Kamis, 20 Maret 2014

Kansil : PNS Harus Jadi Teladan Wajib Pajak




Salah satu gebrakan dilakukan tahun 2014 ini oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI dalam hal pelayanan kepada masyarakat yaitu dengan menciptakan kemudahan untuk melaporkan SPT Tahunan perorangan/pribadi. Kemudahan ini adalah melalui pelaporan secara ‘online’ dengan mengisi sendiri aplikasi formulir SPT yang bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja dengan bantuan jaringan internet. Untuk wilayah Sulawesi Utara sendiri, aplikasi tersebut secara resmi dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi yang diterima langsung oleh Wakil Gubernur DR. Djouhari Kansil, MPd di ruang kerjanya pada Kamis (20/3). Kepala Kantor Dirjen Pajak Wilayah Sulut Drs. Hestu Yoga Seksama, Ak, MBT memimpin tim dari Kanwil Pajak melaporkan aplikasi baru tersebut kepada Wagub Kansil beserta beberapa pejabat eselon dua yang hadir pada kesempatan tersebut dan langsung diperagakan simulasi pengisian pelaporan SPT Tahunan pribadi oleh Wakil Gubernur. Dijelaskan Hestu, Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat Provinsi Sulawesi Utara selama tahun 2013 sebesar 2,262 trilyun rupiah atau mengalami pertumbuhan sebesar 18% dibanding tahun sebelumnya. Dari data ABPD tahun 2013, dapat diketahui bahwa jumlah dana perimbangan yang ditransfer oleh  Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi dan seluruh kota/kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara dalam bentuk DBH, DAU, dan DAK total sebesar Rp 7,94 Triliun atau sebesar 80,19% dari pendapatan. Dengan demikian peranan pajak dari masyarakat Provinsi Sulawesi Utara hanya sebesar 28,48% dari dana perimbangan yang diberikan oleh Kantor Pusat. Untuk itu perlu ada peningkatan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat Provinsi Sulawesi Utara agar pajak yang disetorkan semakin meningkat.
“Kami menyadari peningkatan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran Wajib Pajak tidak akan terjadi jika tidak ada upaya-upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Kami juga perlu bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk memasyarakatkan pajak ini kepada seluruh rakyat di daerah masing-masing”, ujar Hestu
Dijelaskan pula bahwa kegiatan yang dilakukan tersebut merupakan salah satu langkah dari Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk mengajak masyarakat Sulawesi Utara sadar pajak terutama dalam menyampaikan SPT Tahunan yang menjadi kewajiban Wajib Pajak setiap tahun. Dari segi kepatuhan di tahun 2013 lalu, baru 63,25% dari total wajib pajak wajib lapor di Provinsi Sulawesi Utara  yang menyampaikan SPT Tahunan.  Untuk itu perlu adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pihaknya menyadari bahwa masih banyak Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam menyampaikan SPT Tahunan setiap tahunnya, baik dalam hal cara pengisiannya maupun penyampaiannya. Hal tersebut dialami oleh seluruh lapisan masyarakat baik di kota maupun di pedesaan. Selain itu sudah menjadi kebiasaan dari masyarakat untuk menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan batas akhir tanggal 31 Maret, hal tersebut tentunya menimbulkan terjadinya antrian pada setiap KPP.
“Untuk itu pada tahun 2014 ini, Direktorat Jenderal Pajak menggalakkan penyampaian  SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi secara online pada website kami di www.pajak.go.id. atau sering kita sebut  dengan penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing.  System penyampaian melalui e-Filing ini memberikan kemudahan, kecepatan dan keamanan, sehingga kita harapkan Wajib Pajak tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan” tambahnya.
Wagub Kansil pun memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Kanwil Dirjen Pajak tersebut dan menganggap bahwa upaya tersebut harus terus disosialisasikan kepada masyarakat. Kansil juga meminta agar seluruh PNS di lingkungan Pemrov Sulut agar dapat memberikan teladan terhadap kewajibannya melaporkan SPT Tahunan tersebut melalui aplikasi tersebut. “Seluruh PNS di Sulut seyogyanya menjadi panutan dalam hal wajib pajak dan melaporkan SPT Tahunan ini, oleha karena itu maka melalui aplikasi ini saya meminta seluruh PNS di jajaran Pemprov untuk menjadi yang terdepan melaporkan SPT Tahunan apalagi dengan aplikasi ini, semuanya jadi sangat mudah dan praktis”, imbuh Kansil. Juru Bicara Pemrov Sulut Judhistira Siwu mengatakan bahwa pada kesempatan itu juga Wagub langsung menginstruksikan kepada Karo Pembangunan untuk mengkoordinasikan pengisian pelaporan SPT Tahunan oleh PNS di lingkungan pemprov. “Pak Wagub langsung menginstruksikan kepada Karo Pembangunan untuk mengkoordinir tentang pengisian laporan SPT Tahunan bagi PNS di jajaran pemprov mengingat batas yang sudah tinggal beberapa pekan”, kata Siwu
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Edwin Silangen,SE,MS, Asisten II Drs. Sanny Parengkuan, MBA, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas DR. Noudy Tendean, MSi, Karo Pembangunan Farly Kotambunan, SE, Karo Hukum Marshel Sendouw, SH, Karo Umum Femmy Suluh, MSi dan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Ir. Mieke Pangkong, MSi.
(Juru Bicara Pemrov Sulut, Judhistira Siwu, SE, MSi)



SHS Dinobatkan Sebagai Tokoh Nasional Otda

           
SHS Dinobatkan Tokoh Nasional Penguatan Otda
GUBERNUR Sulawesi Utara (Sulut) DR Sinyo Harry Sarundajang dinobatkan sebagai seorang tokoh nasional penguatan otonomi daerah. Penghargaan ini diberikan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur dalam rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional 2014.
‘’Saya tentunya berterima kasih tidak menyangka mendapatkan perngharaan ini dari PWI Jawa Timur. Penghargaan ini tentunya  memberikan motivasi bagi saya untuk lebih konsisten dalam menjalankan system pemerintahan di era otonomi daerah untuk kesejahteraan rakyat,’’ kata Sarundajang seusai menerima penghargaan tersebut di Hotel Sangrila Surabaya, tadi malam.  
Sarundajang menegaskan, yang dibutuhkan sekarang adalah beberapa pemikiran yang mengarah pada revisi undang-undang nomor 32 tahun 2004, bukan menggantinya. Sebab, kata Sarundajang,  pemerintahan daerah adalah keseluruhan sub sitem pemerintahan Negara yang berfungsi jika sub-siub sistemnya terintegrasi atrau saling mendukung dan tidak berlawanan.
Pasal 18 UUD 1945 dan undang-undang nomor 32 tahun 2004 mengisyaratkan penyelenggaraan pemerintahan dan system pemerintahan NKRI yang menganut konsep local state government dan local self
government.
Local state government melahirkan wilayah pemerintah pusat di daerah yang direpresentasikan dengan keberadaan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan instansi vertical yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan berdasarkan asas dekosentrasi. Sedangkan local self government melahirkan daerah otonom yang direpresentasikan  kepala daerah (gubernur/bupati/ Wali kota) dan DPRD yang melaksanakan tugas pemerintahan berdasarkan asa desentralisasi.
‘’Dengan demikian Provinsi menjadi intermediate government. Provinsi menjadi penyambung dan penghubung kepentingan serta kewenangan yang bersifat nasional dan local,’’ ujar Sarundajang.
Sementara itu Ketua PWI Jawa Timur, Akhmad Munir mengatakan, PWI Jawa Timur memberikan penghargaan kepada Bapak Sinyo Harry Sarundajang dalam kategori  tokoh penguatan otonomi daerah, setelah diputuskan dalam rapat pleno pengurus berdasarkan realitas empiris yang harus dihargai dan dijunjung tinggi.  
Selain SHS penghargaan tersebut berlangsung juga diberikan kepada g, Panglima TNI RI Jenderal Moeldoko, Dr Surono Kepala Geologi Kementerian ESDM dan Mayjen Tni Purn Syamsul Maa’rif, Kepala BNPB diberikan penghargaan sebagai Tokoh Nasional
Menurut Munir, pertimbangan penghargaan diberikan secara konsisten dan kontinyu Bapak Sarundajang telah memperjuangkan makna pentingnya otonomi daerah dan penguatannya di masa depan dalam system pemerintahan di Indonesia. Pemikiran out of the box dan  dan ide cemerlang yang mencakup aspek konten dan prosers implemenmtasi otomoni daerah layak memperoleh apresiasi tinggi.
  1. ‘’Ditataran praksis, Bapak Sarundajang telah bekerja keras agar ide dan cita ideal itu dapat diterapkan dalam praktek pemerintahan sehari-hari di Provinsi Sulawesi Utara. Setelah Undang-undang nomor 5 tahun 1974 dicabut dan diganti dengan undang-undang nomor 22 tahun 1999 dan disempurnakan dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004, spirit dan gelora terus ditunjukan Bapak Sarundajang agar princip otonomi daerah  secara paripurna bisa diterapkan dalam system pemerintahan di Indonesia,’’ katanya.
Menurut Munir, Sarundajang juga  secara konsisten dan ajeg mendorong terus menerus penyempurnaan konten regulasi dan implementasi system pemerintahan yang bebrbasis otonomi daerah. Tak sedikit pun  pemikiran dan gagarasan bersifat setback untuk mengembalikan sentralistik system pemerintahan.
(Juru Bicara Pemprov Sulut, Judhistira Siwu, SE, MSi)