Selasa, 06 Oktober 2015

Palandung: Kabupaten/Kota Lakukan EPPD Dengan Benar




Setiap Pemerintah Kabupaten Kota yang ada di Sulut diharapkan bisa melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dengan benar, guna mendapatkan hasil Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Ir Siswa R Mokodongan melalui Asisten pemerintahan dan Kesra Drs. John Palandung,Msi saat memberikan arahan dalam acara asistensi LPPD Kabupaten Kota dan pembinaan penyusunan LPPD oleh direktorat jenderal otonomi daerah Kemendagri, yang diselenggarakan Selasa (6/10), bertempat di hotel Aston Manado.
Mengacu pada pasal 9 ayat 4 peraturan pemerintahn, nomor 3 tahun 2007 tentang LPPD kepada pemerintah, LKPJ kepada DPRD dan ILPPD kepada masyarakat, maka menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun LPPD dalam setiap tahun anggaran berjalan, sebagi satu instrument penting untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyelenggaraan pemerintahan yang bergulir di suatu daerah.
LPPD ini nantinya akan dinilai pemerintah pusat, untuk itu setiap Kabupaten Kkota harus memahami dengan benar penyusunan LPPD, dengan adanya asistensi ini menjadi media pembinaan bagi tim LPPD agar setiap laporan tersusun dengan benar, objektif, memiliki akuntabbilitas dan adil.
Hadir dalam kegiatan tersebut kepala Biro Pemerintahan dan humas DR Jemmy Kumendong,MSi,  perwakilan BPKP Sulut, Inspektorat Sulut dan tim penyusun LPPD Kabupaten kota se Sulut.(kabag humas Roy Saroinsong,Msi selaku jubir pemprov sulut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar