Pemerintahan Provinsi Sulut seakan tak jemuh-jemuh untuk mengingatkan pemerintah kabupaten/kota untuk
segera menuntaskan percepatan penyelesaian perekaman e-KTP. Hal itu ditegaskan
Kepala Biro Pemerintahan dan Humas DR. Noudy RP Tendean SIP.MSi, Jumat (25/10)
diruang kerja kemarin.
Mengingat sisa waktu pengambilan perekaman e-KTP tinggal 2
bulan lagi hanya sampai 31 Desember 2013, maka dimintakan kiranya seluruh
pemerintah kabupaten/kota, terutama yang masih sementara melakukan perekaman terus
berupaya semaksimal mungkin secepatnya menyelesaikan
dengan mengerahkan semua potensi didaerah seperti petugas dinas dukcapil,
camat, operator, kepala desa maupun lurah yang didukung SKPD lainnya, ujar mantan
Direktur IPDN Regional Sulut, sembari mengajak, bagi daerah yang perekaman
e-KTPnya sudah hampir selesai maka perekaman sidik jari, iris mata dan pas foto
dikembangkan bagi penduduk dibawah 17 tahun secara bertahap dengan
memprioritaskan penyelesaian perekaman bagi penduduk wajib KTP, serta bagi penduduk yang berumur dibawah 17 tahun yang
telah melakukan perekaman sidik jari, iris mata dan pas foto dikembangkan bagi
penduduk yang berumur dibawah 17 tahun secara bertahap dengan memprioritaskan
penyelesaian perekaman bagi penduduk wajib KTP, tandas pria berkacamata minus,
yang turut didampingi Kabag Pemerintahan Drs. Lucky Tajuh MSi, Kasubag Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Nita Tarumingkeng SSTP
serta Kasubag Penerangan dan Publikasi AY Rambing, S.Sos.
Sedangkan menyangkut soal waktu jam pelayanan harian perekaman
e-KTP, diharapkan, pemerintah kabupaten/kota dapat menambah waktu jam pelayanan agar masyarakat bisa terlayani dengan baik, termasuk warga yang
berdomisili didaerah pelosok atau daerah kepulauan serta warga yang sakit
maupun lansia agar bisa dilayani dengan menggunakan mobile e-KTP. kata Lucky Taju. Apabila masih
terdapat penduduk wajib KTP belum melakukan perekaman, maka yang bersangkutan
tidak dimungkinkan untuk mendapatkan e-KTP sehingga pada tahun 2014 yang
bersangkutan tidak memiliki identitas karena disatu pihak KTP non elektronik
tidak berlaku lagi, di pihak lain e-KTP belum dimilikinya, maka yang rugi
adalah masyarakat itu sendiri, sebab mereka tidak dimungkinkan untuk
mendapatkan pelayanan publik lainnya termasuk untuk berpartisipasi menyalurkan
hak suara pada Pemilu Tahun depan karena tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap
dan daftar pemilih khusus, jelas kabag paling senior di Biro Pemerintahan dan
Humas. Himbauan ini merupakan tindak lanjut dari edaran Mendagri No.471.13/3938/SJ
Tanggal 25 Juli 2013 Perihal percepatan dan pengembangan perekaman e-KTP,
tambah Nita Tarumingkeng. (Kabag humas Judisthira Siwu selaku jubir pemprov).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar