Senin, 18 Agustus 2014

Gubernur Sarundajang Hadiri Paripurna Perubahan RPJMD

Masih dalam suasana merayakan HUT Proklamasi ke 69 Republik Indonesia, namun DPRD Provinsi Sulawesi Utara tetap memaksimalkan tugas dan tanggung jawab mereka di akhir masa jabatan periode 2010-2014. Bertempat di ruang rapat paripurna pada tanggal 18 Agustus 2014, DPRD Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Perubahan Ranperda Tentang Perda Provinsi Sulut Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provisi Sulut. Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Pdt. Ny. Meiva Salindeho-Lintang, STh ini dihadiri oleh semua pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara, hampir seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Gubernur Sulawesi Utara, Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Sekretaris Daerah Provinsi, Perwakilan Forkompinda, Kepala SKPD dan Pejabat Eslon III di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sulwesi Utara.
Rapat Paripurna diawali dengan laporan Ketua Pansus Drs. Paul Tirayoh, MBA yang menyampaikan laoran tentang proses penyusunan Ranperda ini sampai selesai, kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Pemandangan Umum fraksi-fraksi yang seluruhnya menerima dan menyetujui Panetapan Ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Perda.
Dalam sambutannya Gubernur Sulawesi Utara DR. Sinyo Harry Sarundajang menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut yang walaupun akan mengakhiri masa jabatan namun tetap konsisten, penuh semangat, mempunyai komitmen yang tinggi serta tidak kenal lelah melakukan pembahasan dan pengkajian secara cermat, teliti dan komprehensif terhadap revisi Ranperda ini.
Sarundajang melanjutkan bahwa revisi RPJMD ini perlu dilakukan mengingat terdapat target kinerja yang perlu disesuaikan sebagai akibat terjadinya perubahan Organisasi perangkat Daerah (OPD) yang berakibat pada perubahan struktur dan tata kerja yang berimplikasi terhadap perubahan strategi pembangunan, arah kebijakan, program, kegiatan dan indikasi pendanaan.
“Revisi RPJMD ini juga dilakukan agar gerak langkah pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Sulawesi Utara tetap berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku serta tanggap terhadap perubahan lingkungan strategis yang senantiasa berubah” tegas Sarundajang.

(DR. Jemmy S. Kumendong, MSi, Kabag Humas Selaku Jubir Pemprov)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar