Demikian
Penekanan Gubernur Sulawesi Utara DR Sinyo Harry Sarundajang, pada Selasa 10
Juni 2014 diruang kerja Gubernur
Sulawesi Utara Jl. 17 Agustus No. 69 Manado
Pegawai
Negeri Sipil (PNS) sebagai unsur Aparatur Negara, tertanggung jawab kepada
Negara dengan tugas memberikan pelaporan kepada masyarakat secara profesional,
jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan.
Dalam kedudukan dan tugas tersebut PNS harus netral dari pengaruh semua
golongan dari partai politik serta tidak diskriminatif dalam tugasnya sebagai
pelayanan masyarakat.
Netralitas
PNS tidaklah berarti PNS buta politik dan tidak peduli dengan perkembangan
politik, sebagai aparatur negara PNS harus memahami perkembangan politik yang
terjadi sehingga tidak mudah dipermainkan oleh tarik menarik kepentingan
politik yang ada.
Disisi
lain sebagai warganegara, PNS mempunyai
hak politik karena sesuai UU No. 42 Tahun 2008 dinyatakan bahwa pegawai negeri
sipil sebagai warganegara dan anggota masyarakat yang diperbolehkan mengikuti
kegiatan dan anggota masyarakat diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye, lanjut
Sarundajang.
Persoalan
netralitas PNS diatur dalam Surat Edaran Menpan RI. No. 07 Tahun 2009 yang
menyatakan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada Capres/cawapres dengan
cara ikut menjadi pelaksana kampanye; menjadi peserta kampanye dengan
menggunakan atribut partai/PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS
dilingkungan kerjanya; sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas
Negara, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu calon pasangan selama masa kampanye;
dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap calon
pasangan yang menjadi peserta pemilihan.
Selanjutnya
jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap point tersebut maka PNS dapat
dijatuhi hukuman disiplin mulai dari tingkat ringan sampai dengan tingkat berat
yaitu pemecatan.
Menurut Sarundajang,
soal netralitas PNS memang sering dipertanyakan kepadanya mengingat dia telah
menyatakan diri menjadi Tim Sukses Pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kala sebagai
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, namun sebagai Gubernur Sulawesi Utara
tugas-tugas Pemerintahan dan Pembangunan tetap dijalankan dan tidak mengganggu
Pelayanan Publik. Hal ini dibuktikan dengan tetap intensnya Gubernur datang di
kantor, memimpin rapat dan menghadiri undangan - undangan sosial
kemasyarakatan, pungkas Sarundajang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar