Untuk mewujudkan provinsi sulawesi utara sebagai pintu gerbang Asia Pasific di kawasan timur Indonesia
yang aman, nyaman, produktif dan
berkelanjutan maka fungsi kawasan hutan yang ada dan yang sudah di tempati
masyarakat untuk dijadikan pemukiman dan kawasan hutan produksi sebesar 703 ha
dapat dialihfungsikan dengan persetujuan dari DPR RI. Demikian disampaikan Gubernur
Sulawesi Utara DR. S. H. Sarundajang saat menerima kunjungan kerja komisi IV
DPR RI dalam rangka usulan perubahan kawasan hutan provinsi sulawesi utara (17/10)
di novotel hotel manado.
“Pemerintah provinsi tetap akan
mempertahankan luas hutan sampai 52 persen dan tidak akan mengalihfungsikan
hutan untuk dijadikan tempat budidaya dan
lahan pemukiman.” Kata Sarundajang.
Pada kesempatan itu Sarundajang yang didampingi ketua tim komisi IV DPR RI
Drs. H. Ibnu Multazam dan ketua DPRD Provinsi Sulut Pdt. Meiva Salindeho
Lintang, STh mengharapkan agar komisi IV DPR RI yang mempunyai salah satu tugas dan fungsi pengawasan dapat membantu dan memfasilitasi agar usulan 703 ha yang telah di diami
dan menjadi desa/kelurahan mendapat persetujuan dari DPR RI.
Hadir pada kesempatan itu unsur
Forkompinda, Walikota Bitung Hanny Sondakh, Wakil Walikota Manado Harley
Mangindaan, Wakil Bupati Mitra Ronald Kandoli, Wakil Bupati Bolmong Janni
Katuuk, Sekda Kab/Kota dan kepala SKPD Provinsi dan Kab/Kota yang terkait. Acara
tersebut diakhiri dengan pemberian cendramata. (kabag humas Pemprov Sulut selaku jubir, Judhistira Siwu, SE,MSi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar