Jumat, 09 Juni 2017

Pemprov Sulut Kembali Raih Opini WTP

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas laporan keuangan Pemprov Sulut 2016 dan implementasi rencana aksi yang telah dilaksanakan.

Laporan hasil pemeriksaan dari BPK tersebut diserahkan oleh Ketua BPK RI, Dr. Moermahadi Soerja Djanegara CA. CPA kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE disaksikan Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw pada rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Sulut di Manado, Jumat (9/6/2017) sore.

Diketahui, Pemprov Sulut juga meraih opini WTP dari BPK pada laporan keuangan 2014-2015 sehingga predikat WTP yang kembali diraih pada 2016 menambah capaian yang diperoleh.

Menurut Djanegara, prestasi ini menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan oleh seluruh jajaran Pemprov Sulut.

Sulut, kata Ketua BPK RI, telah dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD 2016 secara lebih transparan, akuntabel, dan juga memberi manfaat lebih, baik bagi para pemangku kepentingan, para pengguna, maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah.

Kendati demikian, meskipun telah memberikan opini WTP, BPK tetap memberikan catatan tentang laporan keuangan ataupun kemungkinan timbulnya ketidakakuratan pelaksanaan kegiatannya. Diantaranya, pengelolaan aset tetap belum memadai, dan pembayaran belanja jasa tenaga ahli yang tidak sesuai dengan standar biaya masukan.

"Telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah
menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni, lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan,” katanya.

Gubernur Olly menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sulut atas diraihnya opini WTP tersebut.

"Kami bersyukur bisa meraih opini WTP dan sejumlah catatan dari BPK akan segera diperbaiki dalam 60 hari kerja. Sejumlah catatan akan diperbaiki dan diberi penjelasan," tandasnya.

Adapun penyerahan opini WTP turut dihadiri Wakil Gubernur Drs. Steven O.E Kandouw, Sekdaprov Edwin Silangen, SE, M.Si, jajaran Forkopimda dan pejabat Pemprov Sulut. (BerSin) (Humas Pemprov Sulut)