Selasa, 10 Juni 2014

SHS: PNS Harus Netral

Demikian Penekanan Gubernur Sulawesi Utara DR Sinyo Harry Sarundajang, pada Selasa 10 Juni 2014 diruang  kerja Gubernur Sulawesi Utara Jl. 17 Agustus No. 69 Manado


Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai unsur Aparatur Negara, tertanggung jawab kepada Negara dengan tugas memberikan pelaporan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Dalam kedudukan dan tugas tersebut PNS harus netral dari pengaruh semua golongan dari partai politik serta tidak diskriminatif dalam tugasnya sebagai pelayanan masyarakat.
Netralitas PNS tidaklah berarti PNS buta politik dan tidak peduli dengan perkembangan politik, sebagai aparatur negara PNS harus memahami perkembangan politik yang terjadi sehingga tidak mudah dipermainkan oleh tarik menarik kepentingan politik yang ada.
Disisi lain sebagai warganegara, PNS  mempunyai hak politik karena sesuai UU No. 42 Tahun 2008 dinyatakan bahwa pegawai negeri sipil sebagai warganegara dan anggota masyarakat yang diperbolehkan mengikuti kegiatan dan anggota masyarakat diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye, lanjut Sarundajang.

Persoalan netralitas PNS diatur dalam Surat Edaran Menpan RI. No. 07 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada Capres/cawapres dengan cara ikut menjadi pelaksana kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai/PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS dilingkungan kerjanya; sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan selama masa kampanye;  dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap calon pasangan yang menjadi peserta pemilihan.
Selanjutnya jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap point tersebut maka PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin mulai dari tingkat ringan sampai dengan tingkat berat yaitu pemecatan.

Menurut Sarundajang, soal netralitas PNS memang sering dipertanyakan kepadanya mengingat dia telah menyatakan diri menjadi Tim Sukses Pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kala sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, namun sebagai Gubernur Sulawesi Utara tugas-tugas Pemerintahan dan Pembangunan tetap dijalankan dan tidak mengganggu Pelayanan Publik. Hal ini dibuktikan dengan tetap intensnya Gubernur datang di kantor, memimpin rapat dan menghadiri undangan - undangan sosial kemasyarakatan, pungkas Sarundajang.

Terkait dengan ijin cuti dari Menteri Dalam Negeri untuk melakukan kampanye, sesuai Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2009 tantang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum, bahwa ijin cuti hanya diberikan 1 (satu) hari dalam seminggu, tetapi tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu karena bukan hari kerja. Hal ini pasti tidak akan mengganggu kelancaran tugas pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Sulawesi Utara dan saya pasti tidak akan menggunakan fasilitas negara ketika terjadwal untuk melaksanakan kampanye, pungkas Sarundajang.
 
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar