Selasa, 06 Oktober 2015

Palandung: Bantuan Hukum Adalah Perintah Konstitusi






Dalam UUD 1945 Pasal 28D Ayat (1) tercantum bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Jhon Palandung MSi saat membuka Bimtek Bantuan Hukum dan Penanganan Perkara di Badan Peradilan, yang digelar Biro Hukum Setda Provinsi Sulut, di Ruang Mapaluse Kantor Gubernur, Selasa (06/10) kemarin.
“Untuk mewujudkan hal itu, maka diperlukan akses terhadap keadilan bagi setiap warga Negara agar dapat menerima hak-hak serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dalam kerangka mewujudkantatanan system hukum serta rasa keadilan masyarakat Indonesia”, ujar Palandung.
Palandung menegaskan, jaminan akses keadilan melalui bantuan hukum adalah perintah tegas dalam konstitusi kita. Oleh karena itulah, pemerintah  menetapkan Permendagri No.12 Tahun 2014 tentang pedoman penanganan perkara dilingkungan Kemendagri dan Pemda, dalam kerangka mewujudkan ketertiban dan keseragaman dalam penanganan perkara.
Karo Hukum Glady Kawatu SH MSi melalui Kabag Bantuan Hukum Frangky Tambuwun SH mengatakan, tujuan bimtek tersebut, adalah untuk peningkatan pemahaman dan pengetahuan di bidang hokum terhadap permasalahan atas pemberian bantuan hukum dan penanganan perkara/kasus di badan peradilan kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, SKPD dan ASN.
Kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari iru diikuti Kabag hukum dan kasubag hokum Kabupaten/Kota se- Sulut dan  Pejabat Seon III dan IV dilingkungan Pemprov Sulut. (Kabag humas Roy Saroinsong SH selaku jubir pemprov).  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar