Minggu, 28 September 2014

Gubernur Sulawesi Utara Laporkan Kasus Mami ke Polda



Menyikapi polemik terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD Provinsi Sulawesi Utara yang berakibat pada tuntutan ganti rugi lebih dari 8 Milyar, maka Gubernur Sulawesi Utara DR Sinyo Harry Sarundajang berinisiatif untuk melaporkan hal tersebut kepada Polda Sulut, hal ini merupakan langkah berani dari Gubernur Sarundajang dalam rangka penegakan supremasi hukum dan slogan membangun tanpa korupsi yang digaungkan sejak awal kepemimpinannya.

Sampai saat ini kasus ini terus bergulir dan Gubernur menyatakan bahwa walaupun kasus ini sementara ditangani oleh pihak kepolisian dan ada beberapa orang yang telah atau akan diperiksa namun kita harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, Gubernur berharap bahwa hal ini hanya kesalahan administratif sehingga hanya berakibat pada tuntutan ganti rugi, namun kalaupun ternyata pihak kepolisian menyatakan bahwa ada yang bersalah maka siapapun dia harus menerima konseskuensinya, Gubernur juga berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini dan semuanya menunggu hasil akhir pemeriksaan pihak kepolisian. (Kabag Humas DR Jemmy kumendong, MSi, selaku Jubir Pemprov)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar