Setelah menunggu sejak Tahun 2009, maka pada 17 Maret 2014 Provinsi Sulut bisa memiliki
Perda No. 1 Tentang RencanaTata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut. Demikian juga
sebelumnya, terdapat 7 kab/ko yang telah lebih dahulu memiliki Perda RTRW,
yaitu Minut, Tomohon, Mitra, Bolmut,Bitung, Biltom dan Bolsel. Disamping itu,
terdapat 4 kabupaten yang telah mendapat SK Gubernur Tentang Evaluasi Raperda
RTRW yakni Talaud, Sangihe, Sitaro dan Bolmong, ke-empat kabupaten ini dapat
segera menindaklanjutinya dengan memperdakan RTRWnya. Sementara untuk minahasa,
masih dalam tahap penelitian untuk mendapatkan persetujuan Gubernur. Begitu
pula Minsel masih berproses di Biro Hukum, sedangkan status Raperda RTRW manado
tinggal menunggu persetujuan DPRD Kota Manado.
Hal itu disampaikan
Sekprov Sulut Ir. Siswa R Mokodongan saat membuka Workshop legalisasi
percepatan/penyelesaian Perda RTRW Kab/Ko se- Sulut yang diikuti para stakeholders terkait
provinsi maupun kab/ko se- sulut. Kegiatan yang digelar Dinas PU Sulut
berlangsung di Swissbelhotel Maleosan Manado, Selasa (6/5) kemarin.
Dikatakannya dari 15 kab/ko di sulut tinggal satu daerah yang
masih ketinggalan yaitu Kotamobagu, yang belum di evaluasi Gubernur karena
masih menunggu persetujuan DPRD setempat, jelas Mokodongan, mudah-mudahan dalam
waktu dekat ini RTRW Kotamobagu sudah mendapat persetujuan dari Gubernur, jelas
salah satu putra terbaik Bumi Totabuan.
Mokodongan yang juga selaku Ketua BKPRD Provinsi Sulut
memberi apresiasi atas segala usaha Tim BKPRD Provinsi maupun Tim BKPRD kab/ko
yang telah bekerja keras sehingga kita telah memiliki Perda RTRW Provinsi dan 7
Perda Kab/ko. Karena itu saya merasa optimis pada tahun ini sisanya 8 Raperda
RTRW akan segera diperdakan, sehingga kita bisa memilki payung hukum dalam hal
memanfaatkan ruang di sulut, sehingga akan terdapat kepastian hukum bagi
pemerintah, swasta dan masarakat terjadi peningkatan pelayanan publik khususnya
terkait dengan perizinan administrasi pertanahan, tandas Mokodongan. Turut
hadir Kabid Tataruang Dinas PU DR. Lini Tambayong ST MSi serta Kasie Pembinaan
Penataruang Ir. Danny Kaurow MT (Kabag humas DR. Jemmy Kumendong MSi selaku
jubir pemprov).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar