Selasa, 04 Mei 2021


Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen yang diwakili oleh Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Praseno Hadi membuka secara resmi Kegiatan Penyusunan Bahan Evaluasi Pemanfaatan Ruang Tingkat Provinsi - Sosialisasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pasca Ditetapkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Manado, Selasa (4/5/2021).

Pada kesempatan itu Asisten 2 Praseno Hadi menyampaikan sambutan Sekdaprov Sulut yang mengatakan bahwa kegiatan ini bernilai penting dan strategis dalam rangka penyelenggaraan program koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pemanfaatan ruang di Sulut.

Diketahui, sesuai Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Cipta Kerja merupakan upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, serta investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 khususnya ketentuan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 185 Huruf B, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menyerahkan 3.000 Paket Ramadhan 1442 H untuk kaum dhuafa di Masjid Raya Ahmad Yani, Manado, Selasa (4/5/2021).

Penyerahan paket Ramadhan tersebut didampingi langsung oleh Ketua Baznas Sulut Abid Takalamingan dan Pimpinan Wilayah V Pegadaian Manado Edy Purwanto.


Gubernur Olly menjelaskan bahwa kegiatan seperti ini dapat terlaksana karena koordinasi antara pemerintah dan Baznas serta BUMN di Sulut.

“Koordinasi Baznas dengan pemerintah terus berjalan dengan baik, termasuk koordinasi dengan seluruh BUMN yang ada di Sulut,” katanya.

Lanjut Olly bahwa Baznas telah memberikan data yang lengkap tentang penyerahan 3.000 paket Ramadhan ini sehingga akan tepat sasaran.

“Datanya tidak akan curang, karena mereka lebih tahu jemaat mana yang perlu dapat bantuan itu yang paling penting jangan kita jorjoran tapi tidak tepat sasaran,” tandasnya.

Olly juga menjelaskan bahwa Baznas selalu melaporkan sasarannya sehingga kordinasi dengan pemerintah termasuk Dinas Sosial selalu berjalan efektif.

Adapun paket Ramadhan yang diberikan berupa paket sembako seperti beras, minyak kelapa, gula pasir dan terigu.

Total 3.000 paket tersebut akan didistribusikan ke 6 kabupaten/kota yang ada di Sulut yakni Manado 1.863 paket, Sangihe 766 paket, Minahasa Utara 200 paket, Minahasa Tenggara 95 paket dan Sitaro 76 paket.


Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey memimpin pertemuan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forkopimda Sulut dalam rangka Pengamanan Masa Lebaran Tahun 2021 dan Penanganan Covid-19 di Sulut yang bertempat di Ruang C.J. Rantung Kantor Gubernur, Selasa (4/5/2021).

Pada kesempatan itu, Gubernur Olly mengatakan sebelum dilaksanakan pertemuan saat ini, dirinya bersama Forkopimda Sulut sudah lebih dulu melakukan pertemuan membicarakan kesiapan menghadapi Hari Raya Besar Islam dan Kristen di tengah masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan data laporan Satgas Covid-19 per tanggal 3 mei 2021 tidak ada kasus bertambah, yang sembuh 9 orang dan tidak ada yang meninggal.

“Artinya memang sudah hampir sebulan ini Covid-19 di Provinsi Sulut situasinya dalam terkendali, tapi kalau kita melihat pengalaman seperti di negara India kemarin suasananya memang sudah terbuka sehingga pemerintah disana mengijinkan untuk melaksanakan acara keagamaan secara besar-besaran dan akibatnya banyak masyarakatnya terkena dampak Covid-19,” kata Olly.

“Untuk itu kami bersama Forkopimda Sulut membicarakan hal-hal ini dan memang juga ada surat edaran dari Menteri Agama RI Nomor 3 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021,” lanjutnya.

Diketahui, dalam SE Menag RI jelas disampaikan bahwa Shalat Idul fitri 1 Syawal 1442 H Tahun 2021 dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat berdasarkan pengumuman gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat.

“Artinya masih diserahkan juga kepada gugus tugas untuk melihat dan mengatur langkah-langkah di dalam menjalankan acara hari raya keagamaan,” ungkapnya.

“Kami bersama dengan Forkopimda intinya sepakat untuk mengikuti dan mematuhi SE dari Menteri Agama RI, dalam rangka menyerahkan kepada gugus tugas ini, tentunya kita tahu bersama akan melaksanakan acara malam takbiran bersama-sama untuk itu dalam acara malam takbiran ini disampaikan bahwa tetap dilaksanakan tapi tidak konvoi dan dilaksanakan di masjid-masjid yang ada,” tambahnya.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulut Steven O.E. Kandouw, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen, Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, Kakanwil Kemenag Sulut Anwar Abubakar, Ketua MUI Sulut, Ketua PHBI Sulut dan Ketua FKUB Sulut Pdt Lucky Rumopa.