Jumat, 05 Februari 2021

KABAR BAIK ODSK Kerahkan 50 Truk Angkut Tumpukan Sampah di Manado

 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw bergerak cepat mengatasi tumpukan sampah pasca bencana banjir dan longsor di Kota Manado.

Terbukti Pemprov Sulut mengerahkan sekitar 50 truk untuk mengangkut lautan sampah baik sampah rumah tangga maupun sampah akibat bencana di seluruh titik di Manado pada Jumat hingga Sabtu besok.

Pengangkutan sampah ke TPA Kulo, Kabupaten Minahasa dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ini dikoordinir oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut dengan dukungan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Sulut.

Menurut data dari DLH Sulut diperkirakan sebanyak 1000 ton sampah yang diangkut Pemprov Sulut ke TPA Kulo sehingga dapat mengatasi penumpukan sampah di Manado.

Selain mengerahkan truk, Pemprov Sulut juga melibatkan ASN dan THL untuk mengangkut tumpukan sampah.

Diketahui, selain pengangkutan sampah dengan truk, Gubernur Olly juga menyiapkan solusi jangka panjang untuk mengatasi permasalahan sampah di Manado akibat terbatasnya daya tampung TPA Sumompo dengan menyiapkan TPA Regional Mamitarang di Desa Ilo Ilo, Kabupaten Minahasa Utara.

Pembangunan TPA regional senilai ratusan miliar yang bakal selesai pada Desember 2021 ini akan menampung sampah dari Manado, Minahasa, Minahasa Utara dan Bitung.

Menurutnya, target waktu yang ditentukan tersebut akan secepatnya terealisasi jika sinergitas antar pemerintah daerah baik di kabupaten dan kota berjalan baik dan lancar.

"Perlu sinergitas agar permasalahan sampah di masyarakat bisa cepat teratasi,” ujar Olly saat meninjau pembangunan TPA Mamitarang pada Senin pekan ini.

 

 

 

 

 

Gubernur Olly Lantik 7 Anggota KPID Sulut Periode 2021-2024, Ini Namanya

 

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey didampingi Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw melantik 7 anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut Periode 2021-2024 di Ruang C.J. Rantung Kantor Gubernur, Jumat (5/2/2021).

Nampak hadir dalam pelantikan anggota KPID, jajaran Forkopimda, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen, Sekdaprov Sulut Edwin Silangen dan Ketua KPI Pusat Agung Suprio yang hadir secara virtual.

Pada kesempatan itu, Olly berpesan agar anggota KPID yang baru dilantik mampu menjadi aktor utama dalam menjalankan fungsi kontrol siaran publik guna menghindari timbulnya dampak buruk terhadap dinamika kehidupan masyarakat.

"Dalam konteks itulah dilantiknya kepengurusan KPID Sulut saat ini diharapkan akan semakin memperkuat kapasitas dan kualitas kerja KPI," kata Olly.

Olly juga meminta agar KPID Sulut dapat membangun kerjasama dengan berbagai pihak agar bisa menciotakan terobosan-terobosan untuk memajukan daerah Nyiur Melambi

"Jaga dan bangunlah sinergitas kerja dengan berbagai stakeholder serta responsiflah terhadap berbagai tantangan," bebernya.

Diketahui Olly melantik 7 anggota KPID Sulut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 47 tahun 2007 tentang Penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Utara Periode 2021-2024.

Adapun ketujuh orang tersebut yakni;
1. Reidy Sumual
2. Boyke Paparang
3. Boyke Sondakh
4. Pengasihan Amisan
5. Meliany Rauw
6. Hamri Mokoagow
7. Merlyn Watulangkow.

Pesan Gubernur OD : Tetap Disiplin Prokes, Meski Sudah Ada Vaksin

 

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey didampingi Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw meninjau pelaksanaan vaksinasi massal bagi seluruh tenaga kesehatan di Ruang Mapalus Kantor Gubernur, Jumat (5/2/2021).

Nampak hadir dalam peninjauan vaksinasi, jajaran Forkopimda Sulut, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen, Sekdaprov Sulut Edwin Silangen dan jajaran Dinas Kesehatan Sulut.

Pada kesempatan itu, Gubernur Olly mengatakan bahwa target dari Pemprov Sulut pada vaksinasi ini sebanyak 3.000 orang mencakup seluruh kabupaten/kota maupun di Pemprov.

"Target kita hari ini ada tiga ribu orang untuk divaksinasi seluruh nakes kabupaten/kota dan di daerah provinsi dan beberapa pelaku ekonomi," kata Olly.

Olly optimis vaksinasi ini akan mengoptimalkan pelayanan nakes bagi masyarakat dan juga disisi lain kemajuan ekonomi Sulut semakin meningkat.

"Agar supaya kegiatan pelayanan di masyarakat betul-betul terjamin dan kegiatan ekonomi juga bisa berjalan," bebernya.

Lebih jauh, Olly meminta walaupun vaksin Covid-19 sudah ada, kesadaran masyarakat dengan terus menerapkan protokol kesehatan tetap dijalankan untuk menekan laju penyebaran covid-19.

"Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat atas kedisiplinannya dalam mengatasi Covid-19 ini," kuncinya.

Kamis, 04 Februari 2021

Warning! Gubernur Olly Rilis SE Larang ASN/THL Terlibat Ormas Terlarang

 

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey merilis Surat Edaran (SE) Nomor: 800/21.458/Sekr-BKD Tentang Larangan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Untuk Berafiliasi Dengan Dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang Dan/atau Organisasi Kemasyarakatan Yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

SE Gubernur Sulut yang dirilis di Manado, Kamis (4/2/2021) ini disampaikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Sulut dan Kepala Biro di lingkup Setdaprov Sulut dalam rangka menindaklanjuti SE Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi Dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan Yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Berikut isi lengkap SE Nomor: 800/21.458/Sekr-BKD :

1. Pegawai ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara wajib setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah serta berfungsi sebagai unsur perekat dan pemersatu bangsa;

2. Keterlibatan pegawai ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam mendukung dan/atau berafiliasi dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya, dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungannya sehingga patut untuk dicegah;

3. Organisasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 adalah organisasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan/atau keputusan pemerintah dinyatakan dibubarkan, dibekukan dan/atau dilarang melakukan kegiatan karena bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melakukan kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum dan/atau kegiatan lain yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4. Saat ini organisasi yang dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI);

5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, dipandang perlu untuk melakukan langkah-langkah pelarangan, pencegahan, dan penindakan bagi pegawai ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya sebagaimana dimaksud dalam angka 4, sebagai berikut:

a. Pelarangan untuk.
1) Menjadi anggota atau memiliki pertalian lain dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

2) Memberikan dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

3) Menjadi simpatisan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

4) Terlibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

5) Menggunakan simbol-simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

6) Menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, keterlibatan dalam kegiatan, dan penggunaan simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

7) Melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

b. Pencegahan yang mencakup:
1) Memberikan pembekalan secara rutin tentang nilai-nilai dasar ASN terutama dalam kaitan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugasnya;

2) Mendorong keteladanan pimpinan tentang penerapan nila-nilai dasar ASN di seluruh perangkat daerah/unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;

3) Membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi pegawai ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;

4) Melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin;

5) Menegakkan aturan disiplin untuk memberikan efek jera agar tidak terjadi pelanggaran yang sama;

6) Membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal;

7) Tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai ketentuan yang berlaku.

c. Penindakan yang mencakup:
1) Menindaklanjuti setiap pengaduan yang diterima melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;

2) Menindaklanjuti setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Satuan Tugas yang dibentuk sesuai dengan Keputusan Bersama 11 (sebelas) Menteri dan Pimpinan LPNK tentang Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN;

3) Menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada pegawai ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap larangan keterlibatan pada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya sebagaimana dimaksud pada huruf a.

6. Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf c angka 3) dilakukan berdasarkan ketentuan:

a. Pasal 23 huruf a, Pasal 86 ayat (3), Pasal 87 ayat (4) huruf a, dan Pasal 105 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

b. Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;

c. Pasal 3 angka 3, Pasal 8 angka 1, Pasal 9 angka 3, dan Pasal 10 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

d. Pasal 250 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

e. Pasal 53 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan

f. Keputusan Gubernur Sulawesi Utara tentang Penetapan Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta ketentuan pelaksanaannya.

7. Dimintakan kepada Saudara untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pegawai ASN dan THL pada perangkat daerah/unit kerja masing-masing setta melakukan tindakan penanganan dan pencegahan masuknya paham radikal yang negatif di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Diketahui, tembusan SE tersebut juga disampaikan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Rabu, 03 Februari 2021

Bahas Peluang Kerjasama, Gubernur Olly Terima Audiensi PT Garuda Indonesia

 

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menerima kunjungan audiensi dari PT Garuda Indonesia cabang Manado di ruang kerjanya, Rabu (3/2/2021).

Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Sulut dan Garuda Indonesia membahas peluang kerjasama yang akan dijalankan Pemprov Sulut bersama Garuda Indonesia selain kerjasama yang telah berlangsung lancar selama ini.

Pada kesempatan itu, pihak Garuda Indonesia meminta dukungan dari Gubernur Olly terkait kargo ekspor dari Manado ke daerah Narita Jepang selain komoditas ikan tuna yang telah berjalan sebelumnya bisa ditambah dengan produk pertanian lainnya dari Sulut.

Begitu juga dengan peluang kerjasama pengembangan rute-rute ekspor lainnya dari Manado dimana Garuda Indonesia menawarkan penerbangan dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia.

Sementara itu, terkait dengan kenyamanan pelayanan penerbangan bagi masyarakat yang memakai jasa Garuda Indonesia, maskapai milik pemerintah itu mengharapkan agar Bandara Sam Ratulangi bisa menampung pesawat berkapasitas lebih besar yaitu Airbus A330-300.

Menanggapi hal tersebut, Olly siap mendukung rencana dari Garuda Indonesia termasuk juga mengharapkan jika kedepan penerbangan dari Sulut ke Cina dibuka kembali dapat dilayani oleh Garuda Indonesia.

Nampak hadir dalam audiensi tersebut GM PT Garuda Indonesia Manado Vonny P beserta jajarannya.

Selasa, 02 Februari 2021

Upgrade Kapasitas ASN, Biro Adpim Pemprov Sulut Gelar Kompetensi Penyusunan Materi dan Sambutan Pimpinan

 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw melalui Biro Administrasi Pimpinan menggelar kegiatan kompetensi penyusunan materi dan sambutan pimpinan di Ruang Computer Assisted Test (CAT) Kantor Gubernur Sulut, Selasa, (2/2/2021).

Kegiatan tersebut dibuka Asisten Administrasi Umum Gammy Kawatu. Nampak hadir Kepala Biro Adpim Dantje Lantang dan para peserta dari seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemprov Sulut.

Pada kesempatan itu, Kawatu saat menyampaikan sambutan dari Sekdaprov Sulut Edwin Silangen mengatakan bahwa kompetensi penyusunan materi dan sambutan pimpinan merupakan wujud nyata dari komitmen untuk terus memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah Provinsi Sulut terlebih khusus kepada Pimpinan dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.

"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi atas terselenggaranya agenda ini, dan mari bersama-sama kita optimalkan sebagai wahana peningkatan kapasitas, kualitas dan profesionalisme kerja kedepan," kata Kawatu.

Ia menerangkan bahwa kegiatan kompetensi ini, merupakan salah satu upaya yang tepat untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulut seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, dimana seorang ASN dituntut untuk selalu meng-upgrade pengetahuan dan kemampuan agar tidak tertinggal dalam
mengikuti ritme perkembangan zaman.
Terlebih lagi, saat ini tuntutan masyarakat
terhadap kualitas kinerja ASN, sangat besar.

"Harus dipahami bahwa kegiatan Kompetensi ini, adalah untuk efisiensi dan efektivitas, serta penyeragaman penyusunan sambutan dan materi Pimpinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Karena itu, diharapkan melalui kegiatan ini, kedepannya akan ada kesamaan persepsi terhadap konsep sambutan dan materi Pimpinan, baik itu dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar dan lugas," terangnya.

Tambah dia, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, penyusunan sambutan atau materi Pimpinan merupakan hal yang rutin dilakukan di instansi pemerintahan. Kendati demikian, masih sering dijumpai, konsep atau susunan yang belum sesuai. Kesalahan dalam membuat naskah sambutan atau materi Pimpinan, bisa menyebabkan terjadinya salah penafsiran, bahkan juga menimbulkan permasalahan, yang berpengaruh pada kinerja dalam sebuah Perangkat Daerah atau Unit Kerja.

"Naskah sambutan ataupun materi yang baik, akan menjadi salah satu indikator keberhasilan dalam perwujudan pelayanan terhadap Pimpinan. Tentunya hal itu dapat terwujud, jika dibarengi dengan kinerja dan sinergitas," tandasnya.

"Oleh karena itu, saya mengharapkan seluruh Peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara serius, dengan memberikan fokus perhatian penuh terhadap setiap substansi materi yang akan disampaikan. Disamping itu, dapat turut memanfaatkan kegiatan ini sebagai kesempatan untuk menyamakan persepsi dan mensinergikan langkah," lanjutnya.

Lebih jauh, Kawatu menyatakan optimis jika para Peserta memiliki visi yang sama atas pentingnya pelaksanaan agenda ini bagi peningkatan kapasitas kerja kedepan, maka akan optimal menunjang kinerja Pimpinan, dan secara bersama-sama dapat memajukan daerah ini untuk mewujudkan Sulut yang tambah hebat, semakin maju dan sejahtera.

Sementara itu, Karo Adpim Setdaprov Sulut Dantje Lantang dalam laporan kegiatannya menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya kompetensi penyusunan materi dan sambutan pimpinan.

"Pelaksanaan kegiatan kompetensi ini adalah untuk mengukur serta menyamakan persepsi terkait penyusunan materi dan sambutan untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas pimpinan dan juga untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas serta keterampilan membuat materi dan menyusun sambutan pimpinan bagi ASN di lingkungan Pemprov Sulut," ujarnya.

Senin, 01 Februari 2021

Gubernur Olly Dondokambey Apresiasi Program Langit Biru di Sulut

 

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menerima kunjungan audiensi dari PT Pertamina Persero Area Sulut dan Gorontalo di ruang kerjanya, Senin (1/2/2021).

Dalam audiensi tersebut Pemprov Sulut dan Pertamina membicarakan upaya mensinergikan program Langit Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang telah menunjuk Sulut sebagai balai proyek Langit Biru untuk menjawab tuntutan dan agenda global dalam rangka mengurangi kadar emisi gas buang kendaraan bermotor sejalan dengan Paris Agreement yang menetapkan reduksi emisi karbon dioksida.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Olly memberikan apresiasi dan dukungan karena program Langit Biru secara tak langsung telah mendukung Pemprov Sulut dalam mengurangi kadar polusi udara.

Program Langit Biru sendiri akan dijalankan pada bulan Februari 2021 secara bertahap sampai dengan enam bulan kedepan sehingga dapat mencakup semua kabupaten/kota yang ada di Sulut.

Dengan program tersebut, salah satu jenis BBM berkualitas seperti Pertalite akan dijual dengan harga lebih terjangkau atau diskon dan berlaku bagi roda dua, roda tiga, taksi plat kuning dan angkutan umum.

Selain itu juga, audiensi tersebut membahas tentang program ASN Energi Sehat dimana ASN tidak lagi menggunakan LPG subsidi melainkan beralih memakai Bright Gas (LPG non subsidi).

Hadir juga dalam audiensi tersebut Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, Sales Area Manager Retail Pertamina SulutGo Fachrizal Imaduddin bersama dengan jajaran Pertamina cabang Manado.