Selasa, 06 Mei 2014

SHS: Pemprov Komit Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Demikian penegasan Gubernur Sulawesi Utara DR. Sinyo Harry Sarundajang ketika menerima Rombongan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Helda Tirajoh, SH Selasa 6/5/214 di Ruang kerja Gubernur. Dalam kesempatan itu Kepala Perwakilan Ombudsman di Sulawesi Utara Hilda Tirayoh SH menyampaikan beberapa catatan kritis terhadap pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan juga menjelaskan bahwa Ombudsman sebagai sebuah lembaga yang wajib memproses jika terjadi pengaduan terhadap pelayanan publik dan mengharapkan agar Pemerintah Daerah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, hal ini sejalan dengan Hari Pelayanan Publik yang nantinya akan dicanangkan oleh Presiden RI pada 18 Juli 2014 mendatang.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Sulawesi Utara langsung menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi agar kepada unit kerja yang melakukan pelayanan publik untuk melaksanakan beberapa  hal yang di amanatkan oleh UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Gubernur Sulawesi Utara menerima Perwakilan Ombudsman Sulut di Ruang Kerjanya

Sementara itu Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Utara Jemmy Ringkuangan, AP, MSi menjelaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sudah berusaha mengimplementasikan UU Pelayanan Publik tersebut, hal ini dibuktikan dengan hasil penilaian dari BPKP Prov Sulut akhir tahun 2013 dimana Prov. Sulut mendapatkan nilai 800 dari skala 1000 terhadap Kualitas Pelayanan Publik di lingkungan Pemprov Sulut, namun hal tersebut tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri dan cacatan kritis dari Ombudsman adalah salah satu bagian dari upaya untuk mengkoreksi agar kualitas pelayanan publik lebih baik lagi.
Lebih lanjut Ringkuangan menyatakan bahwa berdasarkan UU no 25 thn 2009 ini, setiap SKPD yang melakukan pelayanan publik wajib menyusun Standar Pelayanan Publik yang terdiri dari 14 Komponen yaitu, 1) Dasar Hukum, 2). Persyaratan, 3). Sistim mekanisme dan Prosedur, 4). Jangka waktu penyelesaian, 5). biaya/tarif, 6). Produk Pelayanan, 7). Sarana Prasarana, 8).Kompetensi Pelaksana, 9). Pengawasan Internal, 10). Penanganan Pengaduan, saran dan Masukan, 11). Jumlah Pelaksana, 12).Jaminan Pelayanan, 13). jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, 14). Evaluasi Kinerja pelaksana.
dan untuk transparansi, komponen -komponen tersebut harus di publikasikan kepada masyarakat, selanjutnya setiap SKPD perlu menyusun Maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.Disamping kedua hal tersebut diatas juga perlu dibentuk Tim Penanganan Pengaduan serta kotak pengaduan/saran dan setiap SKPD yang melakukan pelayanan Publik harus melakukan penyusun Maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.Disamping kedua hal tersebut diatas juga perlu dibentuk Tim Penanganan Pengaduan serta kotak pengaduan/saran dan setiap SKPD yang melakukan pelayanan Publik harus melakukan Survey IKM (indeks kepuasan masyarakat) untuk mengetahui persepsi masyarakat tentang kualitas pelayanan yang dilakukan. (DR. Jemmy Kumendong, MSi, Kabag Humas sebagai Juru BicaraPemprov)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar