Senin, 30 Juni 2014

Pemprov Godok Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa

Sebanyak 40  pejabat pengadaan barang dan jasa SKPD Pemprov Sulut di godok selama satu minggu, untuk mengikuti Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun 2014. Kegiatan tersebut telah dibuka secara resmi oleh Sekprov Sulut Ir. Siswa R Mokodongan, di Badan Diklat Provinsi Sulut, Senin (30/6) kemarin.
Mokodongan mengatakan, menyikapi tuntutan, perkembangan dan dinamika yang menghadang di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah ini, maka pemerintah telah melakukan kebijakan dan penyempurnaan dengan mengeluarkan Perpres RI No. 70 Tahun 2012 Tentang perubahan kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien  dengan tetap mengedepankan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan perlakukan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat. Selain itu telah dibentuk lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP) yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelatihan dan ujian sertifikasi keahlian nasional pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berbagai regulasi ini tentunya tidak dapat berjalan secara optimal tanpa adanya dukungan SDA itu sendiri sebagai pengelola dan motor utama penggerak roda pemerintahan khususnya dibidang pengadaan barang dan jasa, jelas Mokodongan.
 Karena itu Mokodongan berharap, melalui diklat teknis semacam ini peserta akan dapat memberikan nilai tambah dan wawasan sekaligus meningkatkan kapasitas diri menjadi aparatur pemerintah yang berkompeten dan handal dalam proses  pengadaan barang dan jasa pemerintah kedepan.


Kabid Diklat Teknis dan Fungsional Badan Diklat Provisnsi Sulut Olga Saisab S.Sos melaporkan, tujuan diklat adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk memahami prinsip pengendalian dan pengawasan serta proses pengadaan barang/jasa pemerintah, serta untuk meningkatkan pengetahuan tentang penyimpangan yang biasa terjadi dalam pengadaan barang dan jasa. Sedangkan narasumber berasal dari LKPP, Diklat provinsi serta Widyaswara Diklat Provinsi. Turut Hadir Kaban Diklat DR drh FD Rotinsulu serta pejabat teras Bandiklat Provinsi Sulut.  








            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar