Senin, 18 Maret 2019

Sekprov Pimpin Apel Korpri Di Lingkup Pemprov Sulut

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen SE, MS. memimpin langsung apel Korpri bulan Maret dihalaman kantor Gubernur, senin(18/03/2019)

Membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE, Sekprov Silangen mengapresiasi kepada segenap anggota Korpri dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang masih tetap setia melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, menjalankan roda pemerintahan serta mendukung gerak langkah pembangunan daerah ini.

Pada saat peringatan Hut Korpri ke-47 yang lalu Presiden RI Ir Joko Widodo menyampaikan bahwa ditahun 2019, pemerintah akan melakukan program besar-besaran untuk memperkuat sumber daya manusia dalam rangka menghadapi tantangan zaman yang semakin berat, dimana kualitas SDM  di pemerintahan dan swasta harus selalu ditingkatkan guna mampu menghadapi dan memanfaatkan peluang dari dunia teknologi yang sedang berubah cepat," kata Sekprov

Sejalan dengan itu, segenap Anggota Korpri dilingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar terus berupaya memperkuat diri untuk menjadi agen transformasi dan penguatan SDM didaerah Bumi Nyiur Melambai serta menjadi agen transformasi dalam membangun talenta-talenta anak bangsa.

"Melalui momentum apel Korpri saat ini kiranya akan memantapkan peran anggota Korpri dilingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dalam memberikan dukungan terhadap upaya transformasi kualitas SDM didaerah dan memberikan hasil yang positif," ujar Sekprov

Lebih jauh lagi, Sekprov Silangen berharap agar kedepannya anggota Korpri dilingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mampu memberikan kualitas kinerja yang baik, beretika, jujur, berintegrasi, menghormati dan taat hukum, berdisiplin dan bekerja keras. sehingga dengan demikian Korpri terus mampu menjadi pelopor dan suri teladan yang baik dimata publik, reformasi birokrasi akan berjalan dengan baik dan prinsip pelayanan prima juga akan terwujud sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

Diakhir sambutannya, Sekprov Silangen mengingatkan kepada segenap anggota Korpri untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) tahun pajak 2018, karena melaporkan SPT Tahunan menjadi sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara(ASN) sehingga bisa menjadi panutan dan pelopor bagi masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan.

Turut hadir dalam apel Korpri ini seluruh pejabat eselon II, III dan IV, serta ASN dan THL dilingkup kantor Gubernur. (humas provinsi sulut)

Buka Rakor Evaluasi Pelayanan Publik 2019, Sekprov Silangen Harap PD Terus Ciptakan Inovasi

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen SE MS membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Pelayanan Publik 2018 dan Persiapan Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2019, diruang FJ Tumbelaka Kantor Gubernur, Senin(18/03/2019).



Dalam sambutannya, Sekprov Silangen memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulut yang telah memberi perhatian kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, terlebih atas kesediaannya melakukan pendampingan pada Perangkat Daerah Provinsi untuk melengkapi persyaratan dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Publik yang sesuai ketentuan, khusus dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik bagi kesejahteraan bangsa.


"Seiring dengan tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang, pemerintah telah mengupayakan berbagai langkah strategis dan menerapkan beberapa program, mulai dari optimalisasi pelaksanaan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2009, peningkatan peran Ombudsman, hingga mendorong setiap instansi untuk menciptakan satu inovasi(one agency,one innovation),"kata Sekprov


Terkait dengan itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pun senantiasa mengupayakan peningkatan pelayanan publik dilingkungan perangkat daerah untuk memenuhi kriteria atau standar pelayanan, seperti: SOP, Alur Pelayanan, Dasar hukum, Persyaratan, Sarana Prasarana, Produk Pelayanan dan Kualifikasi pelaksana termasuk peningkatan kebersihan dan perubahan mindset Aparatur.


saat ini, kita harus merubah image, bahwa pelayanan tidak harus face to face, karena sekarang zamannya sudah digital jadi kita harus memanfaatkan itu semua guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat. kita juga harus merubah sikap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta bekerja dengan menggunakan standar," terang Sekprov 

Lebih Lanjut sekprov Silangen, berharap kepada setiap perangkat daerah dilingkup pemerintah provinsi sulawesi utara untuk kedepannya lebih serius merespon perintah standar pelayanan publik ini, memenuhi kriteria ataupun komponen standar pelayanan sebagaimana amanat UU No.25 tahun 2009, serta terus meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat sehingga Penghargaan Zona Hijau Pelayanan Publik di tahun 2018 dapat kita pertahankan di tahun 2019.


untuk diketahui bersama bahwa penilaian pelayanan publik dari Ombudsman RI kepada Pemerintah Provinsi Sulut ditahun 2019 ini, akan menggunakan metode penilaian indeks persepsi masyarakat Maladminitrasi, dimana metode ini diterapkan kepada Pemerintah Provinsi yang sudah berada di zona hijau.


kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulut Helda R Tirajoh SH, Ketua Komisi I DPRD Prov. Sulut Drs Ferdinand Mewengkang dan Para Pejabat Pemprov Sulut. (humas provinsi sulut)

Gubernur Olly, Wagub Steven dan Sekprov Edwin Serahkan Laporan SPT Tahunan PPh OP 2018

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE bersama Wakil Gubernur Drs. Steven O.E. Kandouw dan Sekprov Edwin Silangen, SE, MS menyerahkan laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) Tahun 2018 kepada Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggomalut, Agustin Vita Avantin di Auditorium Mapalus Kantor Gubernur, Senin (18/3/2019) pagi.

Dalam sambutannya, Gubernur Olly mengapreasiasi Kanwil DJP Suluttenggomalut yang memilih Kantor Gubernur sebagai lokasi pengisian bersama SPT Tahunan untuk seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sulut.

"Saya sebagai gubernur menyambut baik dan gembira karena kegiatan ini dilakukan di kantor supaya seluruh ASN dapat lebih cepat melengÄ·api semua proses penyampaian SPT yang sudah berjalan baik di Direktorat Jenderal Pajak," kata Olly.

Lanjut Olly, ASN sebagai motor penggerak roda pemerintahan harus tampil sebagai teladan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, termasuk dalam penyampaian laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

"Pajak ini harus kita support penuh. Kita harus taat pajak. Karena pajak yang kita bayar digunakan untuk membangun negeri ini," beber Olly.

Untuk diketahui, batas waktu penyampaian SPT Tahunan sudah semakin dekat, yakni tanggal 31 Maret 2019. Sesuai dengan UU Nomor  28 Tahun 20017, serta PP 53 Tahun 2010, ASN yang tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan dapat dikenai sanksi administratif dan disiplin. (Humas Pemprov Sulut)