Menindaklanjuti Surat Mendagri No. 471.13/1826/SJ Tanggal 11
April 2013 perihal pemanfaatan e-KTP dengan menggunakan card reader, bahwa
sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan Perpres
No. 26 tahun 2009 tentang penerapan KTP
berbasis NIK secara nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Perpres
No. 67 tahun 2011 dan Perpres No. 126 Tahun 2012, maka dihimbau, kepada masyarakat
yang sudah menerima fisik e-KTP, yang belum melakukan pengaktifan, agar dapat
melakukan pengaktifan chip e-KTP di alamat kantor camat setempat melalui sidik
jari. Hal ini penting di-ingatkan, agar
tidak terjadi kesalahan dalam penggunaannya ketika ada urusan dengan instansi
pemerintah, lembaga perbankan maupun swasta, hal itu di tegaskan Gubernur Sulut melalui, Asisten
Pemerintahan dan Kesra Edwin Silangen SE MSi, Rabu (6/11) kemarin. Pentingnya
pengaktifan chidp e-ETP ini, karena banyak pemilik e-KTP tidak mengambil langsung
di kantor camat, melainkan hanya melalui jasa aparat desa/kelurahan. Sebab kelebihan mendasar e-KTP dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas foto, tanda tangan dan sidik
jari penduduk, sehingga tidak dimungkinkan untuk dipalsukan atau dapat digandakan,
karena hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip), jelas Silangen
yang turut didampingi Karo Pemerintahan dan Humas DR.Noudy RP Tendean SIP MSi,
Kabag Pemerintahan Drs. Lucky Taju MSi, Kasubag Adminduk dan Capil Nita Tarumingkeng
SSTP dan Kasubag Penerangan dan Publikasi AY Rambing S.Sos.
Karena itu dimintakan intansi pemerintah, lembaga perbankan
dan swasta yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, kiranya dapat memfasilitasi
penyediaan kelengkapan teknis yang
diperlukan terkait dengan penerapan e-KTP termasuk kard reader sebagaimana
diamantkan pasal 10 C ayat (1) dan (2) Perpres No. 67 Tahun 2011, agar supaya masyarakat yang berkepentingan dengan lembaga-lembaga itu tidak terkendala karena masalah non teknis, kata Tendean,
sembari menambahkan e-KTP tidak
diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik
e-KTP, sebagai gantinya di catat NIK dan “nama lengkap”. tandas mantan Direktur IPDN Regional Sulut. (Kabag humas
Judisthira Siwu selaku jubir pemprov).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar