Gubernur Sulut Dr. Sinyo Harry Sarundajang, Selasa (31/12)
lalu, di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulut, menyaksikan penandatanganan berita acara serah
terima Pengalihan Fungsi Pengaturan dan Pengawasan Bank dari Bank Indonesia ke
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), antara Kepala Perwakilan BI Sulut Lucthor E
Tapiheru dan PLh Kepala OJK Sulut Dwi Suharyanto.
Gubernur mengatakan, UU No. 21 Tahun 2011 Tentang OJK
meyebutkan fungsi utama OJK yaitu menyeleggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sekotr jasa
keuangan. Dengan pengesahan UU ini, maka peran pengawasan Bank Indonesia akan
diambil alih oleh OJK. Karena itu semua pelaku industri perbankan dan jasa
keuangan lainnya, mau tidak mau harus menerima dan mendukung kehadiran lembaga
ini, serta berharap kehadiran OJK dapat menjalankan fungsi pengawasan secara
independen dan lebih baik. Karena peran lembaga ini tidak hanya mengawasi dan
mengatur sektor perbankan, namun juga akan bertugas mengawasi dan mengatur
industri keuangan lainnya, seperti lembaga keuangan non bank, pasar modal,
asuransi, dana pensiun dan lembaga keuangan lainnya, jelas Sarundajang.
Karena itu Gubernur berharap dimasa trnasisi pengalihan
fungsi, tugas dan wewenang sekotr perbankan dari BI ke OJK dapat b erjalan
mulus dan tidak akan menimbulkan gangguan apapun terhadap kinerja dan
operasional industri keuangan khususnya industri perbankan di daerah ini.
Selain itu Ia meyakini kehadiran Ojk di daerah ini, akan memperkokoh pencapaian
visi pembangunan untuk menjadikan sulut sebagai salah satu pintu gerbang
Indonesia di kawasan asia pasifik, menuju nasyarakat yang semkakin berbudaya,
berdaya saing dan sejahtera, ujar Gubernur Sarundajang. Hadir para pimpinan
perbankan di daerah ini.(Kabag humas Judisthira Siwu selaku jubir pemprov).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar