Jumat, 29 Mei 2015

SHS: Kumolo Orang Pertama Membidani UU Pilkada Serentak







Gubernur Sulawesi Utara Dr Sinyo Harry Sarundajang mengatakan, Mendagri Tjhajo Kumolo adalah orang pertama yang membidani UU Pilkada serentak tahun 2015.
Pernyataan menarik orang nomor satu di Sulut itu disampaikan pada pertemuan Mendagri dengan Gubernur, Pimpinan DPRD Sulut, Bupati/Walikota, Pimpinan DPRD Kab/Ko, KPU,Bawaslu dan Panwaslu se- Sulut di Graha Bumi Beringin Manado, Jumat (29/5) kemarin.
Menurut Gubernur, Pilkada serentak ini memang baru pertama kali dilaksanakan di tanah air, dan khusus untuk Pilkada Gubernur dan Wagub tidak ada masalah, karena dananya sudah tersedia dalam APBD.  Demikian halnya dengan Pilkada di tujuh Kabupaten/Kota dananya juga sudah disiapkan lewat APBD masing-masing daerah yang akan menggelar Pilkada, jika masih terjadi kekurangan anggaran pemerintah pusat menjamin akan membantu,  ujar SHS.
Mendagri Tjhajo Kumolo mengatakan, refisi UU Pilkada ini telah melalui 18 kali proses perubahan dan akhirnya pemerintah bersama DPR-RI telah menetapkan UU No 8 tahun 2015 antara lain menyebutkan, Pilkada Kepala Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dilaksanakan secara serentak.   
Di Indonesia Kumolo menyebutkan, ada 541 daerah yang akan menggelar Pilkada serentak, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sementara sulut sendiri ada delapan daerah yang akan melaksanakannya, selain pilkada Gubernur dan Wagub Sulut, juga ada tujuh Kabupaten/Kota yang akan menggelar Pilkada yaitu Manado, Minsel, Minut,Boltim,Bolsel, Tomohon dan Bitung.  
“Kita melaksanakan Pilkada serentak ini agar siklus lima tahunan bisa berjalan dengan baik. Mudah-mudahan siklus lima tahunan ini bisa diikuti pula oleh partai politik, sehingga suasana kondusifitas parpol boleh berjalan dengan baik”, jelas  Kumolo.
Untuk itu Kumolo mengajak, agar KPU dan Bawaslu dapat mengelola dana Pilkada yang ada se-efektif dan se-efisien mungkin, agar pelaksanaan Pilkada boleh berlangsung aman, tertib dan lancar.  Ia juga menambahkan karena masa jabatan Gubernur Sulut akan berakhir pada 9 September 2015 mendatang, maka  Saya sudah menyiapkan penggantinya yaitu seorang pejabat Eselon I dari Kemendagri untuk meneruskan kepemimpinan SHS ini hingga pelantikan Gubernur/Wagub Sulut terpilih. Turut hadir Sekprov Sulut Ir Siswa R Mokodongan serta Direktur IPDN pusat. (Kabag humas Drs Jahja Rondonuwu MSi selaku jubir pemprov).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar