Kamis, 20 Maret 2014

Kansil : PNS Harus Jadi Teladan Wajib Pajak




Salah satu gebrakan dilakukan tahun 2014 ini oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI dalam hal pelayanan kepada masyarakat yaitu dengan menciptakan kemudahan untuk melaporkan SPT Tahunan perorangan/pribadi. Kemudahan ini adalah melalui pelaporan secara ‘online’ dengan mengisi sendiri aplikasi formulir SPT yang bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja dengan bantuan jaringan internet. Untuk wilayah Sulawesi Utara sendiri, aplikasi tersebut secara resmi dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi yang diterima langsung oleh Wakil Gubernur DR. Djouhari Kansil, MPd di ruang kerjanya pada Kamis (20/3). Kepala Kantor Dirjen Pajak Wilayah Sulut Drs. Hestu Yoga Seksama, Ak, MBT memimpin tim dari Kanwil Pajak melaporkan aplikasi baru tersebut kepada Wagub Kansil beserta beberapa pejabat eselon dua yang hadir pada kesempatan tersebut dan langsung diperagakan simulasi pengisian pelaporan SPT Tahunan pribadi oleh Wakil Gubernur. Dijelaskan Hestu, Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat Provinsi Sulawesi Utara selama tahun 2013 sebesar 2,262 trilyun rupiah atau mengalami pertumbuhan sebesar 18% dibanding tahun sebelumnya. Dari data ABPD tahun 2013, dapat diketahui bahwa jumlah dana perimbangan yang ditransfer oleh  Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi dan seluruh kota/kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara dalam bentuk DBH, DAU, dan DAK total sebesar Rp 7,94 Triliun atau sebesar 80,19% dari pendapatan. Dengan demikian peranan pajak dari masyarakat Provinsi Sulawesi Utara hanya sebesar 28,48% dari dana perimbangan yang diberikan oleh Kantor Pusat. Untuk itu perlu ada peningkatan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat Provinsi Sulawesi Utara agar pajak yang disetorkan semakin meningkat.
“Kami menyadari peningkatan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran Wajib Pajak tidak akan terjadi jika tidak ada upaya-upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Kami juga perlu bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk memasyarakatkan pajak ini kepada seluruh rakyat di daerah masing-masing”, ujar Hestu
Dijelaskan pula bahwa kegiatan yang dilakukan tersebut merupakan salah satu langkah dari Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk mengajak masyarakat Sulawesi Utara sadar pajak terutama dalam menyampaikan SPT Tahunan yang menjadi kewajiban Wajib Pajak setiap tahun. Dari segi kepatuhan di tahun 2013 lalu, baru 63,25% dari total wajib pajak wajib lapor di Provinsi Sulawesi Utara  yang menyampaikan SPT Tahunan.  Untuk itu perlu adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pihaknya menyadari bahwa masih banyak Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam menyampaikan SPT Tahunan setiap tahunnya, baik dalam hal cara pengisiannya maupun penyampaiannya. Hal tersebut dialami oleh seluruh lapisan masyarakat baik di kota maupun di pedesaan. Selain itu sudah menjadi kebiasaan dari masyarakat untuk menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan batas akhir tanggal 31 Maret, hal tersebut tentunya menimbulkan terjadinya antrian pada setiap KPP.
“Untuk itu pada tahun 2014 ini, Direktorat Jenderal Pajak menggalakkan penyampaian  SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi secara online pada website kami di www.pajak.go.id. atau sering kita sebut  dengan penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing.  System penyampaian melalui e-Filing ini memberikan kemudahan, kecepatan dan keamanan, sehingga kita harapkan Wajib Pajak tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan” tambahnya.
Wagub Kansil pun memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Kanwil Dirjen Pajak tersebut dan menganggap bahwa upaya tersebut harus terus disosialisasikan kepada masyarakat. Kansil juga meminta agar seluruh PNS di lingkungan Pemrov Sulut agar dapat memberikan teladan terhadap kewajibannya melaporkan SPT Tahunan tersebut melalui aplikasi tersebut. “Seluruh PNS di Sulut seyogyanya menjadi panutan dalam hal wajib pajak dan melaporkan SPT Tahunan ini, oleha karena itu maka melalui aplikasi ini saya meminta seluruh PNS di jajaran Pemprov untuk menjadi yang terdepan melaporkan SPT Tahunan apalagi dengan aplikasi ini, semuanya jadi sangat mudah dan praktis”, imbuh Kansil. Juru Bicara Pemrov Sulut Judhistira Siwu mengatakan bahwa pada kesempatan itu juga Wagub langsung menginstruksikan kepada Karo Pembangunan untuk mengkoordinasikan pengisian pelaporan SPT Tahunan oleh PNS di lingkungan pemprov. “Pak Wagub langsung menginstruksikan kepada Karo Pembangunan untuk mengkoordinir tentang pengisian laporan SPT Tahunan bagi PNS di jajaran pemprov mengingat batas yang sudah tinggal beberapa pekan”, kata Siwu
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Edwin Silangen,SE,MS, Asisten II Drs. Sanny Parengkuan, MBA, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas DR. Noudy Tendean, MSi, Karo Pembangunan Farly Kotambunan, SE, Karo Hukum Marshel Sendouw, SH, Karo Umum Femmy Suluh, MSi dan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Ir. Mieke Pangkong, MSi.
(Juru Bicara Pemrov Sulut, Judhistira Siwu, SE, MSi)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar