Selasa, 12 Agustus 2014

Tendean Penerimaan CPNS Kabupaten/Kota Dilarang Punggut Biaya





Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut DR. Noudy RP Tendean SIP MSi mewarning Kabupaten/Kota disaat melakukan tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dilarang melakukan pemungutan biaya. Penegasan itu disampaikan Tendean atas nama Sekprov Sulut, saat membuka rapat koordinasi (Rakor) pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2014 dengan Kepala BKD Kabupaten/Kota se- Sulut di ruang rapat BKD Provinsi, Selasa (12/8) Kemarin.
Menurut Tendean, jajaran birokrat yang membidangi kepegawaian mengusung tugas mulai dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Walaupun tugas ini tidaklah ringan seiring dengan meningkatnya dinamika dan keberagaman tuntutan masyarakat. Namun demikian mantan Karo Pemerintahan dan Humas memintakan melalui momentum Rakor yang penting dan strategis ini kiranya penataan birokrasi secara internal dan eksternal harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, termasuk kepada Panitia Seleksi CPNS di Kabupaten/Kota jauh-jauh hari sudah diingatkan agar dalam penerimaan CPNS tidak melakukan pungutan baya kepada pelamar sehingga tidak akan berdampag hukum dikemudian hari.    
Rakor yang dihadiri Kepala Kantor Regional 11 BKN Manado Englis Nainggolan SH MH telah menyepakati beberapa hal terkait dengan seleksi penerimaan CPNS Tahun 2014 antara lain, diingatkan agar panitia seleksi CPNS Kabupaten/Kota dimintakan jangan memperberat para pelamar dengan kelengkapan berkas yang telalu banyak, tapi hanya berupa lamaran, foto copy ijasah di legalisir terbaru, foto copy KTP serta pas foto. nanti setelah dinyatakan lulus seleksi baru dimintakan persyaratan lain seperti SKCK termasuk surat keterangan bebas narkoba, hal ini dimaksudkan agar para pelamar tidak terbebani biaya. Selain itu dalam pelaksanaan seleksi nanti untuk pelamar harus lebih jelas kalu sarjana ekonomi tapi ekonomi apa, sarjana komputer tapi komputer apa supaya lebih jelas dan pelamar tidak bingung. juga yang tak kala penting bagi pelamar yang mengikuti seleksi sudah  menggunakan sistem Computer Assesment Test (CAT), karena sistem ini lebih gampang begitu pula dari sisi pembiayaan dan tenaga lebih murah dibanding dengan lembar jawaban komputer (LJK), jelas Nainggolan. karena itu nainggolan berharap Kepala BKD Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi kepada masyarakat, karena dengan sistem CAT lebih mengutamakan unsur transparansi. (Kabag humas DR Jemmy Kumendong MSi selaku jubir pemprov).    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar