Kamis, 12 November 2015

BPBD Sulut Gelar Rakor Antisipasi Bencana

Dalam rangka mengantisipasi bencana banjir dan tanah longsor di provinsi Sulut, Kamis (12/11) kemarin menggelar Rapat koordinasi bersama instansi terkait di kantor BPBD Sulut. Rakor yang dipimpin langsung Kepala BPBD Sulut Noldy Liow berlangsung alot,  ketika pihak BMKG memberikan peringatan dini terkait intesitas hujan di Sulawesi Utara.
“Desember dan Januari intensitas hujan lebih tinggi dan bisa terjadi cuaca ekstrim, dan berpotensi terjadi banjir atau longsor,” ungkap perwakilan BMKG.
Untuk itu, mereka meminta pihak Pemerintah Sulut untuk waspada dengan cuaca ekstrim.
“Terjadinya banjir di Manado, dikarenakan tidak mampunyai anak sungai menampung volume air, serta ada alhi fungsi lahan dan drainase udah tersumbat. Ini harus diantisipasi,” tambah BMKG.
Sementara itu, Kepala BPBD Sulut Ir Noldy Liow mengambil kesimpulan, bukan hanya di Manado rawan bencana, melainkan 15 Kabupaten Kota berpeluang.
“Diprediksi I 15 kabupaten Kota berpeluang. Untuk itu kami minta info peringatan dini dari BMKG terkait cuaca ekstrim,” tutur Liow sembari menambahkan saat ini situasi di sulut sudah masuk dalam status Siaga Darurat.
“Sesuai instruksi Bapak Gubernur, Sulut sudah dalam tahap siaga,” tegasnya.
Turut hadir perwakilan dari instansi terkait yakni TNI/POLRI, Dinas PU, Dishub dan Dinas Sosial. [Humas pemprov sulut].

Biro Hukum Gelar Penyuluhan Hukum Pertanahan

Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kepastian hujum dan jaminan atas bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat, Biro Hukum Setda Provinsi Sulut mengadakan kegiatan penyuluhan hukun pertanahan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan Kamis (12/11) bertempat di ruang serba guna GMIM Bethel teling atas, diikuti oleh warga masyarakat setempat, para tokoh agama dan tokoh masyatakat. Kegiatan tersebut dibuka  oleh Staf ahli gubernur Bidang Hukum dan Politik Drs. Star Wowor,MSi.

Dalam sambutan Wowor menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini, karena sangat membantu masyarakat dalam memahami proses hukun kasus pertanahan yang timbul menyangkut batas tanah, pendaftaran dan sertifikasi tanah, serta hak terhadap tanah kepemilikan dapat diselesaikan dengan baik. Disamping itu juga masyarakat bisa memperoleh informasi yang luas serta bisa berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai permasalahan tanah.

Dalam dialog juga masyarakat menginformasikan kehidupan kerukunan antar sesama masyarakat di teling yang terbangun baik selama ini tanpa saling memandang. Seperti contohnya beberapa waktu lalu terjadi kebakaran yang menimpa umat muslim di daerah tersebut, para korban dibantu sepenuhnya oleh warga kristen yang hidup berdampingan. Hal ini menunjukan sikap toleransi yang tinggi antar umat beragama.

Kepala Biro Hukum Glady Kawatu,SH,Msi memberikan apresiasi positif atas sikap yang ditunjukan masyarakat dengan saling membantu, dirinya berharap hal tersebut dapat terus dijaga agar Sulut tetap menjadi contoh daerah aman bagi kehidupan antar umat beragama di Indonesia.

Gubernur Instruksikan Kabupaten/Kota Bentuk Dewan Pengupahan

Gubernur Instruksikan Kabupaten/Kota Bentuk Dewan Pengupahan

Penjabat Gubernur Sulut Dr Sumarsono MDM menginstruksikan agar pemerintah kabupaten/kota di sulut untuk segera membentuk dewan pengupahan di masing-masing daerah, hal ini menyusul keluarmya SK-Gubernur no 3 tahun 2015, tertanggal 11-november 2015, yang sudah diterimah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut untuk di teruskan ke 15 Bupati dan Walikota se- Sulut.

Kepada wartawan, Kadis Nakertrans Sulut, Marcel Sendoh SH mengatakan, SK Gubernur tersebut segera ditindak lanjuti untuk diteruskan kepada bupati/walikota.

Sendoh menjelaskan pembentukan dewan pengupahan di masing-masing daerah, agar nantinya dewan pengupahan yang terdiri dari pemerinta, serikat buru dan akademisi ini, dapat menetapkan upah minimum Kabupaten/kota (UMK), karena dari 15 kabupaten kota tentunya akan berbeda dilihat dari tingkat kebetuhan ekonomi yang dirasakan para buruh pekerja, seperti di toko-toko,Restoran, perusahan suasta, dan penerapan nantinya tidak berlaku bagi perusahan expedisi karena tingkat pekerjaanya melintasi beberapa kabupaten kota.
 
Sendoh menambahkan berdasarkan penelitian yang dirangkum oleh dewan pengupahan provinsi, kebutuhan hidup layak (KHL) bagi tenaga kerja yang masih lajang di 15 kabupaten kota, tertinggi dalam pemberian upah adalah kabupaten Talaud sebesar 3.1 juta rupiah, sedangkan Terendah adalah Kota Tomohon yang hanya mencapai 1,3 juta rupiah.

Sendoh berharap pemerintah kabupaten kota untuk segera menindak lanjuti pergub tersebut, karena selambatnya di akhir tahun ini dewan pengupahan kabupaten kota suda terbentuk, dan di 2016 nanti mereka suda mulai bekerja.[Humas pemprov sulut].