Kamis, 25 Oktober 2018

Gubernur Tekankan SKPD Siapkan RKA Dengan Matang, Agar Program Kerja Tahun 2019 Bisa Berjalan Baik

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey,SE yang diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Praseno Hadi MM,Ak membuka secara resmi agenda Sosialisasi Petunjuk Teknis Penyusunan RKA-SKPD dan RKA PPKD TA 2019 Kepada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di Gedung Mapalus Kantor Gubernur, Kamis (25/10/18).

Dalam sambutannya Praseno menekankan agar segenap SKPD secara serius dapat mempersiapkan RKA dengan matang.

"Kedepan jangan sampai RKA dibuat asal-asalan, tidak berdasar usulan dari Kabag dan seluruh Kasub/Kabid, apalagi tidak disosialisasikan secara terbuka diperangkat daerah masing-masing, ini tidak benar. Kalau tidak matang dalam perencanaan, maka anda merencanakan untuk gagal," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, penyusunan RKA-SKPD harus mengacu pada petunjuk teknis yang ditetapkan Gubernur, sesuai implementasi PP Nomor 58 Tahun 2005 serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. Dalam hal ini antara lain berisi tentang kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, standar biaya masukan dan analisis standar belanja.

Hal ini mutlak dilaksanakan sebab pada era saat ini dimana penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, mulai dari planning, actuating, implementasi, hingga pada evaluation sebagai suatu siklus pemerintahan, selalu dituntut berjalan seimbang dan terpadu dalam kerangka normatif serta mampu menjawab kebutuhan publik secara maksimal.

Nampak hadir dalam acara tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Asiano Gammy Kawatu SE, M.Si, para Kabag, Kasub/Kabid, KTU, dan para Sekretaris pada perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Wagub Kandouw Apresiasi Baleg DPR RI Sosialisasikan UU Kekarantinaan Kesehatan

Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Drs. Steven O.E. Kandouw mengapresiasi kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Atas nama Pak Gubernur, kami mengapresiasi kunjungan kerja ini. Sulut menjadi salah satu lokasi awal yang dipilih Badan Legislasi DPR RI untuk sosialisasi UU Kekarantinaan Kesehatan," kata Wagub Kandouw di Ruang C.J. Rantung, Kamis (25/10/2018) pagi.

Kandouw menuturkan, letak geografis Sulut yang berada di bibir pasifik, memposisikan kawasan ini sebagai penghubung Kawasan Indonesia Timur dengan kawasan pasifik dan merupakan wilayah lalu lintas orang dan barang, sehingga penerapan UU Kekarantinaan Kesehatan dinilai tepat.

"UU Kekarantinaan Kesehatan dapat mencegah masuknya faktor risiko penyebaran penyakit dan gangguan kesehatan melalui pelabuhan dan tempat lainnya. Pengendalian ini harus dilakukan secara terpadu," beber Kandouw.

Lebih jauh, Kandouw berharap melalui momentum ini, Baleg DPR RI dapat memberikan informasi dan gagasan penting untuk meningkatkan kapasitas dalam mengimplementasikan UU Nomor 6 Tahun 2018 di Sulut.

Sebelumnya Ketua Tim Kunjungan Kerja Baleg DPR RI Luthfi Andi Mutty menerangkan tujuan kunker tersebut.

"Tujuan Sosialisasi UU Kekarantinaan Kesehatan ini adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dengan melindungi masyarakat dari penyakit dan faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat," ungkap Mutty.

Pertemuan turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, perwakilan dan para pejabat di lingkup Pemprov Sulut. (Humas Pemprov Sulut)