Selasa, 18 Maret 2014

SHS : Pencegahan Korupsi Mulai dari Keluarga

Korupsi adalah tindakan yang extra ordinary crime yaitu perbuatan kejahatan yang luar biasa yang Penanganan pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa-biasa saja tetapi dituntut pencegahannya dengan cara-cara yang luar biasa. Hal ini dikatakan Gubernur Sulawesi Utara Dr. S. H. Sarundajang saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi pendidikan anti koropsi berbasis kekeluargaan dan launching Peraturan Gubernur (Pergub) Aksi Daerah dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan di ruang Huyula (18/3) kantor gubernur.
Sarundajang mengatakan Dalam tekad dan komitmen untuk membangun Provinsi Sulawesi Utara tanpa korupsi maka pemerintah telah melakukan upaya-upaya penataan sistem dan prosedur untuk membatasi penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada korupsi yang didukung dengan pembentukan institusi dalam mempercepat penanganan pemberantasan korupsi dan semua itu perlu sinergitas dengan semua komponen bangsa termasuk civil society atau masyarakat sipil.
Lebih lanjut Sarundajang mengatakan bahwa dampak yang ditimbulkan akibat korupsi dalam dunia politik pemerintahan adalah korupsi mempersulit demokrasi dan good govermnance dengan cara menghancurkan proses formal yang sudah terbangun karena mengabaikan pprosedur dan spoil system dalam rekruitmen sementara dalam bidang ekonomi korupsi membuat distory dan ketidak efisienan yang tinggi dan yang paling merisaukan adalah korupsi dapat menurunkan daya saing bangsa dan bahkan tingkat kepercayaan (trust) masyarakaat kepada pemerintah.

Sarundajang mengharapkan pencegahan korupsi dapat dicegah mulai dari dalam kehidupan keluarga dan dengan membangun sistem kerja dalam bingkai hukum dan ketentuan yang berlaku dapat mencegah pemberantasan korupsi dan dengan dilaksanakannya  kegiatan ini dapat memberikan garansi yang positif bagi upaya membudayakan Sulawesi Utara membangun tanpa korupsi.

Pada kesempatan itu wakil ketua KPK Busyro Muqqudas mengatakan program pencegahan korupsi berbasis keluarga adalah program KPK karena keluarga merupakan faktor internal yang paling kuat dalam terciptanya korupsi. 
Hadir pada kesmpatan itu para bupai dan walikota, wakil bupati dan wakil walikota, TP. PKK, Dh. Wanita Persatuan Prov. Sulut, pejabat eselon II, sekretaris kab/kota, dan undangan..(Kabag Humas Judhistira Siwu selaku Jubir Pemprov Sulut)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar