Selasa, 04 Mei 2021


Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen yang diwakili oleh Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Praseno Hadi membuka secara resmi Kegiatan Penyusunan Bahan Evaluasi Pemanfaatan Ruang Tingkat Provinsi - Sosialisasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pasca Ditetapkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Manado, Selasa (4/5/2021).

Pada kesempatan itu Asisten 2 Praseno Hadi menyampaikan sambutan Sekdaprov Sulut yang mengatakan bahwa kegiatan ini bernilai penting dan strategis dalam rangka penyelenggaraan program koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pemanfaatan ruang di Sulut.

Diketahui, sesuai Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Cipta Kerja merupakan upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, serta investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 khususnya ketentuan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 185 Huruf B, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar