada tahun 1828, Kyai Modjo kemudian dibawa ke Batavia dan tahun 1829 beserta 63 orang pengikutnya diasingkan Belanda sebagai tahanan politik ke Kampung Jawa Tondano.

Akhirnya, Kyai Mojo meninggal di tempat pengasingan pada tanggal 20 Desember 1848 dalam usia 84 tahun. Adapun makam Kyai Modjo terletak di perbukitan Desa Wulauan, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa.  (BerSin) (Humas Pemprov Sulut)

Wagub Kandouw Membuka Sosialisasi Peraturan KPK



Aspek transparansi , efektivitas, efisiensi dan akunbilitas merupakan karakteristik penting yang harus di kedepankan dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan good and clean governance.
Hal ini dikatakan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O.E Kandouw pada kegiatan Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 07  Tahun 2016 bertempat di Ruang  C.J Rantung kantor Gubernur Sulut Rabu ( 17/05 ) kemarin.
Menjadi kewajiban serta tanggung jawab bagi kita untuk dapat membangun suatu model pemerintahan yang baik, yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.Sebagai modal dasar dalam penyelenggaraan urusan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan di daerah ini, kata  Wagub.
Komitmen untuk membangun keperintahan yang baik ini kemudian telah menjadi salah satu program prioritas daerah Sulut yang akan senantiasa diupayakan secara terus menerus melalui suatu langkah dan upaya yang nyata, lanjut Wagub.

Pencegahan secara dini terhadap berbagai perilaku korupsi dengan mengefektifkan sistem pengawasan fungsional dan pengawasan melekat , pemberian sanksi administrasi bagi pegawai yang melakukan tindakan maladministrasi, koordinasi antar aparat hukum , serta pemberian sanksi seauai ketentuan perundang -undangan yang berlaku bagi aparat yang melakukan tindakan korupsi, tegas Wagub.
Terselenggaranya agenda Sosialisasi Peraruran KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, pengumuman dan pemerikasaan harta kekayaan penyelenggara negara yang dirangkaikan dengan pengenalan aplikasi E -LHKPN ini saya pandang sangat strategis, tepat sasaran dan wajib kita sukseskan bersama sehingga akan terjalin tranfer kowledge yang efektif guna peningkatan informasi dan pengetahuan terkait  tata pendaftaran, pengumuman dan pemerikasaan harta kekayaan penyelenggaraan negara. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa menuntun kita dalam membangun daerah, bangsa dan negara menjadi semakin maju dan sejahterah, tutup Wagub Kandouw

Turut hadir Direktur Pendaftaran dan Pemerikasaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Cahya H.Harefa, Wakil Ketua DPRD Sulut Wenny Lumentut serta Pejabat dilingkup Pemprov Sulut serta Kabupaten dan Kota.
( Humas Pemprov Sulut )