Kamis, 07 November 2013

Masyarakat Wajib Melaporkan data Kependudukan

UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (adminduk) mewajibkan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan, hal itu disampaikan kabag Pemerintahan Drs. Lucky Taju MSi saat membacakan sambutan tertulis Karo Pemerintahan dan Humas Setda Prov. Sulut Dr. Noudy  RP. Tendean SIP MSi pada acara peningkatan  peran serta lembaga non pemerintah dalam rangka mewujudkan tertib adminduk di pro. Sulut.
Kegiatan yang berlangsung dihotel aryaduta manado, Kamis (7/11) kemarin diikuti para tokoh agama, PKK, Dharma Wanita, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), PGRI, LSM  dan mitra kerja pemerintah yang mendukung penyelenggaraan adminduk, menurut Taju terkelolanya tertib andminduk yang baik diperlukan adanya kesadaran masyarakat termasuk WNI yang berdomisili di luar  negeri untuk melaporkan diri atas beberadaannya maupun perubahan-perubahan atau peristiwa penting terkait dengan masalah pencatatan sipil seperti pencatatan lahir mati, perkawinan, pengangkatan anak, pengakuan anak dan pengesahan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarga negaraan serta pencatatan perubahan peristiwa penting lainnya kepada pemerintah setempat untuk di catat. Pencatatan ini penting karena selain untuk memberi perlindungan, pengakuan serta penentuan status hukum pribadi juga untuk data dan dokumen kependudukan secara nasuional, jelas kabag paling senior di biro pemerintahan dan humas. Turut hadir Kasubid penyerasian kebijakan dengan lembaga non pemerintah ditjen Dukcapil Kemendagri, DiniAnggraeni SE MSi  sekaligus sebagai pembicara, Kasubag Dukcapil Nita tarumingkeng SSTP dan Kasubag Dekonsentrasi dan TP Boslar Sanger SE. (Kabag humas Judisthira Siwu selaku jubir pemprov).





Tidak ada komentar:

Posting Komentar