Kamis, 23 Agustus 2018

Pemprov Sulut Komitmen Optimalkan Pengelolaan Sektor ESDM

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah secara optimal mendorong upaya pengelolaan disektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal itu disampaikan Gubernur Olly Dondokambey, SE dalam sambutan yang diwakili Sekdaprov Edwin Silangen, SE, MS pada Rapat Koordinasi Nasional Asosiasi Dinas Pengelola ESDM Provinsi se Indonesia yang dilaksanakan di Manado, Kamis (23/8/2018) siang.

"Upaya itu dilakukan dengan cara menemukan potensi energi baru yang terbarukan sebagai sumber investasi daerah, menjamin ketersediaan energi listrik dan BBM bagi daerah yang membutuhkan (desa belum memiliki listrik, pulau kecil terpencil dan daerah perbatasan), serta upaya pembangunan sarana dan prasarana sektor ESDM yang memadai, berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Silangen.

Menurut Silangen, optimalnya pengelolaan sektor ESDM di Sulut juga didukung dengan kondisi Sulut yang termasuk dalam wilayah yang memiliki sumber daya mineral yang besar dan tersebar dikawasan peruntukan pertambangan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan, pertambangan minyak dan gas, serta kawasan panas bumi.

"Demikian halnya dengan sumber daya tanah, sumber daya air dan sumber daya energi terbarukan, jika dikelola dengan baik dan benar akan mendatangkan investor serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sektor ESDM," ungkap Silangen.

Selain itu, di hadapan seluruh peserta Rakornas, Silangen juga mempromosikan keindahan alam Sulut sekaligus mengapresiasi Kementerian ESDM yang telah memilih Sulut sebagai tempat penyelenggaraan Rakornas.

"Saya ucapkan terima kasih kepada segenap jajaran Kementerian ESDM serta Asosisasi Dinas Pengelola ESDM Provinsi se Indonesia yang telah yang telah memilih Sulut sebagai tempat pelaksanaan agenda nasional yang sangat strategis ini. Kiranya keramahtamahan dan keindahan panorama alam Sulut, akan turut memberikan kesan dan warna tersendiri selama pelaksanaan kegiatan di daerah ini," papar Silangen.

Di tempat yang sama, Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menerangkan tentang hak partisipasi (Participating Interest/PI) blok migas untuk daerah sebesar 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 tahun 2016. Aturan itu dibuat, supaya daerah dapat ikut menikmati hasil dari kekayaan migasnya. 

"PI sebesar 10 persen harus dimiliki oleh BUMD. Nah karena sebagai BUMD dikatakan dalam peraturan kita BUMD terdiri dari dua pemilik, 99 persen BUMD dan 1 persen boleh milik perusahaan afiliasi milik BUMD. Jadi 100 persen BUMD," kata Arcandra.

Arcandra menegaskan, PI 10% itu tidak bisa diberikan kepada koperasi. Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa seluruh PI 10% harus dirasakan manfaatnya oleh daerah.

"Tidak ada lagi 10% dibagi ke sana-sini," beber Arcandra.

Adapun pertemuan itu turut dihadiri oleh
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Kepala Dinas ESDM Sulut Bach A. Tinungki, perwakilan Dewan Energi Nasional dan seluruh Kepala Dinas ESDM se Indonesia. (Humas Pemprov Sulut)