UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
(adminduk) mewajibkan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan, hal
itu disampaikan kabag Pemerintahan Drs. Lucky Taju MSi saat membacakan sambutan
tertulis Karo Pemerintahan dan Humas Setda Prov. Sulut Dr. Noudy RP. Tendean SIP MSi pada acara peningkatan peran serta lembaga non pemerintah dalam
rangka mewujudkan tertib adminduk di pro. Sulut.
Kegiatan yang berlangsung dihotel aryaduta manado, Kamis
(7/11) kemarin diikuti para tokoh agama, PKK, Dharma Wanita, Ikatan Bidan
Indonesia (IBI), PGRI, LSM dan mitra kerja
pemerintah yang mendukung penyelenggaraan adminduk, menurut Taju terkelolanya
tertib andminduk yang baik diperlukan adanya kesadaran masyarakat termasuk WNI
yang berdomisili di luar negeri untuk
melaporkan diri atas beberadaannya maupun perubahan-perubahan atau peristiwa
penting terkait dengan masalah pencatatan sipil seperti pencatatan lahir mati, perkawinan,
pengangkatan anak, pengakuan anak dan pengesahan anak, perubahan nama dan
perubahan status kewarga negaraan serta pencatatan perubahan peristiwa penting
lainnya kepada pemerintah setempat untuk di catat. Pencatatan ini penting karena
selain untuk memberi perlindungan, pengakuan serta penentuan status hukum pribadi
juga untuk data dan dokumen kependudukan secara nasuional, jelas kabag paling
senior di biro pemerintahan dan humas. Turut hadir Kasubid penyerasian kebijakan
dengan lembaga non pemerintah ditjen Dukcapil Kemendagri, DiniAnggraeni SE MSi sekaligus sebagai pembicara, Kasubag Dukcapil Nita tarumingkeng SSTP dan Kasubag Dekonsentrasi dan TP Boslar Sanger SE. (Kabag humas
Judisthira Siwu selaku jubir pemprov).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar