Rabu, 06 November 2013

Chip e-KTP Harus di Aktifkan di Kantor Camat

Menindaklanjuti Surat Mendagri No. 471.13/1826/SJ Tanggal 11 April 2013 perihal pemanfaatan e-KTP dengan menggunakan card reader, bahwa sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) UU No. 23 tahun 2006  tentang administrasi kependudukan dan Perpres No. 26 tahun 2009  tentang penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 67 tahun 2011 dan Perpres No. 126 Tahun 2012, maka dihimbau, kepada masyarakat yang sudah menerima fisik e-KTP, yang belum melakukan pengaktifan, agar dapat melakukan pengaktifan chip e-KTP di alamat kantor camat setempat melalui sidik jari. Hal ini penting  di-ingatkan, agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaannya ketika ada urusan dengan instansi pemerintah, lembaga perbankan maupun swasta, hal  itu di tegaskan Gubernur Sulut melalui, Asisten Pemerintahan dan Kesra Edwin Silangen SE MSi, Rabu (6/11) kemarin. Pentingnya pengaktifan chidp e-ETP ini, karena banyak pemilik e-KTP tidak mengambil langsung di kantor camat, melainkan  hanya melalui jasa aparat desa/kelurahan. Sebab kelebihan mendasar e-KTP dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas foto, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga tidak dimungkinkan untuk dipalsukan atau dapat digandakan, karena hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip), jelas Silangen yang turut didampingi Karo Pemerintahan dan Humas DR.Noudy RP Tendean SIP MSi, Kabag Pemerintahan Drs. Lucky Taju MSi, Kasubag Adminduk dan Capil Nita Tarumingkeng SSTP dan Kasubag Penerangan dan Publikasi AY Rambing S.Sos.

Karena itu dimintakan intansi pemerintah, lembaga perbankan dan swasta yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, kiranya dapat memfasilitasi penyediaan  kelengkapan teknis yang diperlukan terkait dengan penerapan e-KTP termasuk kard reader sebagaimana diamantkan pasal 10 C ayat (1) dan (2) Perpres No. 67 Tahun 2011, agar supaya masyarakat yang berkepentingan dengan lembaga-lembaga itu tidak terkendala karena masalah non teknis, kata Tendean, sembari menambahkan  e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai gantinya di catat NIK dan “nama lengkap”. tandas mantan Direktur IPDN Regional Sulut. (Kabag humas Judisthira Siwu selaku jubir pemprov). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar